K.P. SHK

Petani-Pemungut Rotan Perlu Wadah

Rontan Indonesia menengarai ada 5 juta petani rotan. Bahkan Rotan Indonesia (organisasi nirlaba yang bergerak di bidang perotanan) menyerukan jika Menteri Perindustrian mengambil langkah menutup kran ekspor rotan, maka Si Menteri akan membunuh 5 juta pendukung partainya (www.rotanindonesia.org).

Beberapa waktu lalu juga diberitakan ada sekitar 300.000 orang di Sulawesi Tengah adalah petani-pemungut rotan alam. Bahkan diberitakan pula keberadaan eksportir rotan yang ada saat ini menjadi penanggung nasib petani-pemungut rotan.

Mengacu pada dua hal di atas, nasib petani-pemungut rotan tidak dapat pula ditentukan oleh dinamika ekonomi-politik kebijakan ekspor rotan. Petani-pemungut rotan memiliki persoalannya sendiri, yang semakin termarginalkan akibat tidak ada keterwakilan kelompok ini secara kuat di level-level penentuan kebijakan (ekspor, akses kawasan hutan, dan pengembangan komoditas) baik di daerah maupun di pusat. Selama ini petani-pemungut rotan alam menjadi obyek ekonomi-politik sektor kehutanan, perdagangan dan perindustrian.

Persoalan Petani-Pemungut Rotan

Petani-pemungut rotan alam tidak seperti petani rotan budidaya yang memanen rotan di lahan milik pribadi. Petani-pemungut rotan alam adalah pekerja bagi pemegang-pemegang ijin pemungutan hasil hutan rotan yaitu pedagang dan eksportir rotan. Dengan begitu, tanpa berbekal ijin pemungutan rotan tersebut, petani-pemungut rotan alam sewaktu-waktu dapat dikenai dakwaan sebagai perambah hutan. Dan tak jarang di beberapa tempat petani-pemungut rotan yang ketahuan memungut rotan di kawasan-kawasan hutan negara ditangkap dengan tuduhan sebagai penebang liar.

Keberadaan petani-pemungut rotan alam sangat dibutuhkan oleh pedagang dan eksportir rotan yang secara kekuatan ekonomi-politik dua kelompok pengambil manfaat ekonomi dari rotan alam ini sudah sangat maju dalam memperjuangkan kepentingannya melalui organisasi-organisasi semacam asosiasi-asosiasi dagang dan eksportir.

Petani-pemungut rotan alam sangat bergantung dengan keberadaan hutan (fungsi lindung dan konservasi). Petani pemungut rotan alam yang sebagian besar merupakan komunitas lokal (adat) yang tinggal dan berada di sekitar hutan dan dalam hutan. Akses komunitas terhadap sumberdaya hutan seperti rotan tidak pernah diurus  secara serius oleh pemerintah walaupun secara kebijakan kehutanan, komunitas lokal (adat) berpeluang untuk mengambil manfaat dari komoditas kehutanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2008, yaitu melalui skema perijinan pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat (Kehutanan Masyarakat).

Organisasi Petani-Pemungut Rotan

Layaknya kelompok kepentingan berbasis komoditas kehutanan, petani-pemungut rotan alam membutuhkan satu wadah yang bisa memperjuangkan kepentingan mereka. Pelaku sektor rotan lainnya sudah sedari dulu mewadahi kepentingannya dengan cara membentuk organisasi-organisasi pengrajin, pengusaha, dan eksportir rotan. Sebagai contoh, Asmindo (Asosiasi Mebel Indonesia), Amkri (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia) serta Apri (Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia) adalah organisasi-organisasi pelaku sektor rotan yang mewadahi kepentingan ekonomi-politik perotanan.

Di beberapa tempat semisal di Kutai Barat-Kalimantan Timur dan Katingan-Kalimantan Tengah, organisasi petani rotan budidaya sudah digagas dan didirikan untuk mewadahi kepentingan mereka pada beberapa tahun lalu. Organisasi petani rotan budidaya tersebut walau laju geraknya masih belum setampak organisasi-organisasi pelaku sektor rotan (komersil) lainnya tetapi perlu menjadi pemicu untuk segera dibentuknya organisasi-organisasi petani-pemungut rotan alam yang sebagian besar berada di propinsi seperti di Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengggara, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Jawa dan Papua.

Jika dalam pemberitaan harian nasional tentang “Dilema Rotan” akan menyebabkan kebangkrutan sektor rotan di tingkat petani (ekstrim disebutkan penutupan kran ekspor rotan akan membunuh 5 juta pendukung partai Menteri Perindustrian-Kompas 5/10), maka dalam kondisi sektor rotan saat ini (berkutat di politik kebijakan ekspor) tidak hanya 5 juta orang yang terbunuh ekonominya tetapi 50 juta orang yang tinggal dan berada di kawasan hutan dan secara ekonomi bergantung pada komoditas rotan akan kehilangan hak mendapatkan ekonomi yang cukup.(tJong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya