KpSHK dengan 121 pendukung dari berbagai lembaga dan idndividu mulai dari Aceh sampai Papua, telah melayangkan surat penolakan larangan stop ekspor rotan. KpSHK berharap Pemerintah memperhatikan kondisi Petani Rotan sebelum komoditi rakyat ini lenyap di pasaran dunia.
Nyatanya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor bahan baku rotan tetap ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, pada 30 November 2011.
Kami menganggap Permendag ini sudah melanggar prinsip “Good Governance” tata pemerintahan yang baik, sebab tidak mendengarkan jeritan 2,5 juta petani rotan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Karena tata pemerintahan yang baik, seharusnya memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kondisi petaninya. Sementara kebijakan ini nyata-nyata telah mengabaiakan aspirasi masyarakat baik yang disampaiakan melalui Gubernur Sulawesi Tengah yang telah beberapa kali mengirimkan surat penolakan kebijakan ini.
Demikian juga Surat Gubernur Kalimantan Tengah menolak larangan ekspor bahan baku rotan ini, serta suara-suara yang disampaikan oleh DPRD dan DPD, bahkan demo-demo petani rotan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi sama sekali tidak menjadi pertimbangan dikeluarkannnya kebijakan.
Bukankah pemerintahan yang baik seharusnya melayani semua pihak? Diyakini kebijakan ini hanya untuk kepentingan sepihak, dan permendag ini hanya akan membusukkan jutaan ton rotan petani. Sehingga memberikan peluang alih fungsi lahan kebun rotan ke perkebunan sawit dan pertambangan.
Mengingat kondisi pemerintahan yang sedemikian rupa, maka pada awal tahun 2012 begitu masa reses DPR 17 Desember 2011 hingga 08 Januari 2012 nanti selesai, kami akan melaporkan nasib Petani Rotan ke Komisi 6 DPR RI,
Petani rotan dari daerah-daerah yang menjadi korban kebijakan akan menceritakan nasibnya ke wakil rakyat di DPR, antara lain. Petani Rotan dari Katingan (Kabupaten Rotan) Kalimantan Tengah dan dari Palu (Sentra Rotan) Sulawesi Tengah.
Kami akan minta Pemerintah Daerah (Pemda Kalteng dan Sulteng) mendampingi petaninya ke Gedung Rakyat, begitu juga akademisi, NGO nasional dan daerah yang peduli dengan nasib 2,5 juta petani rotan. Ini PR yang KpSHK berikan pada anggota dewan di masa reses tahun ini. – inal-
One thought on “Mengantar Nasib Petani Rotan Ke DPR”