K.P. SHK

Krisis Rotan: Efek Domino Krisis Kebijakan

Rotan adalah bahan baku industri meubel dan kerajinan yang bersifat lokal, nasional dan internasional. Walau rotan merupakan komoditas perdagangan yang sudah lama berkembang namun hingga kini tidak pernah dikabarkan sebagai komoditas andalan ekspor Indonesia, terutama ekspor barang jadi atau setengah jadi. Dalam industri meubel dan kerajinan rotan berfungsi sebagai bahan asesoris atau bahan tambahan (pemanis) produk meubel dan kerajinan. Di beberapa industri meubel dan kerajinan yang dominan bahan dasarnya berasal dari kayu. Industri meubel di Jawa Tengah, misalnya lebih banyak menggunakan kayu jati produksi Perhutani dibandingkan berbahan baku rotan dari Kalimantan (Kalimantan dari dulu sangat terkenal sebagai penghasil rotan baik budidaya maupun alam). Hal ini mungkin disebabkan bahan baku rotan tidak dapat ditentukan kuotanya di lokal, nasional dan internasional.

Saat ini Indonesia dalam beberapa laporan perdagangan internasional justru sebagai pemasok rotan mentah dunia ke dua setelah China. Hampir 600 ton pertahun rotan asal Indonesia diserap industri internasional rotan. Sekalipun dalam kenyataannya di beberapa daerah terutama penghasil kerajinan lokal rotan mengalami kelangkaan. Dalam bulan Maret 2009 ada keluhan dari pengusaha meubel dan kerajinan rotan tentang kondisi sektor rotan. 60% perusahaan atau pelaku indutri rotan gulung tikar, 25-30% perusahaan mengalami krisis bahan baku (Pikiran Rakyat, 2009).

AMKRI (Asosiasi Meubel dan Kerajinan Rotan Indonesia) menilai kondisi tersebut karena diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.12/2005 tentang Pembukaan Kran Ekspor Rotan Mentah. Padahal harapan AMKRI, sektor rotan dapat mengalami kejayaan seperti saat industri meubel dan kerajinan nasional menggeliat seperti masa tahun 1990-an dimana Cirebon sangat populer sebagai sentra kerajinan rotan jadi dari rotan-rotan yang dipasok dari Kalimantan Timur.

Kondisi tidak menguntungkan tersebut tidak hanya dialami oleh industri manufaktur. Petani dan pengrajin rotan yang meliputi jumlah ribuan (hampir 5.000 orang) di Kutai Barat sebagai sentra produksi rotan mentah dan setengah jadi mengalami kondisi lebih buruk. Dalam 5 tahun terakhir petani dan pengrajin rotan di Kutai Barat mengalami produksi berlebih sehingga rotan di setempat membludak melebihi permintaan dari industri-industri kerajinan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jogyakarta. Selain karena kebijakan kehutanan tentang ijin pengangkutan hasil hutan dan pajak distribusi komoditas, beberapa kebijakan ekspor rotan ada pembatasan kuota.

Krisis Kebijakan
Kebijakan buka-tutup kran ekspor rotan mentah sedari dulu menjadi kendala utama majunya sektor rotan nasional. Kondisi dan iklim pasar lokal dan nasional selalu dibenturkan dengan trend pasar internasional terutama meningkatnya permintaan internasional akan rotan mentah. Pemerintah tidak mengamati dan mencermati bahkan memberikan perhatian khusus pada industri kerajinan lokal dan nasional dalam peningkatan dan diversifikasi produk. Saat terjadi pembukaan kran ekspor rotan mentah, industri rotan lokal dan nasional terancam gulung tikar dan mengalami kelangkaan bahan baku.

Dulu jejaring perdagangan rotan di lokal dan nasional sudah dalam taraf stabil. Kalimantan Selatan sebagai sentra kerajinan selalu mendapat pasokan bahan mentah dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Begitu pun, Kalimantan Barat (di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia) selalu mendapat pasokan bahan baku rotan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah untuk beberapa produk kerajinannya semisal lampit, tikar dan keranjang serta produk-produk kerajinan rotan masyarakat lainnya. Bahkan industri kecil dan menengah di Cirebon, Jogyakarta dan Surabaya secara berkala mendapat pasokan rotan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Persoalan kebijakan lainnya, hingga saat ini rotan masih dalam tarik menarik perdebatan dan klaim kewenangan antara Departemen Pertanian, Kehutanan dan Perdagangan-Perindustrian. Departemen Pertanian menganggap rotan adalah komoditas budidaya sehingga pengaturan produksi dan pengembangan, serta pungutan pajak produksinya di bawah kewenangan Departemen Pertanian. Sementara itu Departemen Kehutanan menganggap rotan sebagai tumbuhan hutan  yang ijin keluar-masuknya dibawah pengawasan Departemen (Dinas) Kehutanan, termasuk ijin keluar masuknya bibit rotan yang kini beberapa rotan non budidaya sudah mulai langka.

Kebijakan Departemen Perdagangan dan Perindustrian justru mengambil kesempatan tersebut dengan cara mengatur kepentingan ‘hilir’ dari sektor rotan yaitu dengan mudahnya membuka-tutup kran ekspor rotan tanpa memperhatikan langgam daya serap dan ketersediaan bahan baku rotan yang menyangkut banyak kepentingan. Aktor yang sangat berkepentingan dengan rotan cukup bervariatif dan sangat menggantungkan kepada kebijakan pemerintah yaitu petani, pengumpul, pedagang kecil-menengah, pengrajin dan industri manufaktur dan eksportir. Sekali kebijakan sektor rotan menjadi biang keladi permasalahan atau krisis bisnis rotan, pelaku hulu-hilir komoditas rotan terkena dampaknya semisal efek domino.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya