Adanya pengajuan ijin pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT Duta Alam Makmur yang diduga merupakan bagian dari kelompok usaha Sinar Mas, seluas 98.084 ha di Kabupaten Merangin akan berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Areal dari tiga HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sudah tidak beroprasi ini merupakan bagian dari kawasan penyangga TNKS dimana meliputi 65% wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Lembaga Tiga Beradik (L-TB) sebuah organisasi masyarakat sipil setempat menyayangkan diajukannya ijin bagi 3 areal eks-HPH tersebut untuk pengembangan HTI. Dalam pernyataan penolakannya seperti yang dilansir harian Kompas hari ini (30/6), beberapa persoalan sosial dan lingkungan akan muncul di kemudian hari bila permohonan ijin pembukaan tersebut dikabulkan pemerintah.
Percepatan konflik sosial masyarakat dan perusahaan, percepatan kerusakan kawasan hutan alam, akan mempercepat krisis lahan cadangan, akan merusak sistem kelola kawasan secara adat, degradasi sistem DAS (daerah aliran sungai) dan rusaknya daerah tangkapan air adalah bayangan ke depan bila permohonan ijin PT Duta Alam Makmur terkabulkan.
Dalam siaran pers L-TB yang didukung oleh banyak organisasi masyarakat sipil nasional dan lokal berisi tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah terkait (Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dan Bupati Merangin dan Gubernur Jambi) untuk tidak memberikan pertimbangan apapun atas pengajuan ijin HTI tersebut, dan pemerintah hendaknya memutuskan tidak ada perluasan HTI di Jambi.
Kerinci Seblat sebagai kawasan khas Pulau Sumatera, merupakan home range (wilayah jelajah) Harimau Sumatera. Beberapa kejadian dalam tiga bulan terakhir ini, mulai menampakkan gejala terganggunya ekosistem hutan alam di Jambi. Berkurangnya hutan alam di Jambi sebagai habitat Harimau Sumatera telah menyebabkan beberapa penduduk setempat berpapasan dengan binatang liar endemik tersebut, bahkan beberapa orang tewas dimangsanya. (tJong)