Press Release DPPI-KLHK, Jakarta 24/11/2015
Penerapan regime pengendalian perubahan iklim global (termasuk Kyoto Protokol) yang menjalankan prinsip Common but Differential Responsibility and Recpective capabilities (CBDR-RC) menuju 2020 belum berhasil mencapai target-target yang disepakati oleh Negara pihak konvensi UNFCCC.
Temuan baru dari IPCCC melalui Laporan Assessment Report ke-5 (AR5) membuktikan aksi-aksi mitigasi tidak banyak mengalami kemajuan dan mendorong setiap negara untuk serius dalam menjalankan program-program nasionalnya.
COP21 ditargetkan akan menghasilkan regime pananganan perubahan iklim global baru yang akan mengikat semua negara pihak (applicable to all) dengan tetap memperhatikan prinsip CBDR-RC. Keberhasilan dalam negosiasi dan penjangkauan dapat dibuktikan dengan seberapa jauh kepentingan Indonesia terakomodasi ke dalam kesepakatan/keputusan COP-21.
Meningkatnya pengakuan atas upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta upaya terkait lainnya, dan meningkatnya peluang yang dapat ditangkap dari skema-skema yang terbangun melalui kesepakatan/keputusan COP21 termasuk pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas institusi dan SDM.
Semoga delegasi Indonesia dapat mengemban tugas memperjuangkan kepentingan bangsa di COP 21 Paris dan dalam waktu yang sama berkontribusi pada upaya global.
(Humas Kemenhut)