Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Lestari Siap Menjadi Mitra Taman Nasional Gunung Halimun Salak
KpSHK-Malasari, 18/10/2020
Minggu pagi (19/10) dengan kendaraan khusus offroad Patroli Hutan, Tim KpSHK dan Balai TNGHS meluncur dari Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor menuju Rumah Abah Gede sapaan dari Endang Sukendar Ketua Kelompok Tani Hutan Malasari Lestari di Desa Malasari di puncak Gunung Salak dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Tiba di rumah Abah Gede menyambut hangat kedatangan tim, Abah dengan semangat kembali menjelaskan proses awal pengajuan Kemitraan Konservasi di Desa Malasari. Abah juga menyampaikan “Terima kasih kepada para pihak yang mendukung terutama kepada Dirjen KSDAE, Balai TNGHS, Bupati Bogor, Sawit Watch, KPSHK, dan semua pihak” ucap Abah.
Menurut Abah rencananya (27/10) Bupati Bogor Ibu Ade Yasin dan Bapak Wiratno Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan hadir dalam acara penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Lestari, tentang Penguatan Fungsi Melalui Kemitraan Konservasi dalam Rangka Pemulihan Ekosistem Pada Zona Rehabiltasi di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) II Bogor Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Rencana pemulihan Ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak, di Desa Malasari, Kec. Nanggung, Kab. Bogor terdapat kawasan TNGHS di dalam zona rehabilitasi yang terdegradasi dan akan dijadikan target kegiatan pemulihan ekosistem seluas 141 ha.
Dokumen PKS menjelaskan bahwa kondisi zona rehabilitasi merupakan open area yang digunakan oleh masyarakat setempat sebagai lahan garapan berupa kebun/talun, dimana 115,52 ha diantaranya digarap oleh masyarakat Desa Malasari. Dari luasan tersebut, 40,52 ha ditargetkan untuk menjadi lokasi kegiatan pemulihan ekosistem yang dimulai pada tahun 2020 sedangkan sisanya seluas 75 ha berada dalam wilayah IUP Antam dan akan menjadi target lokasi kegiatan pemulihan ekosistem pada tahun 2022. Selain itu, terdapat pula area zona rehabilitasi berupa lahan garapan seluas 25,48 ha yang digarap oleh masyarakat di luar Desa Malasari yang direncanakan untuk menjadi lokasi target kegiatan pemulihan ekosistem pada pada tahun 2021.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem kawasan TN Gunung Halimun Salak secara partisipatif dan pemberdayaan masyarakat anggota KTHK dengan peningkatan kapasitas dan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Teguh Angguh Kepala Resort (Kares) PTNW Gunung Botol, menyebutkan “Pemulihan ekosistem tersebut meliputi penyiapan bibit, penanaman, pemeliharaan, dan penjagaan. Sementara pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan kapasitas dan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif” jelas Teguh.
Areal kerja sama berada di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Gunung Botol, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan luas 40,52 ha.
Mohammad Djauhari yang lebih akrab disapa Tjong, mengingatkan “Perjanjian Kerja Sama skema Kemitraan Konservasi ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang” jelasnya.
PKS selanjutnya akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala 6 (enam) bulan sekali untuk memastikan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Abah Gede menutup obrolan santai dengan mengajak tim ikut panen Jahe Merah di lokasi Desa Malasari, hasil panennya sudah siap ditampung oleh sebuah perusahaan jamu.
#SHK-inal