Profil KpSHK

Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK)

KpSHK adalah sebuah organisasi jaringan yang didirikan pada tahun 1997 atas inisiatif beberapa ornop, organisasi masyarakat adat, kalangan peneliti dan individu yang peduli dengan persoalan sumber-sumber kekayaan alam, khususnya hutan di Indonesia. Sejak berdiri, KpSHK diposisikan sebagai sebuah motor gerakan yang mendukung secara sistematik cara-cara pengelolaan hutan yang dikembangakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal di dalam dan di sekitar hutan.

Terwujudnya kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber kekayaan alam, khususnya hutan adalah visi KpSHK. Dalam mencapai visi tersebut, KpSHK mengemban misi untuk: (a) melakukan revitalisasi hukum adat dan kelembagaan pengelola agar memiliki daya lenting yang dapat merespon setiap tawaran-tawaran perubahan dengan baik; (b) memberikan dukungan teknis dan metodologis dalam rangka pengembangan model-model pengelolaan; (c) pemberdayaan ekonomi kerakyatan kelompok pelaku SHK berbasiskan sumber kekayaan yang mereka miliki; (d) memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak rakyat melalui pembaruan kebijakan yang relevan dan dukungan publik, serta mengawal implementasi kebijakan yang sudah menjamin kedaulatan rakyat; (e) pengembangan jaringan antarpelaku dan pendukung SHK melalui tukar-menukar pengalaman, dokumentasi dan media-media komunikasi.

Perangkat organisasi KpSHK terdiri dari Forum Anggota (FA) yang merupakan lembaga tertinggi organisasi dan dilakukan sekali dalam tiga tahun, Board KpSHK yang merupakan representasi anggota dari pegiat dan komunitas pelaku SHK, dan Ketua Eksekutif KpSHK yang merupakan pelaksana dari keputusan-keputusan organisasi dan dipilih untuk masa kerja tiga tahun.

KpSHK mengajak semua pihak, baik kalangan birokrat, pengusaha, akademisi, media massa, ornop, lembaga dana maupun masyarakat luas untuk secara bersama-sama melakukan percepatan dan perluasan wilayah kelola rakyat dalam rangka memulihkan sumber-sumber kehidupan rakyat. Percepatan dan perluasan wilayah kelola rakyat dilakukan melalui pendaftaran dan pendataan wilayah SHK, promosi dan festival SHK, serta pengakuan dan pengukuhan SHK baik secara ekonomi maupun politik.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi:

Sekretariat KpSHK

(Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan)

Jl. Sutiragen V No.14, indraprasta I – Bogor. Jawa Barat. Indonesia 16153

Tel: 0251-8380301, Fax: 0251-8380301

Email: kpshk[at]kpshk.org

Mohammad Djauhari

(Ketua Eksekutif KpSHK)

Email: tjongpaniti[at]kpshk.org