K.P. SHK

Kalsel: Konversi Ancam Kerbau Rawa

Berita masyarakat di sekitar Kawasan Danau Panggang menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit milik PT. Hasnur Jaya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan muncul ke permukaan. Bupati Hulu Sungai Utara, A Wahid tak kurang dari 6 bulan setelah terpilih telah mengeluarkan surat keputusan pemberian ijin lokasi kepada PT Hasnur Jaya seluas 10.079 hektar kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kawasan Danau Panggang, yang menurut Peraturan Daerah No.12 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kawasan ini diperuntukkan sebagai kawasan pertanian pangan, perikanan air tawar, peternakan dan kawasan produksi khusus kerbau rawa.

“Kami sudah menyurati secara resmi ke BPN dua kali, bahwa wilayah yang diberikan ijin lokasinya ke PT. Hasnur Jaya oleh Bupati, bukan untuk sawit. Tapi BPN belum merespon,” ujar Hormansyah, Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara saat melakukan kunjungan kerja dengan beberapa pegiat ornop (organisasi pemerintah), Sawit Watch, KpSHK dan P4W di Kantor Sawit Watch, Bogor (3/10).

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara yang berjumlah sebanyak 10 orang ke beberapa kantor ornop dan lembaga penelitian pertanian IPB, selama 2 hari di Bogor bertujuan untuk mengetahui soal pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses perijinan pembangunan kelapa sawit. Kunjungan ini tidak semata-mata studi banding tetapi sekaligus mencari dukungan kepada kelompok-kelompok di nasional yang sering melakukan pembelaan masyarakat yang terkena dampak buruk pembangunan kelapa sawit.

“Kami sengaja berkunjung ke Bogor, dan bertemu dengan rekan-rekan untuk belajar, apa sebenarnya yang menjadi alasan terjadinya pelanggaran hukum saat ada pembukaan perkebunan baru di daerah. Kami sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali meminta dan memanggil secara resmi Dinas Pertanian terkait penolakan masyarakat Danau Panggang, namun pihak dinas berkelit,” ujar Hormansyah lebih lanjut.

Kerbau Rawa Danau Panggang

Dari hasil kajian Walhi Eksekutif Daerah Kalsel (2012), Kawasan HPK Danau Panggang berupa ekosistem hutan rawa dimana oleh masyarakat di tiga kecamatan yaitu Danau Panggang, Paninggil dan Babirik, kawasan rawa tersebut sebagai tempat pengembalaan kerbau rawa. Saat ini populasi kerbau rawa diketahui ada sebanyak 15.000 ekor dengan peningkatan populasi pertahun sebesar 1.500 ekor. Karena keunikan tersebut, Kabupaten Hulu Sungai Utara dikemudian dikenal sebagai kabupaten penghasil kerbau rawa.

“Waktu lalu operasi sawit di kabupaten tetangga, Hulu Sungai Selatan, dikabarkan menyebabkan 50 ekor kerbau rawa di Babirik mati. Ini menimbulkan kerugian di masyarakat. Harga satu kerbau kalau musim haji sampai 8 juta perekor,” kata Hormansyah.

Selain alasan adanya indikasi pelanggaran oleh Bupati dan perusahaan terhadap Perda No.12 tahun 2013 tentang RTRW yang menetapkan Kawasan Danau Panggang sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, para anggota Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara yang diantaranya berasal dari Kecamatan Danau Panggang merasa jika perkebunan kelapa sawit PT. Hasnur Jaya beroperasi akan mengancam dan menurukan produktifitas masyarakat dari sektor peternakan kerbau rawa.

“Empat orang dari kami dari Danau Panggang. Masyarakat Danau Panggang hampir setiap tahun berangkat haji dari hasil ternak kerbau rawa,” kata Hormansyah. (tJong)

One thought on “Kalsel: Konversi Ancam Kerbau Rawa

Leave a Reply

Lihat post lainnya