K.P. SHK

Hutan Lestari : Komitmen Perhutanan Sosial

Sejarah pengelolaan hutan di Indonesia melewati proses yang cukup panjang. Berbagai strategi telah diupayakan untuk menghasilkan pengelolaan hutan yang lestari. Pengelolaan yang menekankan pada pentingnya hutan sebagai ekosistem dan bukan hanya sebagai sumber kayu.

Salah satu strategi pengelolaan hutan lestari melalui Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial diamanatkan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Perhutanan Sosial juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2016, dimana peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di Perhutanan Sosial. Peraturan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat adat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.

Strategi pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial mengarah kepada tentang masa depan hutan serta mengakui adanya keberadaan nilai-nilai yang dianggap sering bertentangan dengan pengelolaan hutan lestari. Nilai-nilai tersebut tentunya berasal dari masyarakat adat atau masyarakat yang sejak awal menyandarkan kehidupan mereka dari hasil hutan. Melalui Perhutanan Sosial penghargaan pada nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat secara turun menurun merupakan hal yang penting.

Perhutanan Sosial secara mandiri dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial telah tertuang didalam rencana strategis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2015-2019. Pada Renstra KLHK disebutkan bahwa luas hutan yang dikelola oleh masyarakat seluas 12,7 Juta Ha yang dikelola dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Berdasarkan rencana kerja Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Tahun 2017 penyiapan kawasan Perhutanan Sosial periode tahun 2015-2019 diantaranya : (1) Penguatan kelembagaan, (2) Diregulasi dan debirokratisasi (3) Peta indikatif areal perhutanan sosial (4) Pembangunan sistem informasi manajemen (SIM) dan knowledge centre (KC), (5) Dukungan lintas institusi yang meliputi pemerintah pusat, daerah dan lintas kementrian, (6) Pokja percepatan perhutanan sosial dan penanganan konflik, (7) Program unggulan, (8) Mendorong mitra kerja perhutanan sosial, (9) Dukungan media massa.

Meningkatnya luas pemanfaatan lahan dibawah tegakan serta pemberian akses masyarakat desa untuk mengelola hutan merupakan komitmen Perhutanan Sosial. Komitmen itu demi terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan 12,7 Juta Ha Perhutanan Sosial, KPSHK bersama mitranya (KONSEPSI,YAPPI, LAPAK) yang didukung oleh MCA-Indonesia dalam program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) mencoba mendorong melalui pengajuan hak kelola bagi masyarakat Lombok Timur, Lombok Utara dan Kolaka melalui skema Kemitraan Kehutanan dan Hutan Kemasyarakatan.

#KPSHK/Nova#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya