Nasib Gambut Setelah 2013

Nasib Gambut Setelah 2013

Kompas (25/5) menuliskan titik penting tentang Rehabilitasi Gambut untuk menjadi Prioritas implementasi REDD-Plus, tepat dua hari sebelum ditandatanganinya lima halaman Letter of Intent (LoI), antara Pemerintah Norwegia dan Indonesia di Oslo, Norwegia pada 27 Mei 2010.

Tujuan dari LoI ini tak lain adalah mempersiapkan Indonesia dalam pelaksanaan REDD, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Perjanjian akan efektif berjalan mulai 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2013. Tertera dengan jelas dalam poin C.i tahap transformasi LoI tersebut, dalam jangka waktu dua tahun selama pelaksanaan perjanjian, tidak diperkenankan adanya konsesi baru atau perubahan pada kawasan rawa gambut di Indonesia.

Menahan Perubahan Gambut

Terlihat sangat mudah untuk memenuhi permintaan tersebut, apalagi bila periode perjanjian terbilang singkat, berlaku antara tiga sampai empat tahun. Perlu diingat, di dalam negeri masih ada pro dan kontra dalam mengelola kawasan berair ini. Pada 2009, pemerintah secara lugas mengeluarkan peraturan tentang pemanfaatan kawasan rawa gambut untuk produksi perkebunan rakus air, Kelapa Sawit (Permentan No 14 tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT). Serta merta peraturan tersebut sangat bertolak belakang dengan peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2008 yang spesifik berbicara mengenai konservasi kawasan gambut di Kalimantan Tengah (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut‐II/2008 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah).

Pertanyaan besar kini muncul, bagaimana menahan laju ekspansi dari pemberian konsesi baru terhadap setiap bentuk eksploitasi rawa gambut di Indonesia? Sementara sampai awal 2010 telah terbit 2,4 juta hektar lahan gambut di seluruh Indonesia di konversi untuk dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit skala besar. Pemerintah Indonesia dituntut untuk melakukan penyelerasan kebijakan selama masa implementasi perjanjian tersebut.

Penerima Manfaat

Selama tahap satu implementasi LoI tentang persiapan kemudian diperjelas dalam tahap persiapan, bahwa implementasi program ini dilakukan dalam lingkup provinsi secara meluas dengan melibatkan setiap stakeholder yang relevan; masyarakat adat, komunitas lokal, dan jaringan civil society, yang mempunyai legislasi secara nasional dan bila memungkinkan mempunyai instrumen internasional.

Faktanya, masih terdapat simpang siur pemahaman tentang REDD-plus. Terlebih kapasitas pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal tentang perubahan iklim, atau REDD-plus. Bagaimana kesenjangan informasi ini bisa diatasi, bila fokus yang terjadi sebatas memberikan pengetahuan semu tentang isu REDD-plus dan perubahan iklim. Sementara, manfaat dan keuntungan dari setiap pelaksanaan program REDD belum dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas (Temuan KpSHK, 2009). Manfaat seperti apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal yang bisa diterjemaahkan secara absurd dalam implementasi perjanjian ini?

Di Indonesia ada 300-an model sistem hutan yang dikembangkan oleh masyarakat lokal (adat) sesuai dengan kearifan dan pengetahuan mereka. Di beberapa wilayah kelola orang rawa gambut di Sumatera dan Kalimantan dapat kita temukan istilah-istilah sistem hutan semisal parak di Sumatera Barat, sonor di Sumatera Selatan, hutan sagu di Riau, kebun karet di Sumatera Selatan, hutan kemenyan di Sumatera Utara, handil di Kalimantan Tengah, tembawang di Kalimantan Barat, kebun rotan di Kalimantan Timur, kebun nanas di Jambi dan lain-lain. Sistem-sistem hutan ini kini terus tergusur dan terpengaruhi oleh alih fungsi lahan dan hutan untuk industri kebun sawit dan HTI.

Boleh jadi sistem hutan rakyat tersebut bisa bernafas lega sampai akhir 2013, lalu bagaimana setelah perjanjian tersebut selesai?

Kirim komentar anda

Kirim Komentar Anda, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *