K.P. SHK

Percepetan PS di NTB dan Sultra

Kelompok tani hutan yang telah menerima izin Hutan Kemasyarakatan atau jenis perhutanan sosial lainnya sangat gembira, masyarakat merasa dihargai oleh pemerintah yang diperbolehkan secara legal mengelola sebagian kawasan hutan negara. Namun dengan kemampuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2010-2016), yang hanya mampu menyerahkan hak kelola kepada masyarakat desa pinggir hutan negara seluas 200.000-300.000 hektar, maka target 12,7 juta hektar tersebut atau rata-rata 2,5 juta hektar per tahun pada periode 2015-2019 sudah pasti tidak akan tercapai, untuk itu perhutanan sosial tidak sekedar sebagai program pemerintah, perlu melibatkan banyak pihak, termasuk CSO, akademisi, praktisi dan pemerintah daerah.

KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) yang telah lama bekerja untuk sistem hutan kerakyatan merasa sangat perlu merespon peluang ini. Sejalan dengan tujuan Green Prosperity atas dukungan MCA-Indonesia, Konsorsium KpSHK bekerjasama dengan mitra lokal (KONSEPSI-Mataram, YAPPI-Sultra dan LaPAK-Sultra) di Lombok Timur, Lombok Utara dan Kolaka telah melaksanakan Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) Lot.2 MCA-Indonesia, hasil yang diharapkan dari intervensi program ini adalah peningkatan akses kelola dan pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat dan peningkatan tata kelola hutan berbasis masyarakat sesuai prinsip hutan lestari rendah emisi.

Audiensi KPSHK dengan Dirjen PSKL
Audiensi KPSHK dengan Dirjen PSKL

Audiensi KpSHK (13/04/2017) dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, KpSHK menyampaikan perkembangan perhutanan sosial di wilayah SHK khususnya di daerah NTB dan Sultra.

Penanggung Jawab Program PSDABM Konsorsium KpSHK (Moh.Djauhari) menyatakan bahwa hingga awal 2017, pencapaian percepatan Perhutanan Sosial belum mencapai target yang diharapkan yaitu sebesar 650.000 hektar, dalam dokumen Road Map Perhutanan Sosial-PSKL 2015 target pertahun seluas 1,6 juta ha. Hal ini karena berbagai keterbatasan pemerintah yang menurutnya karena anggaran Perhutanan Sosial yang minim, koordinasi dengan Pemerintah Propinsi yang belum optimal, terbatasnya jumlah Balai PSKL dan Pokja PPS Propinsi belum optimal bekerja.

Dr. Ir. Hadi Daryanto, DEA Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berharap perhutanan sosial terutama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P83/2016) sudah tersosialisasikan dengan baik sampai kepada kepala-kepala desa di seluruh desa-desa pinggir hutan di  Indonesia.

#MK#KpSHK#

Leave a Reply

Lihat post lainnya