Kebijakan moratorium hutan seharusnya berbentuk undang-undang atau setidaknya Perpres, bukan dalam bentuk Inpres.
SBY (Presiden RI) tangaal 20 Mei 2011, untuk pelaksanaan moratorium hutan ini hanya diteken sebagai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 sehingga jauh dari harapan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya kehutanan Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Moratorium hutan sama saja tidak ada karena, inpres yang menyebutkan moratorium izin untuk hutan konservasi, hutan lindung dan lahan gambut merupakan hal yang bodoh karena jenis hutan tersebut memang sudah dilindungi berdasarkan undang-undang Kehutanan junto kebijakan terkait lainnya.
Sementara inisiatif moratorium sejak awalnya yang menjadi target adalah menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa diluar kawasan yang memang sudah dilindungi.
Inpres tersebut hanya bersifat instruksi dan tidak memiliki dampak hukum yang mengikat sehingga sangat mudah untuk tidak dipatuhi, seperti yang terjadi atas Inpres Nomor 2 tahun 2007 tentang rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks PLG yang tidak pernah dijalankan hingga saat ini.
Inpres tersebut hanya berlaku di kawasan hutan konservasi, kawasan lindung, kawasan hutan produksi serta kawasan gambut yang sebenarnya sudah dilindungi melalui kebijakan yang lebih tinggi yaitu undang-undang kehutanan tahun No 41 tahun 1999.
Selain itu istilah hutan alam primer adalah istilah yang tidak dikenal dalam tata kebijakan di sector kehutanan dan merupakan upaya pengkaburan dari objek moratorium yang seharunya berlaku untuk hutan alam.
Hal ini juga dengan sangat jelas tertuang dalam Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang dittandatangani pada tanggal 26 Mei 2010 yang salah satu pointnya menyebutkan ‘A two year suspension on all new concessions for conversion of peat and natural forest’.
SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) adalah pola pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarat yang merupakan satu kesataun sistem sosial, ekonomi dan politik. Praktik SHK masih berlangsung di 1800 desa di sekitar 14 kawasan Taman Nasional dan konservasi di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan tutupan hutan dan lahan gambut yang cukup luas, dengan ancaman dari deforestasi yang nyata. Konsep pengeloalaan hutan ini yang masih terancam oleh konversi hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan sawit tidak manjadi pertimbangan dari Inpres ini.
Seharusnya moratorium didasarkan pada prasyarat dan indikator sosial dan lingkungan sehinga moratorium konversi hutan bisa berlaku efektif dan didasarkan untuk upaya perbaikan tata kelola kehutanan, penegakan hukum dan upaya resolusi konflik bagi kepastian ruang-ruang kelola masyarakat untuk menjamin hutan memberikan kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di sekitar hutan.
LSM sebaiknya bergerak cepat membangun satgas di bawah untuk memonitor pergerakan inpres, meskipun secara hukum inpres ini rancu dan membingungkan. Bukan hanya rancu dan membingungkan inpres ini, akal-akalan, dengan seluruh pengecualiannya, maka sebenarnya tidak akan ada moratorium
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo menilai, skala Peta Indikatif yang dilampirkan dalam Inpres terlalu kecil. Itu akan menyulitkan pelaksanaan dan pengawasan penetapan hutan alam primer, gambut, dan sekunder. Terkait perizinan, peta harus jelas. Paling tidak menggunakan peta 1:100.000. Adapun Peta Indikatif dalam Inpres ini berskala 1:19 juta.
Bahkan pemerintah memberlakukan empat pengecualian dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan (Moratorium) Pemberian Izin Baru bagi
Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan
Gambut. Pengecualian itu diberikan kepada permohonan pengelolaan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Pengecualian kedua diberikan kepada pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu eksplorasi dan ekslopitasi panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu. Kemudian, pengecualian ketiga adalah untuk perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Pengecualian terakhir adalah untuk restorasi ekosistem.
Pemerintah segera menerapkan strategi 7/26 untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen mulai 2012 dan pengurangan emisi karbon sebanyak 26 persen tahun 2020.
Kenapa membutuhkan begitu lama waktu untuk meneken kontrak? Ada berbagai kepentingan saling tarik-menarik. Salah satu kekuatan yang paling besar datang dari kalangan pengusaha. Presiden mengadopsi draf moratorium yang disusun oleh Kementerian Kehutanan. Draf itu dinilai bermasalah karena masih memasukkan pasal-pasal pengecualian untuk penebangan hutan dengan sejumlah syarat. Ini menjadi celah bagi pengusaha untuk mereguk keuntungan.
REDD-Indonesia menjelaskan “Instruksi Presiden nomor 10 ini cukup lama digodok karena banyaknya masukan yang diterima Sekretariat Kabinet,” kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Setiap kebijakan pemerintah pasti banyak pihak berkepentingan yang memperhatikan, karena menyangkut hajat hidupnya. Namun, harusnya kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok/pribadi. Tugas kita sekarang membantu mengawasi implementasinya dan memberi masukan kepada pemerintah.
Seharusnya kebijakan tersebut dalam bentuk Undang-undang atau setidaknya Perpres, bukan dalam bentuk Inpres. Inpres merupakan perintah atasan kepada bawahan sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving). Karena permasalahan moratorium hutan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan melibatkan banyak aktor, maka seharusnya diatur dalam kebijakan yang bersifat mengatur dan berlaku umum seperti UU atau Perpres, bukan Inpres.
Menurut ICW, korupsi dikehutanan mudah menguap. Norwegia akan mengucurkan dana sebanyak 200 juta dolar AS untuk tahap satu dan tahap kedua, serta 800 juta dolar AS untuk tahap ketiga.
Cabut duri dalam moratorium hutan berupa syarat pengecualian dan praktek suap dari koruptor hutan agar Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan moratorium konversi hutan yang sebenarnya dan kepada pemerintah Norway diminta untuk membuka kepada publik tentang adanya indikasi skandal di balik LoI yang meliputi penggunaan dana, adanya praktek green washing, dsb.
Mampir nich…
menarik sekali blog anda, dan saya sangat suka..
Salam….
oh ya ada sedikit info nich dari penjual kebun sengon tentang jasa ekspedisi dan kayu jabon. Semoga bermanfaat…