Alih fungsi rawa gambut untuk perkebunan sawit marak kembali. Ditengarai satu kawasan rawa di Ekosistem Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan akan digusur oleh ijin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit milik PT. Hasnur Jaya Lestari. Rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 10.097 hektar akan menggusur areal pengembalaan kerbau masyarakat yang 80% berupa areal rawa.
Berita rencana penggusuran Ekosistem Rawa Danau Panggang tersebut berawal dari laporan beberapa warga yang berasal dari Kecamatan Babirik kepada Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada akhir tahun lalu. Bahkan Komisi I DPRD setelah mendapatkan laporan warga ini membentuk tim kajian hukum tentang penetapan kawasan sekitar Danau Panggang.
“Kami dapat laporan dari beberapa warga Babirik, bahwa mereka menolak rencana pembangunan perkebunan di wilayah mereka. Sejak 8 bulan lalu, kami menggalang info, apakah benar secara hukum ada pelanggaran terhadap perda RTRW yang sudah ditetapkan tahun lalu, kawasan Danau Panggang tidak diperuntukkan areal tanaman perkebunan,” ujar Hormansyah, Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara saat melakukan kunjungan kerja ke IPB, Bogor (3/10).
Dari beberapa pemberitaan media (cetak maupun elektronik) lokal, Pemda Hulu Sungai Utara berencana akan mengoptimalkan kawasan rawa di wilayah Hulu Sungai Utara. Pemda menganggap Ekosistem Rawa Danau Panggang yang berdasar peta RTRW Kabupaten yaitu Perda No.12 tahun 2013 adalah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak bermanfaat. Anggapan Pemda ini seperti pada umumnya pemikiran orang awam mengenai ekosistem rawa gambut, rawa gambut dianggap sebagai wilayah tidak produktif.
Anggapan Pemda Hulu Sungai Utara di atas sesat, jika berkaca pada Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang Moratorium Hutan dan (Rawa) Gambut (sekarang Inpres No.6/2013). Konversi hutan dan (rawa) gambut akan meningkatkan pelepasan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan dimana sudah menjadi janji atau komitmen Pemerintah menurunkan 26%-41% hingga 2020.
Rentan Peningkatan Emisi Karbon
Konversi rawa (gambut dan hutan) menjadi peruntukan lain telah menyumbang 48% dari total pelepasan emisi karbon Nasional dari sektor “Land Used, Land Use Change and Forest” atau LULUCF seperti yang pernah diumumkan hasil kajian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI, 2009). Maraknya pembukaan rawa gambut dan hutan pada periode 2006-2009, sebelum adanya larangan Inpres No.10/2011 (kini Inpres No.6/2013) diperkirakan telah meningkatkan pembukaan rawa gambut seluas kurang lebih 4 juta hektar di tiga ekoregion rawa gambut yaitu Sumatera, Kalimantan dan Papua.
“Kalau rawa Danau Panggang ini jadi sawit, menurut tim kajian kami, rawa akan mengering dan masyarakat kehilangan mata pencaharian, kerbau rawa mati. Daerah Danau Panggang ini lumbung pangan Hulu Sungai Utara. Sudah kejadian di Babirik yang berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditemukan 50 ekor kerbau mati karena di sekitarnya ditanam sawit,” kata Hormansyah.
Pengeringan rawa akibat pembukaan kebun kelapa sawit seperti yang terjadi di sekitar Ekosistem Rawa Danau Panggang tersebut memberikan tanda tanpa pencegahan yang serius dari Pemda setempat, emisi karbon dari kawasan ini akan meningkat. (tJong)