K.P. SHK

Nawacita Presiden Tersandung Nawaitu KPH

Percepatan Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta Ha yang merupakan perwujudan  NAWACITA Presiden, maka Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) bersama mitra lokal (KONSEPSI, YAPPI-Sultra dan LAPAK-Sultra) yang didukung oleh MCA-Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam pengusulan wilayah kelola masyarakat untuk Percepatan Perhutanan Sosial.

Sesuai Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP 2014-2023) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, bahwa arah pemanfaatan kawasan untuk rehabilitasi terdapat blok pemanfaatan wilayah tertentu seluas 2.991 Ha sebagai calon areal kemitraan. Sementara usulan wilayah Perhutanan Sosial dengan skema HKm yang diusulkan oleh 2 desa di Lombok Timur, yaitu Desa Dara Kunci di Dusun Koloh Sepang seluas 200 Ha dan di Desa Sugian seluas 214 Ha. Bahwa wilayah usulan tersebut setelah diverifikasi oleh Tim Teknis KLHK pada Usulan Ijin Baru PS HKm Tibu Bele Desa Sugian seluas 214 Ha ternyata ada sebagian area wilayah usulan yang tumpang tindih dengan usulan Kemitraan KPH Rinjani Timur.

Menurut Moh.Djauhari (Penanggung Jawab Program), ada tarik menarik antara kepentingan KPH yang harus mandiri serta perubahan kebijakan perhutanan sosial, hal ini dibuktikan dengan adanya tumpang tindih usulan PS di Desa Sugian antara usulan Skema HKm oleh masyarakat dan Skema Kemitraan oleh KPH.

Menghindari konflik antar pengusul HKm dengan pengusul Kemitraan, maka Konsorsium KpSHK telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antar para pihak terkait tersebut, hal ini sesuai rekomendasi hasil verifikasi  teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnur).

Pertemuan Konsorsium KpSHK dan KPH Rinjani Timur (Mataram, 13 Juli 2017). Kiri ke kanan Abidin Tuarita-Korwil Lombok, Dadang Sumanda-BKPH Rinjani Timur, dan Moh.Djauhari-KPSHK.
Pertemuan Konsorsium KpSHK dan KPH Rinjani Timur (Mataram, 13 Juli 2017). Kiri ke kanan Abidin Tuarita-Korwil Lombok, Dadang Sumanda-BKPH Rinjani Timur, dan Moh.Djauhari-KPSHK.

“Konsorsium KpSHK-KONSEPSI hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat soal usulan ijin baru PS” jelas Djauhari kepada KPH Rinjani Timur saat pertemuan tersebut (Mataram, 13/07/2017).

Abidin Tuarita selaku Koordinator Wilayah NTB menyatakan “Konsorsium KpSHK-KONSEPI hanya menyelesaikan teknis perubahan peta usulan ijin baru HKm” tegas Abidin. Selanjutnya Konsorsium KPSHK-KONSEPSI akan memastikan batas–batas wilayah usulan ijin baru PS HKm di Desa Sugian tersebut.

“KPH Rinjani Timur tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP 2014-2023)” jelas Dadang Sumanda selaku perwakilan dari BKPH Rinjani Timur.

Selanjutnya hasil revisi Dokumen Usulan Ijin Baru HKm di Desa Sugian akan diserahkan ke Pokja PPS NTB, Dinas LHK NTB, BKPH Rinjani Timur, dan PSKL-KLHK. Kewenangan pilihan usulan antara HKm dan Kemitraan wewenangnya tetap ada di KPH.

Maka keberhasilan percepatan perluasan perhutanan sosial di NTB kini tergantung niat baik kesatuan pengelolaan hutan. Nawacita Presiden perlu didukung nawaitu KPH.

#Inal/Byou/KM NTB#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya