K.P. SHK

PERSPEKTIF PARA STAKEHOLDER TERKAIT KOLABORASI DAN KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN DESA

Hutan desa (HD) merupakan salah satu bentuk skema dari program perhutanan sosial yang menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, yang mengatur pelibatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama dalam meningkatkan kesejahteraannya  dan kelestarian sumberdaya hutan. Dalam pengelolaannya, sangat diperlukan orang-orang yang siap berkomitmen untuk menjaga hutan desa.

Febrina Mawarti Andarini dan Alma Tiara selaku staf KPSHK yang terjun langsung ke lapangan, mengumpulkan opini masyarakat dari Desa Gohong dan Mantaren 1. Mereka mewawancarai langsung para informan kunci yang terdiri dari pihak Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), pemerintah desa, lembaga adat, dan perwakilan masyarakat dari tiap desa, serta menanyakan bagaimana harapan mereka terhadap program yang direncanakan akan berkelanjutan selama 25 tahun di 4 desa yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

 

 

Yanto L. Adam, Ketua LPHD Gohong (Dok. KPSHK/Febrina, Agustus 2022)

 

LPHD selaku lembaga yang mengelola hutan desa mempunyai tanggung jawab atas patroli dan kegiatan restorasi hutan. “Pada prinsipnya, kita menerima, mendukung, dan ikut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat, karena kemarin kita sudah pernah mengadakan sosialisasi di tingkat desa, untuk perwakilan dari masyarakat semuanya hadir. Jadi diharapkan bisa saling menyampaikan kepada yang lain yang belum mengetahui program ini.” Ujar Yanto L. Adam, Ketua LPHD Desa Gohong.

Kegiatan pemeliharaan dan penjagaan hutan seperti pencegahaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta patroli hutan juga sudah mulai rutin dilakukan setiap bulan, namun karena kendala fasilitas dan dana yang terbatas, sehingga produktivitas dari kegiatan pengelolaan hutan desa cukup rendah. Dengan adanya kendala yang dialami, beliau berharap program ini bisa membantu meningkatkan produktivitas kegiatan pengelolaan hutan dan mengembangkannya sehingga bisa bermanfaat secara maksimal bagi pelestarian hutan desa (17/08/22).

Begitu juga dengan pendapat dari Pirit selaku Ketua LPHD Desa Mantaren I, beliau bersama LPHD sangat mendukung program yang memang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Sejalan dengan visi dan misi dari LPHD, dengan adanya dukungan dari KPSHK, semoga masyarakat lebih menyadari pentingnya secara berkolaborasi mengelola hutan desa (18/08/22).

Selain LPHD ada juga pemerintah desa yang ikut berperan dalam pengelolaan hutan desa. Pemerintah desa bisa disebut sebagai ‘jembatan’ antara stakeholder internal atau pihak pemangku kepentingan yang berperan sebagai fasilitator seperti LPHD, KPSHK dengan masyarakat desa sebagai stakeholder eksternal atau pihak yang akan merasakan langsung dampak dan manfaat dari program yang diselenggarakan dalam penyampaian informasi.

Epansyah Rolhadi selaku Kepala Desa Gohong sangat mendukung adanya program ini selama itu melibatkan masyarakat dan siap berkoordinasi untuk turun langsung ke desa untuk penyampaian informasi penting terkait pengelolaan hutan desa. Salah satu potensi yang dimiliki oleh hutan desa ini yaitu tanaman blangiran (Shorea balangeran). Namun, karena tidak adanya penjagaan yang berlanjut, tanaman tersebut sudah tidak ditanam lagi. Beliau juga ingin agar kelompok KUPS lebih diperhatikan dan LPHD bisa berkoordinasi tidak hanya dengan para pemangku pementingan, tetapi juga dengan masyarakat (25/08/22).

 

Epansyah, Kepala Desa Gohong (Dok. KPSHK/Febrina, Agustus 2022)

 

Menambahkan dari pendapat Epansyah, Yatno Gustanto selaku Kepala Desa Mantaren I mengharapkan adanya kegiatan evaluasi mengenai apa saja yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang lebih baik kedepannya. “Harapannya ya semoga berjalan terus patrolinya, apa yang sudah direncanakan bisa direalisasikan seperti pembuatas pos-pos, sumur-sumur bor untuk pencegahan karhutla, dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat secara nasional” tambahnya.

Martoyo selaku mantir adat Desa Gohong menyampaikan bahwa peran mantir adat sendiri yaitu membantu memfasilitasi LPHD dan desa dalam mengelola hutan desa. Sejak Juni 2022, sosialisasi mengenai program ini sudah dilaksanakan di Desa Gohong, namun sebagian dari masyarakat desa belum mengetahui ada dan pentingnya program ini. Sehingga, beliau berharap program yang diselenggarakan bisa berkelanjutan, membantu, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan desa, utamanya Desa Gohong. Selain itu, harapnya pendanaan pada program ini juga bisa dimanfaatkan semaksimalkan mungkin sehingga bisa memperoleh hasil yang nyata. Meski lembaga adat tidak langsung turun tangan dalam pengelolaan hutan desa, namun berperan dalam permasalahan sengketa tanah dengan pihak lain serta pengambilan keputusan untuk perkembangan hutan desa bagi masyarakat (16/08/22).

“Pelaksanaan di lapangan kurang menjangkau masyarakat, sehingga masih ada masyarakat yang bahkan tidak pernah menghadiri kegiatan pengelolaan hutan desa. Meski begitu, untuk rencana dan pelaksanaan dari program ini sudah lebih baik dan mulai melibatkan masyarakat, karena tujuan utamanya yaitu mencapai kesejahteraan masyarakat” ujar Salampak Liwin, Mantir Adat Desa Mantaren I.

 

Salampak Liwin, Mantir Adat Desa Mantaren I (Dok. KPSHK/Febrina, Agustus 2022)

 

Masyarakat yang berperan sebagai stakeholder eksternal bersifat primer atau yang akan merasakan dampak langsung dari adanya program ini, perlu dilibatkan. Karena apabila tidak adanya dukungan dan antusiasme masyarakat terhadap program ini, maka program tidak akan berjalan dengan baik. Beberapa masyarakat berpendapat bahwa para pemangku kepentingan yang berperan sebagai fasilitator dari program ini masih kurang menginformasikan secara detail dan tidak menyeluruh.

Meski sangat mendukung terselenggaranya program yang dapat meningkatkan kesejahteraan hutan desa, namun menurut Eva, salah satu masyarakat Desa Gohong, pemberitahuan mengenai berjalannya program belum merata ke seluruh masyarakat desa. “Pihak penting yang mengelola hutan desa hanya menyampaikan informasi mengenai program secara singkat dan tidak secara keseluruhan, sehingga masyarakat sini belum mengetahui sepenuhnya maksud dan tujuan dari program dan menganggap bahwa memang sepertinya tidak perlu dilibatkan lebih jauh, hanya perlu menyetujui saja” tambahnya (16/08/22). Menambahkan juga pendapat dari Eva, Guntoro selaku salah satu warga Desa Mantaren I berpendapat bahwa belum ada hasil dari program yang terealisasi sepenuhnya (19/08/22).

 

Guntoro, masyarakat Desa Mantaren I yang berprofesi sebagai petani kayu galam (Dok. KPSHK/Febrina, Agustus 2022)

 

Dari bebeberapa opini di atas melalui perspektif para informan kunci terkait berjalannya program, didapat satu masalah inti yang perlu diperhatikan, ialah masalah koordinasi antar informan kunci, sehingga menimbulkan berbagai mispersepsi yang sebenarnya bisa diluruskan secara bersama. Masyarakat berpendapat bahwa informasi terkait program ini belum secara jelas dan merata disampaikan oleh LPHD ke semua masyarakat, sedangkan LPHD berpendapat bahwa harapannya masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga kelestarian  dari sumberdaya hutan.

 

 

#KPSHK-Feb/Al/Hum/As

Leave a Reply

Lihat post lainnya