K.P. SHK

Masyarakat Hutan Desa di Kahayan Hilir Mampu Mendeteksi Titik Api

Keberadaan menara pantau kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu sarana-prasarana untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, terutama di di kawasan hutan gambut pada musim kemarau

Hampir setiap tahun fenomena kebakaran hutan dan lahan (kebakaran hutan dan lahan) terjadi di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, selain mengganggu perputaran ekonomi, dampak yang paling buruk dari kebakaran hutan yakni menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dan ISPA.

Permasalahan kebakaran hutan dan lahan merupakan kejadian yang berulang dan hampir terjadi setiap tahun, terutama di musim kemarau dan semakin parah ketika terjadi fenomena iklim ekstrim seperti El Nino. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan seringkali susah dilakukan, khususnya di wilayah lahan gambut Provinsi Kalimantan Tengah, karena api membakar tidak hanya di atas permukaan tetapi juga di bawah permukaan.

Berkaca pada peristiwa kebakaran besar yang terjadi pada tahun 2015 di Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah menghabiskan sekitar 80% area hutan desa, bahkan hingga ke lahan masyarakat di desa. Tingkat keparahan dari peristiwa kebakaran tersebut tergolong sangat tinggi karena semua yang ada di dalam hutan ikut habis terbakar. Untuk memulihkannya kembali membutuhkan waktu kurang lebih 21–100 tahun, sehingga ketidakmampuan untuk balik dari kondisi kebakaran hutan dan lahan tergolong tinggi.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan gambut pada musim kemarau, maka keberadaan menara pantau menjadi sangat penting yang dan menjadi salah satu sarana-prasarana (sarpras) pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di area gambut yang relatif sulit untuk dipadamkan.

Salah satu bentuk dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut, proyek Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) bersama LPHD di empat desa (Ds. Gohong, Mantaren1, Kalawa, dan Buntoi) telah membangun menara pemantau kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan pembangunan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan tersebut secara financial didukung penuh oleh proyek Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) yang dijalankan di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Dalam proses pembangunannya, lembaga pengelola hutan desa (LPHD) dan masyarakat sekitar dilibatkan, selain sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, pelibatan masyarakat tersebut diharapkan bisa menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap sarana dan prasarana tersebut. Rasa memiliki dari masyakarat tersebut sangat penting sehingga mereka akan turut memelihara dan menjaganya karena mereka menjadi bagian dari pembangunan menara pantau tersebut.

Dengan adanya menara pantau diharapkan tim kebakaran hutan dan lahan bisa mendeteksi kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin. Melalui menara pantau, tim Patroli kebakaran hutan dan lahan di empat desa (Hutan desa) yaitu: Ds. Gohong, Mantaren1, Kalawa, dan Buntoi diharapkan mampu mendeteksi titik api/hot spot dari mulai kecil, sehingga sebelum membesar, api bisa langsung dipadamkan.

Dari aspek kepatuhan terhadap undang-undang (UU) dan turunannya, tersedianya menara pantau merupakan amanah Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 243 tahun 1994 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Di Areal Pengusahaan Hutan Dan Areal Penggunaan Lainnya.

Pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bisa memberikan hasil yang optimal jika ditunjang oleh tersedianya sarpras yang memadai dalam melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sarpras adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Permen LHK No. 32 tahun 2016).

Menara pantau api merupakan salah satu sarpras penting dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Banyak kejadian kebakaran hutan dan lahan lambat dan sulit dikendalikan karena tidak terdeteksinya kejadian kebakaran sejak dini sehingga api kebakaran menjadi tidak terkendali.

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut di empat kawasan hutan desa (HD) tersebut yang dilakukan tim patroli kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan meningkatkan pengawasan di kawasan hutan dan lahan gambut yang rawan kebakaran. Dalam pelaksanaannya, sinergisitas dengan masyarakat sekitar kawasan hutan menjadi hal penting dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Menara pantau api yang telah dibangun tersebut diharapkan bisa efektif mendeteksi titik api dengan melihat asap-asap mencurigakan yang muncul di kawasan hutan gambut (Hutan desa) di masing-masing areal HD. Dengan demikian bencana kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah dan ditangani sejak dini.

Penulis : Alma-KpSHK

Editor : Tiara-KpSHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya