K.P. SHK

Menara Pantau sebagai Infrastruktur Perhutanan Sosial untuk Cegah Karhutla

Infrastruktur pada perhutanan sosial memiliki peran penting dalam menjaga hutan tetap lestari serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks Indonesia, infrastruktur seperti jalan strategis di kawasan hutan telah dibangun untuk mendukung pengembangan sosial, ekonomi, pariwisata, perdagangan, pertanian, kehutanan, dan perkebunan, serta memudahkan jalur penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun KPSHK dalam program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) di empat desa (Gohong, Buntoi, Mantaren I, Kalawa) dari Tahun 2023 hingga kini seperti Menara Pantau, Sekat Kanal, Pondok LPHD, Plang Informasi, Plang Peringatan, Sumur Bor, dsb.

Prinsip pembangunan infrastruktur ini mengamankan hutan desa dengan pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan tujuan mengurangi dampak negatif terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), keutuhan kawasan hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis penting lainnya. Salah satunya, pembangunan menara pantau api di empat hutan desa.

Sejak berjalannya Program PTEHG pada bulan Juni 2022 lalu, beberapa kegiatan dan dukungan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah dukungan untuk pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam bentuk kegiatan, pengadaaan dan pembangunan fisik. Salah satu fokus utama dan dukungan kegiatan dalam kegiatan ini adalah pembentukan, pengadaan dan operasional untuk Tim Patroli Karhutla (TPK) 4 LPHD. Selain itu juga ada bentuk pembangunan fisik dalam kegiatan adalah pembangunan sarana menara pemantau api. Fungsi dari menara pantau api untuk dapat mendeteksi api sehingga dapat dilakukan pemadaman secara cepat sebelum meluas.

Menara Pantau Api adalah sebuah infrastruktur yang dikembangkan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam program perhutanan sosial di Indonesia. Dalam konteks perhutanan sosial, infrastruktur ini berfungsi sebagai sarana pengawasan dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan korban jiwa yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut.

Bulan November Tahun 2022 lalu sudah terbangun 4 unit infrastruktur Menara Pantau Api di 4 desa yaitu Desa Gohong, Kelurahan Kalawa, Desa Mantaren I dan Desa Buntoi. Lokasi menara pantau api ini dibangun pada areal rawan kebakaran pada tahun 2015 dan 2019 lalu. Dengan adanya menara pantau api ini diharapkan dapat digunakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Tim Patroli Hutan (TPH), Tim Patroli Karhutla (TPK), dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Keberlanjutannya, saat ini TPH dan TPK mengelola dan memelihara Menara pantau api.

“Pemeliharaan Menara pantau api dilakukan dalam 6 bulan seperti pengencangan tiap baut, melakukan pengeteran (perawatan) kayu material dengan cara mengusapkan oli mati dan solar dengan kuas atau kain bekas pada material balok serta papan” Ujar Petrisly, selaku tenaga ahli pembangunan Menara pantau api, Tahun 2022/2023.

Petris mengatakan bahwa Menara Pantau Api ini didesain untuk memantau secara langsung dan real-time situasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kahayan Hilir.

Sumari, Ketua TPK Gohong mengungkapkan bahwa dengan adanya menara pantau ini sangat berperan penting dan membantu tim melakukan patroli hutan dan patroli Karhutla.

“Selain mendukung kegiatan patroli kami, menara pantau juga dijadikan basecamp dan lokasi istirahat bagi tim patroli” tandasnya

Menurut Sumari, pembangunan menara pantau api sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki lahan kebun di kawasan hutan terhadap pentingnya perlindungan hutan dan ikut berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dengan demikian, infrastruktur menara pantau api dapat membantu dalam pengawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, menara pantau api juga dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan dan peran aktif mereka dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Alma Tiara

Editor: Aris

Leave a Reply

Lihat post lainnya