K.P. SHK

Rotan Desa di Kabupaten Rotan

Tanah komunal sering menjadi wacana yang berangkat dari kenyataan di masyarakat di Indonesia. Di beberapa wilayah yang masih memiliki sistem kepemilikan (penguasaan) bersama atas tanah semisal di beberapa desa di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, masih ada istilah yang disebut “tanah desa”. Tanah desa ini adalah lahan produktif yang penggunaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan umum masyarakat desa.

“Hampir setiap desa di Tasik Payawan ini memiliki 3-5 lembar lahan. Dan lahan ini digunakan masyarakat untuk berkebun dan tanam tanaman apa saja,” ujar Wancino, Seketaris Desa Petak Bahandang, saat mengikuti pelatihan Penggunaan Optimal Teknologi Informasi bagi Pelaku Rotan di Balai Desa Petak Bahandang, Desa Petak Bahandang (23/6).

Pernyataan Wancino tersebut mengingatkan kembali kepada semua pihak, khususnya kepada 3 orang kepala desa yang juga ikut serta dalam Pelatihan Penggunaan Optimal Teknologi Informasi Informasi bagi Pelaku Rotan (22-23 Juni 2011) yang diselenggarakan KpSHK bersama PokkerSHK dan Teropong, bahwa desa-desa di Kabupaten Katingan masih memiliki sistem kepemilikan lahan secara bersama yaitu tanah desa.

Sependapat yang diutarakan Wancino, Seketaris Camat Tasik Payawan yang juga hadir dalam acara penutupan pelatihan dengan jumlah peserta mencapai 25 orang yang terdiri dari petani, pengumpul dan aparat desa dari 7 desa di Kecamatan Tasik Payawan, berharap dengan masih adanya tanah-tanah desa ini menjadi peluang untuk pengembangan rotan di masa datang. Bahkan Sekcam Tasik Payawan menegaskan pengembangan rotan di tanah desa akan mengurangi pengrusakan hutan.

“Tanah-tanah milik desa ini tanah produktif. Di situ ada hutan karet, rotan dan pohon lainnya. Kalau digunakan masyarakat untuk tanam rotan bisa bermanfaat untuk kas desa dan mengurangi rusaknya hutan,” jelas Sekcam Tasik Payawan.

Pemanfaatan tanah desa untuk menjadi rotan desa mencuat sesaat sebelum penutupan acara pelatihan. Seorang kepala desa yang menjadi peserta pelatihan, Kepala Desa Tewang Kampung, berharap besar tentang tindak lanjut dari pelatihan. Harapan Yusbandi, Kades Tewang Kampung, pelatihan ini menjadi jalan bergabungnya kembali para petani rotan di Desa Tewang Kampung ke dalam P2RK (Perkumpulan Petani Rotan Katingan) dan bagaimana memanfaatkan tanah desa yang kosong untuk pengembangan rotan.

“Saya berharap setelah ini petani rotan kami bisa membentuk organisasi dan gabung dengan P2RK. Sekaligus memanfaatkan tanah desa untuk rotan. Banyak tanah desa kosong (belum dimanfaatkan warga desa-red). Ini seperti juga yang pernah dilakukan LSM di desa kami yang memberikan bantuan bibit karet dan ajari kami menanam karet,” jelas Yusbandi.

Rotan desa bukan tidak menutup kemungkinan menjadi model pengembangan dan perbaikan sektor rotan di Katingan hingga level desa, sebagaimana Kabupaten Katingan dalam perencanaan pembangunannya menyebutkan sebagai Kabupaten Rotan. Walau beberapa aparat desa dan camat yang hadir dalam acara pelatihan belum memahami secara pasti apa “Visi Katingan sebagai Kabupaten Rotan”. Dan selayaknya Pemerintah Kabupaten Katingan harus mensosialisasikannya lebih jauh lagi. (tJong)

One thought on “Rotan Desa di Kabupaten Rotan

Leave a Reply

Lihat post lainnya