Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) adalah restorasi hutan dan lahan gambut. Menunjukan komitmen tersebut dalam perlindungan restorasi hutan dan lahan gambut adalah penataan dan pembuatan sekat kanal.
Penataan dan pembuatan sekat kanal untuk menjaga kelembapan lahan gambut. Sekat kanal juga berfungsi mengatur ketersediaan air saat kemarau dan meluapnya air saat musim penghujan. Penentuan lokasi pembangunan sekat kanal mengacu pada hasil study baseline KPSHK tentang hidrologi, biodiversitas, dan penggunaan lahan. Sebelum pembangunan sekat kanal diperlukan dokumen perencanaan pembangunan sekat kanal yang salah satu isinya adalah pembuatan Detail Engineering Design (DED).
Pembangunan sekat kanal dilakukan secara bertahap yang dimulai Januari 2024. Hingga saat ini sudah dibangun 17 sekat kanal di empat area hutan desa, yang terdiri 3 di Hutan Desa Gohong, 6 di Buntoi, 4 di Kalawa, dan 4 di Mantaren I. Pembangunan sekat kanal dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), masyarakat lokal, pengelola lahan handil (lahan produktif yang dikelola masyarakat di area hutan desa). Ketua LPHD Mantaren I, Pirit Sinar, mengungkapkan, “Semua pihak, mulai dari masyarakat hingga pengelola handil, ikut mendukung proyek ini. Izin dan kerja sama yang terjalin menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan sekat kanal.”
Program PTEHG mentargetkan membangun 36 sekat kanal di 21 badan kanal yang ada di empat hutan desa. Direncanakan target pembangunan sekat kanal selesai di Februari 2025, seperti disampaikan Bayu Saputro, GIS dan KM Manager PTEHG, “Sisa pembangunan sekat kanal akan diselesaikan Februari 2025.”