HGU Ancam Tanah Petani Bersertifikat
Tak kurang dari 1000 petani dari dua desa, Desa Rengas, Payaman, Ogan Ilir dan Desa Sidomulyo, Banyuasin mendatangi secara bergiliran DPRD Sumatera Selatan, BPN Sumsel, dan Gubernur Sumsel selama dua hari (28-29/12). Tujuan para petani tersebut hendak melaporkan PTPN VII yang secara semena-mena menggusur dan melakukan kekerasan terhadap petani yang menuntut agar ada penyelesaian sengketa tanah antar keduanya.
Lahan yang disengketakan tersebut mencapai 2353 ha di Desa Rengas, dan 387 ha di Desa Sidomulyo. PTPN VII saat ini sedang dalam pengajuan ijin HGU kepada BPN untuk pengusahaan tanaman tebu di Rengas dan tanaman sawit di Sidomulyo.
“Kami transmigrasi umum dari Jawa, tahun tempatan 1995. Tanah kami sudah bersertifikat. 187 ha duluan, dan 200 ha-nya ikut pronas (Program Pembaruan Agraria Nasional, red),”jelas salah satu wakil petani dari Desa Sidomulyo saat ditemui penulis di sela-sela aksi.
Para petani yang berkendara truk dari desanya, sebelas truk bertahan hingga dua hari. Satu malam massa petani menduduki kantor DPRD Sumsel (28/12) yang kemudian dilanjutkan beristirahat di GOR Sumsel pada kesokan harinya sambil menunggu para perwakilan petani dan LSM menemui Kepala BPN dan Gubernur Sumsel, Alex Nurdin, untuk meminta penyelesaian soal sengketa tanah antara PTPN VII dan petani dari dua desa pelaku aksi.
“PTPN harus menyelesaikan. Penetapan ijin HGU ditunda sampai soal ini selesai,”jelas Kepala BPN Sumsel saat dimintai penjelasannya oleh para perwakilan petani pelaku aksi di Kantor BPN Sumsel (29/12).
Tumpang tindih pemilikan lahan dan penetapan areal HGU antara masyarakat dengan PTPN bukan hal baru. Di sebagian besar wilayah di Indonesia hampir sama. Sebelum ada penetapan areal HGU, perusahaan (BUMN) sudah beroperasi duluan. Ditengarai PTPN VII Sumsel sudah beroperasi selama 27 tahun tanpa memegang ijin HGU di wilayah Ogan Ilir seperti juga diungkap pihak PTPN VII yang dilansir sebuah koran harian nasional (Koran Tempo 29/12), hampir semua perusahaan swasta di Sumsel beroperasi tanpa ijin HGU.