Lepas Kaca Mata Kuda Konservasi
“Deforestasi berkorelasi positif dengan kebaradaan dan perkembangan kampung”, ungkap Bambang Supriyanto, Kepala Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), saat memaparkan kondisi kawasan dan masyarakat di dalam atau di sekitar TNGHS di acara Semiloka Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Konservasi, Hotel Pangrango II (Bogor, 30/11).
Ungkapan tersebut merupakan hasil analisa peta citra satelit tentang wilayah tutupan hutan di kawasan Gunung Haliamun-Salak dimana ada sekitar 314 kampung dan 11 Masyarakat Adat bermukim di kawasan tersebut.
Kawasan konservasi yang selama ini identik dengan kawasan haram dari pemanfaatan oleh masyarakat setempat kini mulai ditelisik sejalan dengan perkembangan upaya pemberdayaan masyarakat di unit lain di Departemen Kehutanan, yaitu Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) ini atas dukungan Kemitraan yang bertujuan untuk menjaring masukan dalam penyusunan draft Peraturan Menteri Kehutanan (permenhut) tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Konservasi Hutan dan Alam.
“Dalam UNRIP (United Nations Rights of Indigenous People-red) disebutkan semua masyarakat berhak mendapatkan hidup yang layak termasuk masyarakat adat,” ujar Tonny R Soehartono, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, dalam sambutan pembuka acara semiloka sehari ini.
Tonny juga mengantarkan bahwa usulan permenhut pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi ini sudah dua tahun dibahas tapi mengendap. Karena masih banyak pertanyaan tak terjawab.
“Ujug-ujug hutan, mesti ada orang di dalamnya, tergantung jumlah dan kampungnya. Mereka juga orang Indonesia yang harus dimuliakan juga,” penegasanTonny tentang perlunya pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi alam.
Senada dengan Tonny, Erna Rosdiana Kasubdit Bina Kelembagaan Perhutanan Sosial menyatakan sudah saat pemerintah memandang masyarakat bagian dari ekosistem kawasan.
“Jadikan masyarakat sebagai subyek, bukan obyek konservasi. Masyarakat bagian dari kawasan,” tutur Erna saat memaparkan pembandingan tentang Undang-Undang No.5/1990 tentang Kawasan Konservasi dengan Undang-Undang No.41 tentang Kehutanan, yang menurutnya tidak berbenturan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di sekitar dan di dalam hutan.
Tarik-menarik dan perdebatan panjang dalam tubuh Departemen Kehutanan tentang masyarakat dan kawasan konservasi sudah saatnya diakhiri. Melihat kembali kepada hasil amatan pihak Taman Nasional Gunung Halimun-Salak tentang perkembangan kampung yang berkorelasi positif dengan deforestasi kawasan TNGHS, sudah selayaknya juga pihak TNGHS melihat faktor-faktor lain yang menyebabkan deforestasi dan degradasi TNGHS.
Dalam perhelatan Festival Kehutanan Adat Indonesia (2007) di Kampung Cirewed, Bogor, terlihat masih ada villa mewah di zona penyangga kawasan tersebut dimana masyarakat setempat menjadikan tempat privat itu sebagai sumber mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum masyarakat. Walau hingga saat ini ditengarai belum ada penetapan tata batas kawasan di tingkat lapangan. Lepas kaca mata kuda konservasi, masyarakat dalam kawasan belum tentu pelaku kerusakan.