K.P. SHK

Korupsi dan Kolusi Perhutani

Korupsi di tubuh Perhutani, seperti yang pernah diberitakan (Pikiran Rakyat online, 2009), bahwa Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Perhutani Unit III Jabar-Banten. Dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar untuk program pengembangan wisata kawasan Bandung selatan.

LSM Gerakan Anti Korupsi (2010) menduga Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten telah menunggak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 17 miliar.

Perhutani Unit II Jawa Timur kualitas hutan jati di wilayah ini semakin lama kian mengkhawatirkan. Tidak ada pohon jati usia tua. Semua sudah habis ditebang untuk keuntungan perusahaan. Kerusakan hutan jati demikian hebat dikarenakan Perhutani menebang pohon sebelum waktunya. Bahkan banyak pohon yang ditebang di luar rencana, pohon jati usia tua hampir habis. Bahkan guna mencetak laba besar, pejabat Perhutani menjual kayu sebanyak-banyaknya tapi di pihak lain mengurangi biaya reboisasi dan rehabilitasi hutan. Makanya kondisi hutan di Jawa semakin mengerikan (Media Indonesia, 2005).

ICW (Indonesia Corruption Watch), Juli 2007, juga menyuarakan keprihatinan bahwa sekitar Rp 2,3 triliun DAK-DR (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi) yang dialokasikan ke pemerintah daerah selama tahun 2002-2005 telah disimpan dalam bentuk sertifikat di Bank Indonesia agar dapat menghasilkan bunga dan/atau diinvestasikan di pasar modal, menunjukkan bahwa sejumlah besar DR tidak diinvestasikan untuk merehabilitasi sumber daya hutan di Indonesia, melainkan digunakan oleh pejabat di berbagai tingkatan untuk menghasilkan keuntungan investasi.

Bagaimana dengan nasib ribuan mandor atau polisi hutan Perhutani, apakah hidup mereka sejahtera? Sama seperti pejabat-pejabat Perhutani di pusat yang menikmati korupsi?…

Sapi Perahan Perhutani

Bagaimana tidak, sudah mengabdi 50 tahun dan memasuki masa pensiun, ironisnya SK pengangkatan sebagai PNS pun belum ia terima.

Lainnya mengeluh “Saya sudah lebih 20 tahun mengabdi, ternyata hanya dijadikan sapi perahan. Sementara ‘orang yang brengsek’ (penyebutan untuk temannya yang melakukan penyelewengan tugas Perhutani) baru 3 tahun bekerja sudah diangkat jadi PNS” keluh seorang Mandor. “Wah berarti yang diatas juga menikmati hasil ‘kejahataan’ teman tersebut” tambahnya.

“Apa saya juga harus jadi Mandor Perhutani yang ‘brengsek’ (penyebutan teman yang banyak kasus)?.. Tidaklah! Ini tanah kelahiran saya, saya akan menjaga hutan disini”. Tegasnya

Pekerjannya merangkap sebagai mandor sadap, mandor kepolisian, pemeliharaan, sekarang ditambah lagi merangkap mandor tanam. 21 tahun bekerja, namun tak mampu membiayai anak kuliah, ditunggu-tunggu tidak pernah diangkat, padahal ia tak pernah salah, tak pernah nyuri, orang-orang (perhutani) yang banyak kasus malah diangkat, ia heran dan menduga “mungkin nyuri terus dikasih pimpinannya” ujarnya kesal.

Sistem pengangkatan pegawai negeri di lingkup Perhutani, dirasakan sarat dengan kolusi, para mandor honorer yang telah bekerja mengabdi puluhan tahun di Perhutani, masih harus menjalani tes penerimaan PNS, yang sering kali mereka dinyatakan tidak lulus tes alias gagal berkali-kali, sebuah ironi persyaratan penerimaan PNS ini mengabaiakan pengabdian mereka bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Secarik kertas ujian ternyata lebih berarti, dari jasa-jasa mereka pada Perhutani. Serikat Karyawan Perhutani dirasakan tidak berpihak pada mandor-mandor ini. Dari ribuan karyawan yang pensiun setiap tahunnya, karyawan baru yang diangkat hanya 10%nya saja.

Kecamatan Lebakbarang

Wilayah Perum Perhutani terbagi tiga kawasan, Unit I Jawa Tengah, Unit II JawaTimur, dan Unit III Jawa Barat. Jawa Tengah ditempatkan di ranking (unit) satu. Semua kegiatan terkait dengan eksploitasi, research, penanaman, pelestarian hutan dan lain-lain dikonsentrasikan di Jawa Tengah, salah satunya di Kecamatan Lebakbarang yang kualitas & kuantitasnya masih bagus.

Menebang rumputpun harus ijin

Wilayah Lebakbarang sebagai kawasan aman, hutan & sumber air masih terawat. Masyarakat harus punya ijin jika mau menebang Kayu Sengon yang mereka tanam sendiri, bahkan kayu yang roboh karena bencana alam pun, masyarakat tidak berani mengambilnya.

Kayu Sengon yang sudah berumur 5 tahun sudah dapat ditebang, sekarang dapat dibuat tripleks (plywood). Masyarakat saling menghormati sampai untuk menebang (baca:menebas/membabat rumput gajah) untuk pakan ternak sapi pun tidak berani kalau bukan dilahan garapannya, karena pelanggarnya dapat dijatuhkan sanksi oleh paguyuban dalam pengawasan Polisi Hutan.

Pendapatan Daerah

Masukan (pendapatan) pemerintah dari kayu sengon di Lebakbarang saja cukup besar, dari pajak dan pungutan administrasi surat-surat. Banyak bantuan bibit dari dinas kehutanan kalau bukan ditangani Perhutani tidak beres, karena Dinas tidak melakukan survey awal berapa ha tanah kosong yang dapat ditanami, bibit sudah masuk, disinyalir Dinas Kehutanan hanya mencari proyeknya saja.

Produks ekspor yang dihasilkan dari Pohon Pinus, yang membuat Perhutani tidak pernah merugi sebagi perusahaan, namun hasilnya tidak dinikmati oleh pekerja dan masyarakat sekitar hutan sebagai sebuah pembangunan. Korupsi di Perhutani bukan saja menyengsarakan nasib polisi dan mandor nya juga mengancam kelestarian Hutan Jawa pada umumnya.

Jalan Rusak Parah

Jalan menuju Desa Lebakbarang rusak parah, bukan saja karena tikungan tajam dan berkabut bila gerimis, jalan berbatu membuat desa ini seolah makin terpencil dan tak tersentuh pembangunan, kecuali listrik yang baru masuk beberapa tahun belakangan dan jalan aspal dalam desa.

Mantan Bupatinya tak malu mencalonkan diri kembali pada pilkada lalu walau sudah mencoreng kota santri dengan beredarnya video mesum Bupati. “Tidak ada pembangunan jalan menuju desa ini, Bupatinya malah berbuat mesum”, komen seorang warga Desa Lebakbarang. Masyarakat mentah-mentah menolak dan tidak memilih kembali pasangan bupati ini.

Profil dan Sejarah Lebakbarang

Sebuah situs web menjelaskan profil Desa Lebakbarang. Luas wilayah Kecamatan Lebakbarang 58,20 km2 atau 6,96 % dari luas Wilayah Kabupaten Pekalongan, secara administratif terbagi atas 11 desa, 37 dusun, 32 RW dan 70 RT. Sedangkan menurut topografi keseluruhan desa tersebut merupakan desa dataran tinggi atau pegunungan dengan ketinggian 691 dpl. Jarak antara Ibukota Kecamatan dengan Ibukota Kabupaten 23 km.

Nama Lebakbarang menurut Ki Kertijaya dan Ki Gede Lebakbarang artinya sebuah lembah yang banyak tersimpan barang-barang berharga berupa senjata dan barang-barang berharga pada jaman Mataram. (Menurut Penelitian PT Sumber Mineral sepanjang aliran sungai mengandung tambang emas).

Disana terdapat makam yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat yang dikenal dengan Puncak Makam Mahameru. Mahameru berasal dari bahasa Jawa (aksara jawa yaitu dari kata Maha : 17 (rakaat) dan mara 20 (sifat wujud Allah). Jadi Mahameru berarti 17 yang menandakan bahwa yang dimakamkan di Puncak Mahameru adalah para Aulia/Wali yang selalu mengamalkan ajaran islam.

Perjalanan Perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan RI ini menyisakan kenangan heroik yang terpatri dalam sanubari seluruh rakyat dan mutlak untuk ditularkan pada generasi penerus bangsa.

Satu hal yang perlu dicatat adalah saat Agresi Militer Belanda Pertama Tahun 1947 yaitu Pindahnya Pusat Pemerintahan Karesidenan dan Kabupaten Pekalongan ke Lebakbarang. Ketika gema Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 terdengar dimana-mana dan pada bulan Juli 1947 tentara Belanda yang diboncengi NICA dan GHORKA tiba –tiba datang untuk menjajah kembali, sehingga Pemerintah Karesidenan Pekalongan akhirnya menyingkir /mengungsi, dimana daerah yang dipandang aman yaitu Kecamatan Lebakbarang.

Kecamatan Lebakbarang memiliki momentum sejarah penting yang tidak dapat dikesampingkan dalam rangkaian perjuangan mempertahankan Kemerdekaan RI, hingga akhirnya untuk mmengenang sejarah Kecamatan Lebakbarang sebagai Pusat Pemerintahan Darurat Karesidenan dan Kabupaten Pekalongan semasa Class I yang juga sebagai basis pertahanan daerah selatan maka didirikanlah Monumen Perjuangan pada tahun 1962 dengan ukuran kurang lebih 2 m dan terletak di pinggiran Jalan Mahameru depan Mushola Al Ikhlas Lebakbarang. Selanjutnya atas beberapa pertimbangan para bekas pejuang, tokoh masyarakat dan pemerintah pada tahun 2002 Monumen dipindahkan dan direnovasi ke Halaman Rumah Dinas Camat yang saat ini berdiri dengan megahnya.

Kata pepatah “Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai jasa para Pahlawannya”.

Nah Perhutani, mari kita hargai para mandornya, angkat kesejahteraan mereka dan penuhi hak-haknya. Mereka telah berjasa dalam penyelamatan ekologi Hutan Jawa.

 

One thought on “Korupsi dan Kolusi Perhutani

  1. maaf boss, untuk perum perhutani tidak CPNS adanya peningkatan status dari pekerja pelaksana (PP) ke pegawai Perhutani dgn disesuaikan ijazah para pekerjanya, tetap ijazah taratas yang diakui adalah ijazah SMA/ setingkat SMA/ SLTA

Leave a Reply

Lihat post lainnya