MCA-Indonesia atau Millennium Challenge Account-Indonesia adalah lembaga wali amanat yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelaksana Program Compact.
Sejalan dengan tujuan Green Prosperity atau Kemakmuran Hijau dan dukungan MCA-Indonesia bagi penguatan kelompok pelaku SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kelola sumber daya alam khususnya hutan dan perluasan wilayah kelola SHK dan Perhutanan Sosial.
KPSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) bekerjasama dengan mitra lokal KONSEPSI, YAPPI-Sultra dan LaPAK Sultra melalui program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) Lot.2 MCA-Indonesia pelaksanaan selama 18 bulan (Juli 2016 – Desember 2017), dengan tema “Peningkatan Akses Kelola dan Fungsi Layanan Ekosistem Hutan bagi Masyarakat Desa Hutan secara Lestari di Lombok Timur, Lombok Utara dan Kolaka”.
Praktek pemanfaatan hutan di tiga kabupaten lokasi proyek Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kolaka menjadi dasar dalam menetukan dan mencapai tujuan pelaksanaan program PSDABM, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan ekosistem hutan untuk kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Hasil yang diharapkan dari intervensi program ini adalah: