K.P. SHK

Peringkat ‘Hijau Baru’ ala KLH

KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dinilai berperan melepaskan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan dan nasib para korban lumpur lapindo di Porong Sidoarjo, karena telah memberikan peringkat Hijau kepada PT. Lapindo Brantas.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Aftrinal S. Lubis (inal) dari KpSHK (17/12/12) ke Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Asisten Deputi Urusan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Widodo Sambodo, MS. mengatakan “KLH telah melakukan klarifikasi  kepada  media masa untuk menghilangkan kesalahpahaman hal ini dimana penilaian PROPER dilakukan hanya pada satu unit bisnis suatu perusahaan bukan korporatnya”.

 

Proper-hijau-ala-KLH

Pengumuman Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011 – 2012 telah disampaikan pada tanggal 28 November 2012 oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya.

Widodo saat dijumpai KpSHK di Grand Cempaka, Jakarta 17/12/12, pada Forum Nasional CSR Bidang Lingkungan, menambahkan “Jadi jangan dipukul rata dengan Lapindo yang di Tanggul Lumpur Sidoarjo”.

Sigit Reliantoro dari PROPER KLH menjelaskan “Program PROPER layaknya sebuah audit yang memiliki ruang lingkup dan periode yang jelas.  PROPER dilakukan pada suatu kegiatan tertentu di lokasi tertentu/site specific pada periode tertentu pada satu unit bisnis suatu perusahaan bukan korporatnya”.

Menurutnya dengan demikian, ruang lingkup yang dinilai oleh PROPER adalah unit bisnis dari suatu korporasi, dan bukan korporat. Satu Perusahaan dapat memiliki banyak unit bisnis yang dinilai kinerja lingkungannya secara berbeda-beda sehingga hasil penilaian setiap unit bisnisnya dapat berbeda-beda walaupun satu perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki banyak unit bisnis di lokasi yang berbeda-beda seperti contohnya Pertamina sebagai korporat memiliki 123 unit bisnis,  Chevron sebagai korporat memiliki 8 unit bisnis yang dinilai dalam PROPER.

Sigit sebagai narasumber sinergitas CSR bidang lingkungan dan PROPER dalam Forum Nasional CSR Bidang Lingkungan, Jakarta 17/12/12, menjawab pertanyaan Inal dari KpSHK, sesuai siaran Pers KLH yang juga dimuat dalam website Men LH menjelaskan PT. Lapindo Brantas Inc. saat ini memiliki 4 lapangan yaitu Wunut, Banjar Panji, Tanggul Lapindo dan Carut. Tiga lapangan yaitu Banjar Panji, Tanggul Lapindo dan Carut masih dalam tahap ekplorasi sehingga tidak dinilai dalam PROPER. Unit bisnis yang dinilai dalam PROPER adalah Lapangan Gas Bumi Wunut, yang menjadi pemasok kebutuhan gas bumi kepada Perum Gas Negara (PGN) di Jawa Timur.

Proper-Hijau-ala-KLH-2

Pihak KLH juga menyangkal saat KpSHK menganggap KLH tidak independen dalam penilaian ini, menurutnya bahwa dalam Tim PROPER selain KLH ada Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan media.

Beginilah peringkat ‘hijau baru’ ala KLH. Bagaimanapun kita harus tetap mendorong KLH untuk menarik kembali penghargaan “hijau” kepada PT. Lapindo Brantas, atau KLH dalam penilaian PROPER harus mengaudit bukan unit per unit tapi mesti unit bisnis keseluruhan yang dikelola oleh korporat tersebut. Jika 1 unit bisnisnya masih mendapat peringkat merah bahkan hitam pekat seperti lumpur lapindo itu maka korporat tersebut belum layak menerima peringkat hijau, kecuali jika unit bisnisnya sudah semua hijau.

Lapindo-Proper

Seharusnya PROPER tidak melukai hati rakyat khususnya masyarakat korban Lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo.

(inal)

Leave a Reply

Lihat post lainnya