Diskusi SHK: Ragam Kelola Gambut

Diskusi SHK: Ragam Kelola Gambut

Sebagai negara yang memiliki lahan gambut luas, 5% dari luas gambut dunia serta 50% lahan gambut tropika. Indonesia menjadi satu target perhatian dunia tentang perubahan iklim, yaitu terkait dengan pelepasan emisi GRK (gas rumah kaca) dari sektor hutan dan gambut. Lahan gambut Indonesia merupakan areal terbesar dimana kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya terjadi akibat kegiatan konversi untuk perkebunan sawit dan hutan tanaman.

Luasan gambut Indonesia diperkirakan seluas 26 juta ha (Driessen dan Supraptohardjo, 1974 dalam Setiadi, 1995). Dan jika dilihat dari aspek sebaran hidrologis gambutnya diperkirakan memiliki luasan 32.656.106 ha yang tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:

PULAU LUAS (Ha)
Kawasan budidaya gambut Kawasan lindung kubah gambut Kesatuan hidrologis gambut
SUMATERA 8.185.668 2.702.531 10.888.199
KALIMANTAN 7.371.307 3.013.740 10.385.047
SULAWESI 548.496 62.656 611.152
PAPUA 9.415.435 1.266.827 10.682.262
JAWA 89.446 0 89.446
TOTAL 25.610.352 7.045.753 32.656.106

(Sumber: Presentasi Masnellyarti Hilman/  KLH)

Belakangan Pemerintah RI turut berkomitmen untuk mengupayakan penurunan emisi GRK yang mulai dideklarasikan oleh Presiden SBY setidaknya di beberapa pertemuan internasional seperti di forum G8 pada 2008 di Jepang dimana Indonesia akan mereduksi emisi dari deforestasi sebesar 50% pada akhir 2009, 74% pada 2012 serta 95% pada 2025. Pada pertemuan lainnya pada September 2009 di forum G20 di USA, Indonesia kembali membuat pernyataannya antara lain: a) sektor Kehutanan Indonesia akan dirubah dari sumber pelepas ke penyerap karbon pada 2030, b). Indonesia akan memangkas emisi GRK hingga 26% pada 2020.

Adanya komitmen tersebut tentunya harus diapresiasi, namun kekhawatiran justru muncul dari sisi kebijakan sektoralnya, dimana konversi hutan dan (juga) lahan gambut untuk berbagai kepentingan baik untuk sektor perkebunan sawit, HTI dan juga pertanian terus terjadi seperti dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian No.14 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2010.

Data Sawit Watch menyatakan bahwa perkebunan sawit di areal lahan gambut mencapai tidak kurang dari 3 jutaan hektar, sebagai berikut:

Jumlah perkebunan Kedalaman gambut (cm) Luas (Ha)
114 < 50 144.350,0
252 50 – 100 652.897,9
289 100 – 200 70.027,0
3 200 – 300 2.072,4
212 200 – 400 537.807,4
119 400 – 800 937.053,8
6 800 – 1200 170.969,7
Total luas lahan 3.145.182,2

(Sumber: Sawit Watch, 2009)

Ragam Kelola Rawa Gambut

Rawa gambut merupakan satuan ekosistem yang memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dimiliki oleh satuan ekosistem lainnya, kekhasan tersebut tidak hanya antara lahan gambut dan non gambut, tapi juga antarwilayah gambut itu sendiri, seperti pohon jelutung yang banyak tumbuh di lahan gambut di Kalimantan tidak ditemukan di kawasan rawa gambut di Sumatera.

Kekhasan tersebut juga mempengaruhi aspek sosial-budaya masyarakat yang ada dan hidup di sekitarnya. Ragam pengelolaan lahan gambut oleh masyarakat telah ada cukup lama, seumur sejarah penguasaan manusia atas alam dan lingkungannya.

Ragam kelola atas kawasan rawa gambut oleh masyarakat terekam dalam waktu panjang semisal di Desa Rambai dan Perigi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI-Sumsel, memiliki tradisi menanam padi di lahan gambut atau mereka sebut dengan bersonor yang sudah dimulai sejak tahun 60-an. Dalam pengelolaannya sonor tidak menjadi tanaman tunggal, tapi juga diselingkan dengan tanaman palawija serta tetap menanam tanaman keras (buah – buahan).

Di Desa Tangkit Baru, Di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi – Jambi, yang sejak tahun 60-an telah menetap di kawasan lahan bergambut, telah mengelola lahan gambutnya dengan tanaman nenas serta tanaman keras (rambutan), dan saat ini masyarakat mengusahakan perikanan (patin) rawa gambut.

Di Tebing Tinggi, Kabupaten Siak, Riau, sejak lama daerah ini menjadi penghasil sagu dimana masyarakat menanam tanaman sagu di lahan gambut mereka. Sagu dari daerah ini pemasok kebutuhan sagu Malaysia dan Singapura.

Terlepas ragam kelola masyarakat tersebut berkontribusi positif atau negatif terhadap isu emisi GRK, tapi setidaknya ada fakta dan kenyataan orang rawa gambut tersebut memiliki ragam kelola atas kawasan rawa gambut sesuai dengan nilai-nilai setempat.

Kondisi ini berbeda jauh dengan kebijakan pemerintah, dimana kebijakan pemanfaatan lahan gambut lebih diorientasikan untuk tanaman monokultur baik di bidang perkebunan maupun kehutanan (HTI). Baik daerah gambut yang berkedalaman di bawah 3 m, maupun di atas 3 meter, kawasan rawa gambut telah banyak dilepas untuk perekebunan sawit dan HTI.

Di masyarakat sendiri telah terjadi perubahan orientasi pemanfaatan lahan gambut, karena pengaruh informasi dan penyediaan sarana pembangunan. Contoh yang terjadi di masyarakat di Kanagarian Amping Parak, Kabupaten Pesisir Selatan–Sumbar. Pada awalnya masyarakat mengelola gambutnya dengan tanaman jagung, dan telah berhasil dalam meningkatkan sumber pendapatan keluarganya, namun karena tidak didukung oleh prasarana yang memadai dari pemerintah setempat akhirnya masyarakat beralih dengan menanami sawit secara mandiri, hal ini didukung oleh informasi yang mereka dapatkan bahwa sawit lebih menjanjikan.

Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, upaya bersama perlu dilakukan agar meletakkan keragaman pengelolaan rawa gambut yang ada di masyarakat demi kepentingan ekologi, ekonomi dan sosial.

Tujuan

  • Melihat keterkaitan program pengurangan emisi GRK dari lahan gambut dengan perubahan kondisi ekologi, sosial dan ekonomi di masyarakat.
  • Melihat potensi dari ragam kelola lahan gambut masyarakat untuk tujuan ekologi dan sosial.

Waktu pelaksanaan

Rabu, 07 April  2010

Pukul 09.30 – 13.00 WIB

Tempat

Aula Komodo Sekditjen PHKA, Jl. Ir H. Juanda – Bogor

Narasumber

  1. Wetland International: Kondisi Ekologi dan Nasib Kedepan Rawa Gambut Indonesia
  2. DNPI: Implikasi Sosial Dari Respon Pemerintah RI tentang Perubahan Iklim (REDD)
  3. Sains: Potensi Ekonomi Pedesaan Di Kawasan Rawa Gambut
  4. Kepala Desa Tangkit Baru: Pengalaman Kelola Orang Rawa Gambut Di Jambi

catatan

Untuk konfirmasi dapat menghubungi KpSHK di 0251-8380301; kpshk@kpshk.org atau ke saudara Farid di 085921318746; farid@kpshk.org

Kirim komentar anda

Kirim Komentar Anda, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *