K.P. SHK

Fasilitas Dana Bergulir Perhutanan Sosial

KPSHK. November 2016

Pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat tentunya bukan hanya berorientasi pada bagaimana bentuk pengelolaan hutan yang lestari. Pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat juga harus berorientasi pada pengembangan usaha masyarakat dari hasil mengelola kawasan hutan.

Untuk mengembangkan usaha masyarakat seringkali modal usaha menjadi permasalahan utama yang diungkapkan masyarakat sebelum kendala pasar. Sedangkan untuk mendapatkan modal usaha bagi petani hutan bukanlah sesuatu yang mudah.

Fasilitas Dana Bergulir yang disingkat dengan FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Dana bergulir ini merupakan dana reboisasi yang dimasukkan kedalam Rekening Pembangunan Hutan (RPH)  yang bersifat bergulir. Dana bergulir tersebut kemudian dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan  (BLU Pusat P2H).

Drs. Suwanto,MM, dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H)
Drs. Suwanto,MM, dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H)

“Fasilitas Dana Bergulir untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, menghambat deforestasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat” Kata Drs. Suwanto,MM, dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) dalam presentasinya pada pertemuan Community Logging yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Telapak, 23 November 2016.

Tujuan dari fasilitas dana bergulir ini untuk menguatkan modal usaha kehutanan yang meliputi usaha skala mikro kecil dan menengah. Pembiayaan usaha kehutanan dalam kegiatan RHL ini meliputi Usaha Hutan Tanam Industri (HTI), Hutanan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Usaha pemanfaatan hutan alam dengan teknik Silvikultur Intensif (Silin) dan usaha restorasi ekosistem. Dana bergulir ini dialokasikan melalui APBN tetapi bukan bersifat hibah ataupun proyek. Untuk mendapatkan dana ini calon penerima harus mengajukan proposal dengan usaha yang prospektif. Dana ini dimanfaatkan sebagai penguatan modal usaha kehutanan, setelah itu dikembalikan dan digulirkan kembali kepada calon penerima dana berikutnya.

Drs. Suwanto, MM dalam pertemuan community logging yang diselenggarakan oleh  Perkumpulan Telapak tanggal 23 November 2016 mengatakan “Fasilitas dana bergulir untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, menghambat deforestasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat”

Untuk megetahui tata cara penyaluran dan pengembalian dana bergulir untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

#Nova/KPSHK#

Leave a Reply

Lihat post lainnya