“Seminggu lalu hampir satu hektar tanaman singkong masyarakat dimatikan. Dan Hevindo (baca: PT. Havea Indonesia) menurunkan puluhan preman untuk takuti warga,” ujar Didi dari Amanat, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor (19/4).
Kasus areal HGU (hak guna usaha) perkebunan yang ditelantarkan oleh pemegang ijin, PT. Havea Indonesia, sudah berlangsung lama. Yaitu sejak 1993. Ijin HGU untuk lahan yang sebelumnya meliputi luas 1.200 ha kini terindentifikasi menjadi hanya 310 ha. Dua tahun setelah keluarnya ijin, perusahaan tak kunjung menanami tanaman apapun, hingga masyarakat tiga desa (Desa Nanggung, Desa Cisarua dan Desa Curug Bitung) di sekitar perkebunan menanaminya dengan tanaman kayu dan pangan seperti sengon, jati kebun dan singkong.
Seperti yang diceritakan Didi dari Amanat, kasus “HGU Terlantar” ini mencuat kembali karena PT. Havea Indonesia ingin memperpanjang ijin HGU-nya yang akan berakhir pada Desember 2013.
“Perusahaan sudah minta rekomendasi perpanjangan Bupati Bogor. Dan Bupati mengeluarkan dua surat ( No.176/2013 tentang Diversifikasi Tanaman Perkebunan dan No.177/2013 tetang Pertimbangan Teknis Perpanjangan HGU). Keluarnya surat itu tak ada berdasar fakta lapang,” kata Didi.
Warga tetap boleh menggarap
Atas dukungan beberapa pendamping warga (baca: ornop nasional dan Bogor), sebanyak 500 orang warga dari tiga desa yang menanami areal “HGU Terlantar” sejak 1993 melakukan aksi di depan Kantor Bupati dan DPRD Bogor di Kompleks Perkantoran Pemda Bogor di Karadenan, Bogor (22/4).
Tujuan aksi warga adalah untuk berdialog dengan Bupati Bogor, Rahmat Yasin dan DPRD. Namun aksi yang sekaligus memperingati Hari Bumi itu hanya ditemui oleh Asisten Daerah I, karena Rahmat Yasin sedang melakukan perjalanan ibadah umroh. Sementara dari DPRD tak satupun yang bisa menemui warga.
“Singkong yang kami tanam itu untuk membiayai sekolah anak kami, Pak. Perusahaan semena-mena, hampir satu ha singkong kami mati disemprot oleh preman perusahaan,” adu seorang ibu saat bertemu dengan Asisten Daerah (Asda) I bersama jajaran dinas terkait daerah yaitu BPN, Dishutbun dan muspida.
Akhirnya Asda I setelah bertemu dengan perwakilan warga bersedia mengucapkan janji di depan para warga yang berada di gerbang Kompleks Perkantoran Pemda Bogor. “Hari Rabu ini (24/4) kami jajaran Pemda, Dishutbun dan BPN akan meninjau ke lokasi, catat ini janji kami,” ujar Asda I.
Dari infomasi pendamping warga, Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Amanat, hasil peninjauan oleh jajaran Pemda Bogor ke lokasi “HGU Terlantar” (24/4). Secara terbuka Pemda Bogor memperbolehkan warga yang telah lama menggarap lahan HGU terlantar tersebut tetap boleh menggarapnya sampai ada kejelasan status HGU tersebut. (tJong).