K.P. SHK

Konsolidasi Perubahan Undang-Undang Kehutanan

KPSHK. Bogor, Desember 2016.

Komisi IV DPR RI saat ini tengah mempersiapkan penyusunan draft naskah RUU Kehutanan untuk dapat disahkan dimasa pemerintahan Presiden Jokowi. Belajar dari  sejarah perhutanan ditanah air, peraturan kehutanan UU No. 41/1999 tentang kehutanan menjadi praktek perampasan kawasan, hilangnya eksistensi masyarakat adat dan sumber daya alamnya yang dikesampingkan demi kepentingan para pihak perkebunan maupun pertambangan.

Maka dari itu masyarakat sipil hendaknya memiliki andil untuk berkonsolidasi mempengaruhi substansi isi RUU Kehutanan. Sejumlah Civil Society Forestry termasuk KPSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) turut serta andil dalam diskusi yang diselenggarakan oleh HuMa (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) yang bertema “Melihat Ulang Substansi dan Mendorong Peluang Rancangan UU Kehutanan” Jakarta 22 Desember 2016. Mengadirkan pembicara Grahat Nagara dari Auriga, Kurnia Warman akademisi dari Univeraitas Andalas Padang dan Hariadi Kartodihardjo akademisi IPB. Untuk mengkonsolidasikan substansi Rancangan UU Kehutanan serta mendiskusikan strategi percepatan RUU Kehutanan bersama organisasi masyarakat sipil.

Pembicara dari kiri ke kanan Grahat Nagara-Auriga, Hariadi Kartodihardja-akademisi IPB, Kurnia Warman-akademisi Universitas Andalas Padang
Pembicara dari kiri ke kanan Grahat Nagara-Auriga, Hariadi Kartodihardja-akademisi IPB, Kurnia Warman-akademisi Universitas Andalas Padang

Tiga putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review (JR) UU No. 41 tentang kehutanan telah keluar dalam kurun waktu 2011-2013. Tiga putusan MK yaitu mengenai penetapan kawasan hutan, penguasaan hutan hakikatnya berhubungan hukum antara masyarakat dan negara, serta upaya pengakuan kawasan hutan adat.

Namun ketiga putusan MK tersebut belum mampu mengubah UU No. 41/1999 yang dianggap sebagai penyebab penghilangan hak masyarakat (adat dan lokal), perempuan dan laki-laki atas tanah dan sumberdaya alamnya. Hal ini ditunjukkan dengan tidak masuknya RUU Kehutanan ke dalam Prolegnas 2017. Di sisi lain, berbagai kajian masyarakat sipil untuk mendorong perubahan UU Kehutanan telah dilakukan sejak lama hingga saat ini. Namun, perubahan atau pergantian UU Kehutanan tersebut masih dinilai tidak menjadi prioritas untuk dirubah atau diganti di tahun 2017.

Menurut Hariadi Kartodihardjo, “Peraturan perundang undangan kehutanan saat ini merupakan teori yang memiliki kelemahan dalam prakteknya. Peraturan yang ada dalam prakteknya tidak mengenal masyarakat desa, adanya pengaruh perdagangan yang kurang mensejahterkan masyarakat, program anggaran pembangunan yang belum memenuhi infrastruktur untuk akses dan penanganan pengelolaan kawasan”.

Dalam lingkup pengaturannya seharusnya secara yuridis, tersedia akses dan hak masyarakat, adanya kepastian kawasan, tersedianya instrumen ekonomi dan lembaga. Menghindari atau mencegah terjadinya praktek monopoli yang dapat merampas kesejahteraan masyarkat di kawasan hutan.

“Negara tidak bisa berdiri sendiri dengan luas kawasan hutan 180 juta Ha, perlu adanya kolaborasi dengan masyarakat”, ungkap Grahat Nagara.

Temuan isu-isu bisa menjadi substansi untuk mempengaruhi revisi peraturan kehutanan mengenai HGU perizinan kehutanan, penyelesaian konflik agraria, pengklaiman lahan, kebijakan tukar-menukar dan pinjam pakai kawasan. Terjadi proses transisi pembebasan lahan dari kawasan hutan serta menjaga potensi tinggi gas bumi dalam kawasan konservasi yang bisa menjadi target bagi para pihak-pihak pemodal besar.

“Momentum perubahan UU 41/1999 dapat dipadukan dengan RUU Pertanahan yang juga menjadi Prolegnas kaitannya dengan status tanah hutan harus konsisten dan mengacu kepada pertanahan”, ungkap Kurnia Warman.

Melalui diskusi tersebut menjadi latar belakang menyatukan pemikiran bersama dalam mendorong perubahan/pergantian UU No. 41/1999 tentang kehutanan.  Peran masing-masing lembaga merupakan strategi untuk konsolidasi dalam diskusi lanjutan untuk menyusun draft ajuan perubahan UU No. 41/1999.

#KPSHK/Aris.

Leave a Reply

Lihat post lainnya