K.P. SHK

Sungai Utik: Pengelolaan Hutan Lestari

Pengelolaan Hutan Lestari (Foto.KpSHK)
Pengelolaan Hutan Lestari (Foto.KpSHK)

Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari adalah tersedia kawasan hutan yang mantap, menjamin produksi (barang/jasa) yang berkelanjutan, memberi manfaat sosial-ekonomi untuk masyarakat yang bergantung pada hutan, dan terbentuk kondisi lingkungan yang mendukung sistem penyangga kehidupan.

Sertifikasi ekolabel adalah suatu penilaian yang dilakukan berdasarkan sebuah standar tertentu yang dapat menyatakan  sebuah nilai ramah lingkungan.  Penilaian kelestarian dinilai dari aspek produksi, ekologi, dan sosial.

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM), sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh individu atau kelompok komunitas pada lahan negara, lahan komunal, lahan adat dan atau lahan milik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan masyarakat, serta diusahakan secara komersial ataupun untuk subsistensi.

Prinsip pokok PHBM : 1).Pengelola hutan adalah masyarakat setempat. 2).Satuan analisa adalah komunitas. 3).Terjadi pengembangan institusi budaya, khususnya institusi ekonomi & produksi lokal. 4).Tiap komunitas secara ideal dapat mengembangkan pengetahuan bersama yang khas dan konstekstual.

Keragaman PHBM  yaitu berdasar asal-usul prakarsa pengelolaannya, status lahan, fungsi kawasan, jenis produk utama yg diusahakan, dan kelembagaan. Komoditasnya  kayu, non kayu, dan jasa lingkungan. Bentuk pengelolaan berupa  Hutan Desa (HD), HKm, Hutan Adat, HTR, SHK, dan Hutan Rakyat.

Manfaat Sertifikasi bagi Pengelola Hutan :

  1. Meningkatkan nilai produk hasil hutan,
  2. Meningkatkan nilai pengelolaan hutan,
  3. Meningkatkan kapasitas organisasi dan individu,
  4. Mendorong terciptanya kebijakan pemerintah  yang memperhatikan pengelolaan hutan,
  5. Media pengakuan terhadap praktek pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat.

Manfaat Non Pasar :

  1. Media pengakuan terhadap praktek pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat.
  2. Mendorong terciptanya kebijakan pemerintah  yang memperhatikan pengelolaan hutan.
  3. Image positif bagi daerah.
  4. Peningkatan daya tawar masyarakat/pengelola.
  5. Peningkatan kapasitas pengelola hutan.

Demikian Pengalaman Sertifikasi PHBML di Sungai Utik, Kapuas Hulu – Kalbar, yang disampaikan oleh Indra S. Dewi (LEI), dalam Diskusi “Pengembangan Model Sertifikasi dalam Pengelolaan Hutan Lestari”. (Oleh : Indra S. Dewi (Lembaga Ekolabel Indonesia – LEI)

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Dok.KpSHK)
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Dok.KpSHK)

Leave a Reply

Lihat post lainnya