K.P. SHK

Konsolidasi Gerakan SHK Mengawal Perhutanan Sosial

Pengelolaan Hutan Lestari merupakan bagian integral dari konsep pembangunan berkelanjutan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dalam meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pengelolaan hutan yang lestari.

Dalam melaksanakan hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK Nomor 5984/Menhut-VI/BRPUK/2014 dalam melakukan penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak.

Tahun 2014 KLHK mengalokasikan peta indikasi arahan pemanfaatan hutan secara langsung dalam pengembangan perhutanan sosial seluas 11.441.860 Ha yang tersebar di 26 provinsi. Pada tahun 2015, mengeluarkan sebaran indikatif areal perhutanan sosial seluas 18.371.901,41 Ha yang tersebar di 28 Provinsi.

Hal yang menjadi pembahasan antara pemerintah dan CSO ialah dengan mengeluarkan sebaran Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 12.766.586,47 Ha yang tersebar di 34 provinsi.

Kewenangan serta peluang masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan ini merupakan arahan dari PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang membuka keran melalui mekanisme perhutanan sosial.

Munculnya kelembagaan baru dalam mengelola kawasan hutan, khususnya kesatuan hidrologi gambut (KHG) melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan suatu peluang namun juga menambah kerancuan dalam pengembangan perhutanan sosial. Hal ini dikarenakan jumlah luasan KHG yang mencapai 26.477.720 Ha dan tersebar di 7 provinsi seluas 22.446.080 Ha belum diketahui dimana lokasinya dan juga, apakah masuk ke dalam suatu areal dalam usulan sebaran PIAPS.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.1/PSKL/Set/KUM.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak menyatakan bahwa sekelompok masyarakat, orang perorang maupun masyarakat hokum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak yang dapat difasilitasi oleh Pokja PPS maupun LSM.

Untuk itu, peluang gerakan SHK dalam mengajukan proses PIAPS sangat terbuka lebar, baik bagi pelaku SHK (komunitas) maupun pendamping SHK.

Nurhidayat Ari Moenir (Divisi Perhutanan Sosial KpSHK) mengatakan “Dengan kondisi ini, diperlukan suatu pembahasan bersama dalam menyusun strategi terkait kondisi terkini dalam melakukan pengawalan serta mengidentifikasi kembali sebaran usulan PIAPS yang telah dilakukan oleh pendukung gerakan SHK”.

Diskusi konsolidasi perdana di KpSHK (08/04/16) ini dihadiri rekan-rekan dari RMI, BRWA, FWI, LATIN, JKPP, PUTER dan KpSHK. Sementara Longgena Ginting (Greenpeace) berhalangan hadir karena sedang di Manila.

Markus Ratriyono (FWI) menghimbau kawan-kawan CSO di nasional terutama para kontributor awal PS seperti AMAN, JKPP dan KpSHK agar mendesak PSKL-KLHK untuk update secara resmi progress Perhutanan Sosial per April 2016.

Sementara ditingkat tapak untuk membantu kelompok menyusun dokumen usulan lokasi perhutanan sosial, Erizal (LATIN) menyarankan agar dibuatkan Panduan Penyusunan Dokumen Usulan PS.

#Ari/inal#

 

 

Leave a Reply

Lihat post lainnya