Sejalan dengan tujuan dari program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) yang dilaksanakan oleh Konsorsium KPSHK dan Mitra (KONSEPSI, YAPPI, LAPAK) yang didukung oleh MCA-Indonesia yaitu meningkatnya kualitas layanan ekosistem hutan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Mendukung pola-pola manajemen lokal sebagai alternatif manajemen dalam pengelolaan sumber daya hutan merupakan salah satu strategi untuk menghentikan eksploitasi hutan di Indonesia.
Sesuai dengan Green Prosperity yaitu mereduksi kemiskinan dan mereduksi emisi gas rumah kaca (GRK) pengelolaan sumber daya hutan melalui Perhutanan Sosial tentu menjadi pilihan yang tepat karena mengingat tujuan dari skema ini adalah hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Bentang alam pembangunan Pulau Lombok berada di Kawasan Rinjani. Bentang alam secara keseluruhan mengembangkan pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial yang sebagian besar memilih pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan.
Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dimaksudkan untuk membangun kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat. Skema ini juga telah diterapkan di dalam tata kelola kawasan hutan di wilayah Santong, Kabupaten Lombok Utara.
Menurut H. Artim (Ketua Kelompok HKm Santong) Hutan di Santong mulai digarap dengan skema HKm pada tahun 1997. Selama itu banyak hal yang telah dilakukan dalam perjalanan HKm Santong yaitu tata kelola kawasan, kelembagaan dan usaha. Pada awalnya lahan yang luasnya 221 Ha hanya digunakan untuk penggembalaan hewan ternak, vegetasi didalamnya hampir tidak ada. Kemudian setelah adanya HKm, lahan tersebut mulai tertutup oleh vegetasi kayu-kayuan dan tanaman dibawah tegakan yang memiliki nilai ekonomis tentunya.
Selain untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera, program HKm Santong juga telah berhasil menambah debit air. Saat ini mata air di wilayah Santong sudah mulai bermunculan. Sumber mata air yang sempat kering, sekarang sudah tidak kering lagi karena adanya pengelolaan HKm.
HKm Santong Lulus Sertifikasi PHBML LEI
Bukti berhasilnya pengelolaan hutan berbasis masyarakat di wilayah Desa Santong yang dikelola melalui sistem Hutan Kemasyarakatan dengan adanya sertifikasi PHBML LEI. Sertifikasi ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari konstitusi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) melalui mekanisme sertifikasi pengelolaan hutan lestari kepada para pihak yang terlibat dalam proses pengembangan HKm di wilayah tersebut.
HKm Santong merupakan HKm pertama yang lulus dalam penilaian sertifikasi ekolabel. Sertifikasi PHBML skema LEI ditetapkan pada 27 Juli 2011. Cerita sukses HKm Santong merupakan bukti nyata bahwa perhutanan sosial dengan skema HKm dapat diterapkan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
#KPSHK/Nova#