K.P. SHK

JASLINK Hutan Adat Bukit Parambo

Kawasan Hutan Adat mengalami Deforestasi-Degradasi dalam 10 tahun terakhir. Dok.KpSHK
Kawasan Hutan Adat mengalami Deforestasi-Degradasi dalam 10 tahun terakhir. Dok.KpSHK

Jasa lingkungan (JASLINK)  yang umum diperdagangkan dalam skema PES (Payment for Ecosystem Services) atau Pembayaran untuk Jasa Lingkungan (PJL), diantaranya adalah proteksi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi biodiversitas (biodiversity conservation), restorasi lanskap (landscape restoration), penyerapan karbon (carbon sequestration) dan stok karbon eksisting, serta keindahan alam (scenic beauty).

Wilayah Kelola SHK menjadi potret  keberadaan pengelolaan sumberdaya alam dan JASLINK dari  Sistem Hutan Kerakyatan (SHK), diantaranya adalah Hutan Adat Bukit Parambo.

Hutan Adat Bukit Parambo  terletak di Nagari Lubuk Gadang Utara di Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat. Perbukitan dan pegunungan dengan kontur yang rapat dan meruncing menjadi gambaran topografinya.

Bagian jajaran Pegunungan Bukit Barisan, Koridor TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat) dan Hutan Lindung Batang Hari serta DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari, banyak dilewati alur sungai dan membentuk air terjun.

Kawasan Hutan Adat Bukit Parambo merupakan areal hutan yang dikelola masyarakat adat dengan status  APL (Area Penggunaan Lain). Saat ini tidak ada larangan bagi masyarakat adat disekitar hutan tersebut untuk membuka hutan yang masih tersisa untuk dijadikan lahan perladangan dan pertanian sepanjang mendapatkan ijin dari Niniak Mamak.

Keberadaan hulu sungai di dalam kawasan hutan adat bagi kehidupan warga disekitar kawasan sangat penting untuk kebutuhan air minum, budidaya ikan dan pengairan area persawahan milik komunitas adat dengan luasan sekitar 144,23 Ha.

Sayangnya illegal logging mengancam Bukit Parambo, diperkirakan ± 64. 36 Ha dari 438,81 Ha (14,66 %) kawasan hutan adat mengalami deforestasi/degradasi dalam 10 tahun terakhir.

Sumber nafkah utama sebagian besar komunitas adat berasal dari kegiatan pertanian sawah, ladang dan mengumpulkan hasil hutan. Keberadaan sawah dan hutan sebagai sumber pengairan (irigasi) sangat penting terutama bagi kelompok perempuan.

Nagari Lubuk Gadang Utara seperti nagari lainnya membentuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan perwakilan Anak Nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cerdik Pandai (kaum intelektual) dan Niniak Mamak (pemimpin suku-suku dalam nagari). Keputusan penting yang merupakan hasil musyawarah antara Wali Nagari dan KAN diputuskan di Balai Adat Rumah Gadang.

Komunitas adat yang tergabung kedalam kelompok tani di sekitar Hutan Adat Bukit Parambo berasal dari  beberapa Jorong (kampung), ada Komunitas Adat Padang Panjang  Sepakat & Komunitas Adat Unggul di Jorong Bariang, Komunitas Adat Makmur Jaya dan Ranah Bukit Putus di Jorong Tanggo Akar, Komunitas Adat Batang Tarap di Jorong Bariang Kampuang Dalam, dan Komunitas Adat Satu  Atap di Jorong Sei Landeh.

Pembibitan Komunitas Adat - Hutan Adat Bukit Parambo - Dok. KpSHK
Pembibitan Komunitas Adat – Hutan Adat Bukit Parambo – Dok. KpSHK

Tahun 2013, Komunitas Adat pengelola Hutan Adat Bukit Parambo telah melakukan kegiatan ujicoba PES, komunitas adat melakukan pembibitan dan penanaman di lokasi mereka masing – masing, mereka telah melakukan pembibitan berupa 2.000 batang bibit yang terdiri dari Kopi, Karet dan Surian.

Payment for Ecosystem Services adalah instrumen berbasiskan pasar untuk tujuan konservasi, berdasarkan prinsip bahwa siapa yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan, harus membayar untuk keberlanjutan penyediaan jasa lingkungan, dan siapa yang menghasilkan jasa tersebut harus dikompensasi.

Penanaman Kembali Kawasan Hutan Bukit Parambo - Dok. KpSHK
Penanaman Kembali Kawasan Hutan Bukit Parambo – Dok. KpSHK

Dalam mekanisme PES, penyedia JASLINK menerima pembayaran tergantung dari kemampuan mereka untuk menyediakan JASLINK yang diinginkan atau melakukan suatu kegiatan yang sifatnya dapat menghasilkan JASLINK tersebut. (inal)

Leave a Reply

Lihat post lainnya