K.P. SHK

Hampir Tiada Tempat Bagi Hutan Desa

Pemerintah Hanya Targetkan 2 %

Sepertinya kita harus berbangga dengan Desa Lubuk Beringin sebagai lokasi pelopor dari bentuk pengakuan pengelolaan Hutan Desa. Masyarakat desa di Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Jambi, kini bisa bernafas lega karena dapat mengelola 2.356 ha hutan negara di wilayah desa mereka. Namun, inisiatif ini belum mendapat tempat khusus dalam Kehutanan Sosial di Indonesia.

Dilihat dari 400.000 ha yang ditargetkan oleh Pemerintah melalui Dirjen RLPS Departemen Kehutanan sepanjang tahun 2009, angka tersebut jelas tidak berarti apa-apa. Erna Rosdiana, Direktorat Bina Perhutanan Sosial, dalam sebuah kesempatan diskusi multipihak yang diadakan atas kerjasama KpSHK, LATIN, RECOFTC, ESP-USAID dan Pusdiklat Kehutanan, di Kampus Kehutanan Gunung Batu, Bogor (12/8), memaparkan tentang bentuk-bentuk pengelolaan kehutanan oleh masyarakat, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan Hutan Desa (bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat lainnya masih dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaannya).

Untuk mengejar target tersebut, sangatlah berat tanpa adanya dukungan dan partisipasi semua pihak terkait. Kendala terberat yang dihadapi adalah soal administrasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut. Departemen mengeluarkan keputusan untuk pengelolaan hutan yang melibatkan partisipasi rakyat, namun tanpa dibarengi integrasi dan sinergisitas dari instansi terkait, semisal bersinergisitas dengan Departemen Dalam Negeri yang dalam undang-undang adalah lembaga yang berwenang terhadap pemberdayaan dan pengakuan masyarakat.

Selain bekerjasama dengan instansi lain, lintas departemen, konsolidasi internal juga diperlukan. Kepastian akan kawasan juga bisa dilakukan antarunit dalam Departemen Kehutanan melalui kerjasama antara RLPS dengan Badan Planologi Kehutanan, demikian tambah Emila dari WGT-Working Group on Forest Land Tenure.

Permasalahan mendasar dalam memperjuangkan inisiatif pengelolaan hutan oleh masyarakat dapat dilihat dengan masih banyaknya konflik atas kawasan, yang sering berujung kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bagaimana rakyat bisa mendapat akses mengelola hutannya bila masyarakat merasa terancam, lanjut Emila.

Sebagai rencana kedepan, Dirjen RLPS hanya mencatat ada 2 Kabupaten yang akan didorong untuk mendapatkan ijin Hutan Desa. Yaitu 167 Ha di Kabupaten Karang Asem-Bali, dan 703 Ha yang tersebar di 3 desa di Kabupaten Bantaeng-Sulsel.

Karena bentuknya inisiatif, jadi dorongan akan akses pengelolaan juga harus datang dari bawah, tugas Departemen Kehutanan hanyalah melindungi dalam bentuk kebijakan yang berlaku. Pemda dan jajaran pemerintahan di bawahnya yang dapat memberikan rekomendasi tersebut, untuk kemudian akan dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, demikian imbuh Erna dalam paparannya.

Apakah demikian sulit dan berbelitnya dalam mengupayakan pengakuan pengelolaan hutan berbasis masyarakat? Tampaknya mimpi untuk melihat masyarakat di pinggir dan di dalam hutan untuk mengelola hutannya masih jauh dari kenyataan. (Nino)

One thought on “Hampir Tiada Tempat Bagi Hutan Desa

  1. boleh tau info 3 desa di bantaeng yang termasuk pengelolaan Hutan desa?
    Utamanya di Kel.campaga, kab.bantaeng?? luas Hutan desa, luas hutan lindung, pengelolaan usaha hutan desa apa yang sesuai dengan lokasi campaga???

Leave a Reply

Lihat post lainnya