Rezim Beri Keleluasaan Rusak Hutan
Hasil revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Substansi Kehutanan di Sulawesi Tenggara sudah digelar pada 27-31 Desember lalu oleh Pemerintah Provinsi. Revisi ini didasarkan atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar Gubernur Sultra, Nur Alam melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya.
Revisi tersebut dinilai oleh koalisi LSM setempat bertabrakan dengan kawasan ekologi genting (KEG). Beberapa kawasan hutan yang dicadangkan untuk pembangunan perkebunan sawit dan pembukaan tambang masuk dalam RTRWP Sultra. Padahal keberadaan KEG ini penting bagi tetap terjaminnya kelangsungan daya dukung lingkungan bagi fungsi sosial dan ekologi hutan dan dapat mendukung kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup di Sultra.
Dalam siaran persnya (6/1) WALHI Sultra menyebutkan, KEG penting untuk mendukung kehidupan setempat semisal, sebagai areal resapan air, penyimbang hidrologis, habitat dari keragaman hayati, sumber pangan dan energi masyarakat, dan pendukung praktik kelola masyarakat yang masih mengandung nilai-nilai sosial-budaya setempat.
Kawasan hutan yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan di Sultra total luas mencapai 466.539 ha dengan kawasan hutan untuk fungsi lindung mencapai 36.257 ha. Sederet perusahaan pengembang kelapa sawit dan pertambang ditengarai membiayai Tim Terpadu Penyusunan Revisi RTRWP Sultra yang menabrak KEG.
Sederet perusahaan yang sudah dan sedang mengajukan ijin HGU dan konsesi pertambangan adalah PT. Damai Jaya Lestari (perusahaan sawit) untuk hutan produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, PT. Sultra Prima Lestari (perusahaan sawit) di hutan produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, KP.DP. Sultra Utama sudah memegang ijin eksplorasi pertambangan di Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) seluas 107 ha, PT. Ganesa Delta Pratama telah mendapatkan ijin eksplorasi pertambangan di TNRAW seluas 856 ha, rencana pembangunan jalan yang membelah Kawasan Suaka Marga Satwa Tanjung Peropa oleh Pemda Kabupaten Konawe Selatan sepanjang 21 KM, dan PT. Cinta Jaya (perusahaan tambang nikel) di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut Padamarang di Kabupaten Kolaka.
Harapan terbesar dari kelompok LSM di Sultra, WALHI Sultra bersama Koalisi LSM dalam siaran persnya, proses pembiayaan Revisi RTRWP yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemprov Kendari perlu transparan. Ada dugaan, peta investasi pengembangan kelapa sawit dan pembukaan tambang baru di kawasan hutan menjadi dasar revisi RTRWP yang akan menggusur dan merusak KEG Sultra. Revisi RTRWP Sultra yang akan dibahas di Jakarta adalah upaya menjawab instruksi Presiden untuk percepatan pembangunan di Sultra ini menunjukkan rezim saat ini memberikan keleluasaan untuk pengrusakan hutan.