K.P. SHK

Persiapan Indonesia Menuju COP 21 Paris

KpSHK, Jakarta 03 Juli 2015

“Seperti Bayi Ajaib (PPI), begitu lahir langsung berlari, bukan lagi belajar berjalan”, demikian ujar Ibu Nur Masripatin selaku Dirjend PPI (Pengendalian Perubahan Iklim) ketika membuka acara Seminar Nasional di Manggala (03/07/2015) dengan tema “Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia, Implementasi di Tingkat Nasional dan Persiapan Menuju COP 21 Paris”.

Penanganan perubahan iklim di tingkat internasional yang dibahas melalui kerangka kerja konvensi perubahan iklim (UNFCCC) dihasilkan melalui proses negosiasi dan bersifat mengikat kepada negara-negara yang meratifikasi konvensi termasuk Indonesia. Implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional (Keputusan COP dll) memerlukan penterjemahan kedalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan dan mengarus-utamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim. Efektivitas pengendalian perubahan iklim juga sangat bergantung pada kebijakan dan ‘measure’ di semua level (internasional, regional, nasional, dan sub-nasional). Di tingkat internasional terutama terkait dengan komitmen negara maju untuk mengurangi emisi dan komitmen untuk menyediakan dukungan finansial, teknologi dan peningkatan kapasitas kepada upaya-upaya mitigasi dan adaptasi yang dilakukan oleh negara berkembang.

Dirjend PPI mengungkapkan bahwa Program Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia harus mempertimbangkan kesepakatan internasional, sejalan dengan kebijakan nasional dan diimplementasikan di semua level (dari pusat sampai ke tingkat tapak). Kenyataan ini menunjukan bahwa dalam program kerja pengendalian perubahan iklim di Indonesia harus komprehensif dan disusun dengan melibatkan berbagai pihak. Program kerja harus dapat sinergi dengan berbagai pihak sehingga dapat diberlakukan sebagai agenda bersama penanangan Perubahan Iklim di tingkat nasional dan sub nasional.

Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden no.16/2015 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.18/MenLHK-II/2015 tentang organisasi dan tata kerja KLHK, telah memasukkan didalamnya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Dari aspek substansi tugas dan fungsi, DJPPI merupakan penggabungan dari dua Kementerian dan dua Lembaga Pemerintah yang menangani Perubahan Iklim yaitu (Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, DNPI dan BPREDD+).

Dengan telah selesainya persidangan Badan bawahan UNFCCC (SBSTA, SBI, ADP) di Bonn yang diselenggarakan tanggal 1-11 juni 2015 dan semakin mendekatnya pelaksanaan COP-21 di Paris (30 November – 11 Desember 2015), maka persiapan yang intensif sudah diperlukan. Disamping itu, sebagai Unit Organisasi baru, DJPPI perlu segera menyusun program-program pengendalian perubahan iklim sesuai mandat PERPRES No. 16/2015 dan Permenhut No. 18/2015, dan guidance dari NAWACITA dan RPJMN 2015-2019, serta tuntutan pengendalian perubahan iklim yang efektif.

Menurut Nur Masripatin dengan pertimbangan kedua hal ini, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC menyelenggarakan Seminar tersebut yang dihadiri beberapa NGO’s diantaranya WRI Indonesia dan Muayat Ali Muhsi selaku praktisi Pengelolaan Carbon Berbasis Masyarakat dari KpSHK.

Dirjend PPI dan KpSHK

KpSHK optimis target pemerintah menurunkan emisi 26% dari deforetasi dan degradasi hutan dan peningkatan cadangan karbon hutan tercapai diantaranya melalui perhutanan sosial yang sudah dicanangkan Dirjend Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan seluas 12,7 juta hektar yang berada pada wilayah SHK (SHK tersebar di 22 Provinsi, 134 Kabupaten, 600 Kecamatan dan 3.796 Desa dengan luas mencapai ±15.023.931,59 Ha) dimana komunitas pengelola hutan di dalam dan sekitar hutan mampu menurunkan emisi 50% dari target pemerintah tersebut ditambah komitmen para stakeholders lainnya menyediakan pasar imbal jasa lingkungan (Payment Environmental Service) nasional. (inal)

One thought on “Persiapan Indonesia Menuju COP 21 Paris

  1. JasaLingkungan disediakan oleh Komunitas disekitar hutan dan di dalam hutan melalui skema Hutan Adat, Hutan Nagari, Hutan Desa, Hutan Kemasyrakatan dan PHBM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya