KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).
Adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (Pasal 1, UU No. 32/2009).
Diah Indrajati, dari Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri. Pada “Workshop Jejaring NGO untuk KLHS”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, di Ciputra, Jakarta 25 Oktober 2011. Menjelaskan pengertian KLHS, bagaimana melakukan KLHS ? Siapa pelaku KLHS ? dan faktor keberhasilan KLHS.
Prinsip KLHS Pembangunan Berkelanjutan
- Interdependancy (saling ketergantungan/keterkaitan)
- Antar wilayah
- Antar sektor
- Antar tingkat pemerintahan
- Antar pemangku kepentingan
- Equilibrium (keseimbangan), Antara kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup.
- Justice (keadilan)
- Antar kelompok masyarakat
- Antar generasi
Perbedaan KLSH Vs. AMDAL
ATRIBUT | KLHS | AMDAL | |
Tingkat Keputusan | : | Kebijakan, Rencana & Program | Proyek |
Karakter/Sifat | : | Strategis, visioner, konseptual | Segera, Operasional |
Output | : | Umum/garis besar | Rinci / detil |
Alternatif | : | Alternatif regulasi, teknologi, fiskal, atau kebijakan ekonomi | Alternatif lokasi, disain, konstruksi, dan operasi |
Dimensi Waktu
|
: | Jangka menengah s/d panjang | Jangka pendek s/d menengah |
Dampak | : | Makro, kumulatif | Mikro, terlokalisir |
Sumber Data | : | Laporan Pembangunan berkelanjutan, Neraca Lingkungan Hidup | Hasil survey lapang, analisis sampel |
Kedalaman Kajian | : | Lebar, tidak terlampau dalam | Sempit, dalam dan rinci |
Tipe Data | : | Lebih banyak yang bersifat kualitatif dan sekunder | Lebih banyak yg kuantitatif dan primer |
Akurasi kajian | : | Ketidak-pastian lebih tinggi | Lebih akurat |
Fokus | : | Agenda keberlanjutan, bergerak pada sumber persoalan dampak lingkungan | Kajian dampak penting, pengelolaan & pemantauan dampak lingkungan |
Obyek KLHS
KLHS Provinsi
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS)
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
- Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
KLHS Kabupaten/Kota
- RTRW
- Rencana Detil Tata Ruang
- RTRKS
- RPJP
- RPJM
- KRP
Tipologi KLHS – Menurut Metode *)
Pilihan Kajian | Deskripsi Umum | Pertimbangan |
Cepat/ Quick Appraisal | Proses penilaian satu isu berdasar pertimbangan ahli;
Umumnya cenderung kualitatif |
|
Semi Detil | Penilaian berdasar data dan informasi yang lebih akurat, dapat bersifat kuantitatif |
|
Detil | Penilaian menggunakan metode yang canggih/rumit dan hanya dapat dilakukan oleh para ahli |
|
*) SEB Mendagri dan MenLH No. 660/5113/SJ dan 04/MENLH/12/2010 tentang Pelaksanaan KLHS RTRW dan RPJM Provinsi adalah salah satu contoh kajian cepat (quick appra
Tipologi KLHS – Menurut Alternatif Pelaksanaan
- Menyatu (Embedded),
- KLHS dilakukan menyatu dalam penyusunan KRP (embedded)
- Terpadu (Integrated)
- KLHS dilakukan saat penyusunan KRP sudah berjalan terlebih dahulu
- KLHS dilakukan paralel dan terintegrasi dengan proses penyusunan KRP
Bagaimana Melakukan KLHS
Menurut UU NO. 32/2009
- Pengkajian, Pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup.
- Perumusan Alternative;Penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program.
- Perumusan Rekomendasi; Perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
TAHAP 1 PENGKAJIAN PENGARUH
Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah. Rincian :
- Melakukan Persiapan.
- Menentukan tujuan KLHS.
- Melakukan Pra-Pelingkupan .
- Mengidentifikasi pemangku kepentingan.
- Melakukan Pelingkupan.
- Mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup.
- Mengumpulkan dan menganalisis baseline data.
- Mengidentifikasi KRP yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
- Melakukan Pengkajian Pengaruh KRP.
TAHAP 2 PERUMUSAN ALTERNATIF
Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program. Rincian :
- Merumuskan langkah-langkah mitigasi terhadap dampak yang mungkin timbul dari pelaksanaan Kebijakan, Rencana dan Program.
- Jika tidak terdapat langkah-langkah mitigasi, maka dirumuskan alternatif Kebijakan, Rencana dan Program, dengan cara antara lain:
- Merumuskan atau memodifikasi ukuran, skala, dan lokasi usulan K, R, dan/atau P untuk meminimalkan karakter dampak yang timbul (intensitas, persebaran, lokasi, lamanya berlangsung, akumulasi);
- Menyarankan penundaan atau perbaikan sekuen/rangkaian usulan K, R, dan/atau P
- Mengusulkan K, R, dan/atau P baru.
TAHAP 3 PERUMUSAN REKOMENDASI
Perumusan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Rincian :
- Merekomendasikan rumusan K, R dan/atau P terbaik kepada Pimpinan Daerah dan mengintegrasikan hasil keputusannya ke dalam Ranperda RTRW, RPJP atau RPJM.
- Menuliskan dan mendokumentasikan seluruh proses KLHS dalam suatu sistematika laporan (Draft Laporan KLHS).
- Memaparkan Hasil KLHS kepada Pembuat Keputusan.
- Finalisasi Laporan Akhir KLHS.
- Memaparkan hasil akhir KLHS kepada pemangku kepentingan (publik)
Pengkajian KRP (Kebijakan, Rencana, & atau Program)
K | Memastikan bahwa kebijakan daerah yang sedang disusun telah mengakomodir kebijakan yang lebih tinggi dan memperhatikan kebijakan daerah sekitar, mengarusutamakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. |
R | Memastikan bahwa rencana yang sedang disusun telah mengarusutamakan lingkungan hidup dan keberlanjutan. |
P | Memastikan bahwa telah dipertimbangkan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terhadap dampak pelaksanaan program-program pembangunan sesuai dengan isu-isu strategis hipotetis yang dihasilkan pada proses pelingkupan. |
Pengalaman dan Pembelajaran Implementasi KLHS
Rudy P Tambunan Tim Kerja KLHS Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri berbagi pengalaman perihal pelaksanaan KLHS Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka finalisasi penetapan RTRW 2031.
Pengalaman salah satu LSM di Jambi sebagai anggota Tim Teknis dalam kelompok kerja penyusunan KLHS RTRW Prov.Jambi, disampaikan oleh Husni Thamrin (Ook) dari Yayasan Pinang Sebatang Jambi.
Yudhi Prakoso dari Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, menjelaskan faktor keberhasilan dan kegagalan KLHS. Apa yg dihasilkan dan manfaat dari KLHS.
Faktor Penentu Keberhasilan KLHS
- Komitmen (komunikasi, kerjasama dan koordinasi) Kebijakan di tingkat Pusat.
- Keterbatasan Tenaga Ahli dalam hal penguasaan Metode Pengkajian KLHS (Family of Tools).
- Komitmen Pengambil Keputusan/Pimpinan di Daerah.
- Komitmen (komunikasi, kerjasama dan koordinasi) antar sektor di daerah.
- Ketersediaan Sumber Dana, Daya dan Data.
- Kapasitas Tenaga Ahli di Daerah.
- Kelompok Kerja sebagai penggerak kegiatan KLHS.
- Penetapan Isu Strategis menjadi faktor kunci dalam proses-proses selanjutnya.
Manfaat KLHS
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam memahami prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan terkait di daerah ttg prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Memperbaiki proses pembuatan keputusan dalam merumuskan KRP pembangunan daerah
- Meningkatkan kualitas hasil keputusan perumusan KRP.
- Mengintegrasikan rekomendasi KLHS, mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RTRW, RPJP/RPJM, dan kebijakan, rencana dan/atau program lain yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap lingkungan hidup.
- Menciptakan Kualitas Lingkungan Hidup yang lebih baik, kondisi sosial budaya yang mendukung serta memiliki Ekonomi yang maju.
Aftrinal Lubis dari KpSHK, mempertanyakan pengalaman semua rekomendasi KLHS atas KRP, tidak ada satupun rekomendasi yang menolak sebuah kebijakan, sebuah rencana, ataupun program. Pertanyaan ini terkait dengan pernyataan Ibu Diah Indrajati bahwa KLHS tidak dapat membatalkan sebuah Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP).
Ibarat Kebijakan Seorang Raja untuk membunuh rakyatnya, ini tidak dapat dibatalkan. Karena KLHS hanya bisa memberi alternatif tembak mati, pisau yang tajam, atau tali gantungan. Jadi KLHS tidak akan bisa membatalkan Ekspansi Sawit di Kepulauan Mentawai, KLHS tidak bisa menolak yang jelas-jelas proyek itu akan gagal seperti kasus gagalnya mega proyek Pembukaan Lahan Gambut 1jt hektar. Bukan pembangunan berkelanjutan, tapi kerusakan berkelanjutan akan terus kita hadapi dengan atau tanpa KLHS ini.
Norman Jiwan dari Sawit Watch, mempertanyakan hal fondamental dimana dalam definisi KLHS tidak menyebutkan “Tanggung Jawab”.
Rekan-rekan dari LBH menyayangkan UU No. 32/2009 ini belum diterbitkan PP nya. Ada pasal yang mengatur tentang kewajiban Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan KLHS, tapi tidak ada pasal sanksi bagi pemda yang tidak melaksanakan KLHS.
Selainnya menyebutkan KLHS bak ‘macan ompong’.
Kemendagri meminta rekan-rekan NGO untuk tetap mendukung ‘macan ompong’ ini, bagaimanapun juga KLHS tetap ‘macan’, walau sekarang masih ompong. Jangan ikut memojokkan sang macan. (inal)
Apakah KLHS macan ompong atau macan galak tergantung pada THE MAN BEHIND THE GUN. Se-lethal apapun sebuah senjata, apabila yang menggunakan tidak terampil ya sedikit manfaatnya……