K.P. SHK

Masyarakat Adat dan Kehidupannya

Apabila mendengar kata masyarakat adat, pasti yang terbesit di pikiran adalah sekelompok orang atau masyarakat yang tinggal di suatu daerah atau pedalaman dengan menjalankan budaya kehidupannya sendiri. Berdasarkan isu yang beredar, masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam pembangunan, padahal peran mereka sangat penting dalam menjaga hutan dan lingkungan di wilayah Indonesia. Lalu sebenarnya masyarakat adat itu siapa dan bagaimana kehidupannya?

 

Definisi Masyarakat Adat

Menurut jurnal hukum Universitas Brawijaya, Masyarakat Adat merupakan kesatuan masyarakat yang anggotanya terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu secara lahiriah dan batiniah. Dalam kaitan duniawi, wilayah adat sebagai tempat kehidupan dan dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial). Masyarakat adat juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan darah dan atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena perkawinan atau hubungan adat (genealogis).

Kemudian makna masyarakat adat juga tercantum dalam RUU Masyarakat Adat. Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengandung dua konsep, yaitu masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional. Terdapat sejumlah istilah yang dipakai terkait masyarakat adat yang merujuk kelompok masyarakat dengan kehidupan sosialnya berlangsung dalam wilayah geografis tertentu dan masih didasarkan pada nilai dan norma-norma kebiasaan atau adat sehingga membuatnya bisa dibedakan dengan kelompok-kelompok lainnya. Istilah-istilah tersebut dimaksudkan untuk masyarakat hukum adat, masyarakat adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan komunitas adat terpencil (KAT).

Definisi masyarakat adat pernah dirumuskan pada tahun 1993 dan direvisi pada tahun 1999. Masyarakat adat oleh para akademisi dan aktivis sosial di tingkat internasional tengah diperbincangkan sejak dekade 80-an. Elemen-elemen yang menandai suatu kelompok sebagai masyarakat adat antara lain: memiliki kaitan kesejarahan dengan periode sebelum invasi dan kolonialisme, secara sosial dan budaya memiliki distingsi dengan kelompok masyarakat lain terutama kelompok dominan; memiliki wilayah; memiliki sistem budaya, sosial dan hukum tersendiri; dan; mengalami praktek marginalisasi, pengambilalihan tanah, diskriminasi dan eksklusi.

Apabila dirumuskan dari beberapa definisi diatas, masyarakat adat dapat didefinisikan sebagai sekelompok masyarakat yang anggotanya masih dalam satu leluhur dengan mendiami suatu wilayah dan menerapkan budaya serta adat-istiadat tertentu dalam menjalankan kehidupannya yang menjadi identitas  kelompok. Bardasarkan definisi tersebut, masyarakat adat apa saja yang ada di Indonesia?

 

Masyarakat Adat di Indonesia

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan ada sekitar 70 juta jiwa yang tergabung dalam lebih dari 1.100 suku. Berikut beberapa masyarakat adat dan kehidupannya di wilayah Indonesia.

 

Suku Dayak

Suku dayak merupakan salah satu suku yang sangat popular di Indonesia. Suku yang mendiami Pulau Kalimantan ini terbagi dalam beberapa sub suku seperti Dayak Ngaju, Dayak Punan, Dayak Kenyah, Dayak Iban dan lainnya. Secara umum kehidupan sosial mereka masih lekat dengan kepercayaan adat, namun juga tetap mengadaptasi kehidupan modern, seperti toleransi beragama. Kehidupan Suku Dayak tidak terlepas dari pemanfaatan sumberdaya alam termasuk sungai dan hutan. Suku Dayak biasanya tinggal di pinggiran sungai dan hidup dengan mengandalkan kekayaan alam di sana, meskipun beberapa ada yang sudah mengalami modernisasi dengan bekerja diluar wilayahnya. Suku dayak memanfaatkan sumberdaya alam dan hutan dengan lestari dan hanya untuk kebutuhan hidup seperti menebang kayu untuk membangun rumah, memancing untuk mendapatkan lauk, dan kegiatan lain yang tidak bersifat komersil. Mata pencaharian masyarakat mulai dari bercocok tanam hingga berkebun, berburu, juga suka membuat kerajinan tangan dari rotan dan manik-manik. Beberapa suku ini juga sudah memanfaatkan hutan desa yang digunakan untuk meningkatkan taraf hidup.

 

Suku Anak Dalam

Suku Anak Dalam atau disebut juga Suku Kubu atau di wilayah Jambi disebut dengan Orang Rimba merupakan suku yang mendiami hutan pedalaman Pulau Sumatra tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Sebagian besar Suku Anak Dalam menganut kepercayaan animisme dengan mempercayai adanya roh nenek moyang yang menjadi pedoman, namun sebagian juga sudah menganut agama islam maupun kristen. Suku ini dijuluki orang rimba primitif karena jauh dari modernisasi meskipun perlahan telah tersentuh oleh sistem yang lebih modern. Beberapa dari mereka masih melakukan praktik nomaden atau hidup dengan cara berpindah tempat. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, Suku Anak Dalam sangat bergantung pada kekayaan alam, mulai dari makan, tempat tinggal, dan budaya.

 

Suku Aga

Suku Aga mungkin agak terdengar asing di kalangan masyarakat karena jarang sekali tersorot media. Ada pendapat mengenai Suku Aga yang merupakan sub suku Bali asli yang bermukim di Desa Trunyan. Masyarakat Suku Aga tinggal di pedalaman hutan pegunungan yang sangat terpencil serta belum terjamah oleh teknologi sama sekali. Suku Aga bermukim di pegunungan karena mereka menutup diri dari pendatang yang mereka sebut dengan Bali Hindu. Bali hindu adalah penduduk keturunan Majapahit berasal dari Pulau Jawa yang sebagian besar tinggal di dataran rendah Pulau Bali. Selain itu, masyarakat Suku Aga menganggap daerah pegunungan ialah tempat suci karena banyak sekali pure dan kuil yang dianggap suci oleh masyarakat Bali.

 

Suku Kerinci

Jambi tidak hanya terdapat Suku Anak Dalam, namun juga ada Suku Kerinci yang mendiami wilayah Kabupaten Kerinci. Suku ini juga disebut dengan Suku Melayu Tua karena masyarakatnya merupakan orang melayu. Suku Kerinci sudah lebih modern dibandingkan beberapa suku di Indonesia yang ditandai dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah bertani di ladang dan di sawah. Saat ini Suku Kerinci tinggal sebagai Masyarakat Adat Kerinci yang tinggal di desa sekitar Hutan Adat Pungut Mudik dan Hutan Adat Hiang. Selain bertani, mereka juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti kopi, karet, pinang, dan kayu manis.

Berikut adalah beberapa masyarakat adat di Indonesia yang tergabung dalam suku tertentu. Masyarakat adat dengan jelas memanfaatkan hasil hutan dan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan primer maupun sekundernya. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa pentingnya kelestarian hutan dan lingkungan untuk diperjuangkan agar kehidupan masyarakat adat di Indonesia tetap eksis.

 

Chaidir Petani Hutan Adat Hiang Kerinci membawa Kayu Manis Koerintji yang merupakan komoditi rempah dari hutan adat (Foto KPSHK, 07 November 2019).

 

#KPSHK-Feb/As.

Leave a Reply

Lihat post lainnya