K.P. SHK

Eksistensi Rawa Gambut

Pembangunan vs Eksistensi Sumberdaya Alam

Banjir yang menelan korban harta benda dan jiwa baik di kawasan hulu dan hilir Sungai Bengawan Solo sepanjang tahun 2008 dan 2009, di hilir Sungai Ciliwung setiap musim hujan, serta bencana kabut asap di kawasan gambut sepanjang tahun 2007 dan 2008, 2009 di Sumatera dan Kalimantan, semuanya sekilas tampak sebagai “bencana alam biasa”. Bencana itu seolah-olah muncul karena “kuasa tangan Tuhan” semata dan karenanya banyak orang yang menyalahkan Tuhan YME atas bencana tersebut.

Benarkah demikian adanya? Freudenburg et. al. (2008) menegaskan bahwa semua itu sejatinya bukanlah amarah Tuhan semata-mata. Bencana terjadi karena kebodohan, kecongkakan, dan kerakusan manusia atas alam semesta. Tuhan adalah penentu takdir, atas segala yang diupayakan dan dikehendaki oleh manusia (man-made disasters). Bila Bengawan Solo dan Ciliwung meluap-luap sudah sepantasnya terjadi, karena “rumah bagi kedua sungai” itu mengalami berbagai penyempitan (konversi lahan atas ulah manusia), sehingga “room for the river” tidak lagi tersedia secara cukup dan leluasa untuk “bergerak”. Demikian pula kabut asap di Sumatera dan Kalimantan (yang mengakibatkan sesak napas, kecelakaan lalulintas darat dan udara, serta pemanasan global) adalah akibat “gigantic techno-economic scale of agricultural-encroachment” demi akumulasi kapital pada segelintir pemilik modal (termasuk badan usaha milik negara).

Dari perspektif ekonomi politik ekologi, Freudenburg et. al lalu menegaskan bahwa:

“underlying causes of damage to humans as well as to the environment has involved a three-part pattern, supported by political systems, i.e., spreading the costs, concentrating the economic benefits, and hiding the real risks – created not just by extreme weather – but political-economic choices”. Artinya, bencana apapun yang datang di dunia ini sebenarnya disebabkan tidak lain dan tidak bukan oleh karena kelalaian dan kesalahan manusia dalam membuat keputusan-keputusan, terutama keputusan ekonomi politik pengelolaan alam. Kelalaian itu dalam bentuk ekonomi nyata tercermin oleh sikap etikamoral pelit untuk berinvestasi terhadap alam, mengeruk keuntungan ekonomi semata – mata atas alam, dan menyembunyikan (informasi atas) resiko-bencana-sejati yang akan muncul akibat manipulasi SDA (sumberdaya alam) kepada publik. Makna kelalaian itulah, sebenarnya arti hakiki lain dari konsep yang dikenal bersama sebagai “economic growth” itu. Sebuah konsep yang diidelisasikan sebagai cita-cita agung dan menjadi impian banyak kalangan (termasuk oleh pemerintah RI). Sebuah pertumbuhan ekonomi yang sejatinya memiliki makna “petaka bagi alam semesta dan umat manusia”.

Dalam bahasa sederhana ekonomi politik, “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) didefinisikan oleh Mac Nair (1999) – seperti yang dikutip oleh Freudenburg – sebagai berikut: “a set of policies and practices designed to take money form the bottom 95% of the population, and redistribute it to the top 5%”. Dengan kata lain, pencapaian pertumbuhan ekonomi tidak lebih maknanya hanya sekedar “eksploitasi ekonomi” terhadap kalangan bawah (yang juga bermakna “alam sebagai = kalangan bawah”).

Eksploitasi ekonomi itu berupa: resiko pemburukan ekonomi dan kemiskinan yang datang akibat bencana alam, resiko penderitaan dan penyakit akibat bencana, dan lain-lain. Semua itu hadir sebagai akibat pertumbuhan ekonomi berlebih-lebihan di atas landasan kemampuan SDA yang mengalami “kelelahan fisik”. Karenanya tidak berlebihan bila “pertumbuhan ekonomi” sesungguhnya bermasalah terhadap “perekonomian masyarakat kebanyakan dan eksistensi SDA”. Dalam beberapa istilah umum dalam sosiologi lingkungan seperti dikatakan Catton (1980) dikatakan bahwa “human’s overall resource appetite would overshoot (melampaui batas kekuatan) the carrying capacity of the earth”. Artinya, nafsu (selera) penguasaan manusia terhadap SDA, apakah itu tercermin dari kegiatan eksploitasi pertambangan, perkebunan, penebangan hutan, ataupun pembangunan infrastruktur, tidak dapat dielakkan lagi pasti akan meng-overshoot kekuatan alam. Tidak berlebihan bila Schnaiberg and Gould (1994) mengatakan bahwa “the environment and the economy are argued to be in Enduring Conflict (perseteruan tiada akhir) with one another”. Layaknya hewan anjing dan kucing yang berbagi ruang kekuasaan, ekonomi dan lingkungan adalah dua “mahluk” yang tidak pernah akur satu sama lain. Namun perseteruan alam dan ekonomi, jauh lebih dalam maknanya daripada sekedar perseteruan kedua spesies hewan tersebut, karena alam dan ekonomi “bertempur untuk saling meniadakan”. Artinya, bila ekonomi bertumbuh dan akumulasi kekayaan material berlangsung dengan baik, maka alam (SDA) akan mengalami deplesi (pengurasan) serta kehancuran. Sebaliknya, bila alam (SDA) tidak ingin terganggu keberadaannya, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah terjadi (mereka berada dalam ruang biner) dan karenanya perekonomian tidak bergerak.

Oleh karena itu, sebelum memasuki diskusi khusus tentang gambut, terdapat sejumlah asumsi yang perlu dipegang bersama, yaitu: (1) pembangunan yang dicanangkan secara operasional atas nama pencapaian pertumbuhan ekonomi (demi kesejahteraan) selalu bermasalah terhadap SDA/lingkungan alam, karena keduanya berada di ruang biner yang tidak mungkin berdamai sesamanya; (2) pemanfaatan SDA tidak pernah lepas dari konteks ekonomi politik dimana kepentingan para pihak melatarbelakangi arah dan jenis keputusan pemanfaatannya; (3) pemanfaatan SDA/lingkungan atau kawasan selalu melibatkan campurtangan kekuasaan politik; (4) adanya keterlibatan faktor etika-moral yang berperan penting dalam arena transaksi energi-materi antara manusia dan alam.

Bila demikian adanya, maka bila gambut atau rawa gambut dipandang sebagai SDA pun akan masuk dalam tiga perangkap asumsi di atas. Pertanyaan yang datang kemudian adalah: dengan asumsi-asumsi tersebut, bagaimanakah rawa gambut harus diperlakukan? Skenario apakah yang semestinya diambil?

Refleksi Sejarah Intervensi dan Perkembangan Kekinian (Ekonomi-Politik-Ekologi)

Studi mengenai ekonomi politik ekologi kehutanan, hampir bisa dipastikan jarang yang menyentuh topik rawa gambut. Sampai akhirnya pada pertengahan dekade 1990an, ketika Presiden Suharto mengambil kebijakan pembangunan daerah gambut, barulah perhatian terhadap ekosistem gambut secara serta-merta mendapatkan tempat secara meluas. Pembangunan lahan sejuta hektar di Kalimantan adalah pertaruhan politik rezim Orde Baru saat itu, karena satu dorongan tunggal. Rezim orde baru mencoba bertahan untuk tidak jatuh karena krisis pangan yang saat itu mulai menggelayuti (merongrong) kekuasaan Suharto. Kebijakan ekstensifikasi lahan pertanian di kawasan gambut (baca: agricultural encroachment policy) entah mengapa dipilih untuk memenuhi cadangan pangan/energi dan “mesin pertumbuhan ekonomi kawasan”. Penguasa pada masa itu, tanpa sengaja (ataupun tanpa dinyana sebelumnya) telah dengan terang-terangan dan tanpa banyak memperhitungkan “biaya politiknya”, memperhadapkan “pertanian dan kehutanan serta lingkungan/alam dalam posisi head to head” yang siap saling meniadakan. Eksperimentasi politik ekologi via peatland development itupun terbukti sudah, dan menghasilkan kehancuran kawasan hutan berskala jutaan hektar setelah dana jutaan dollar dikucurkan.

Analisis Abe et. al (2003) menjelaskan bahwa dengan label “mega rice project” (atau lebih dikenal dengan sebutan mega peat land developemnt project atau proyek lahan gambut sejuta hektar di masa orde baru itu), sesungguhnya rezim Suharto sedang memperhadapkan persoalan pemenuhan pangan (energi) vs persoalan konservasi lingkungan secara diametral. Benturannya jelas sangat keras. Meski pangan dan pertumbuhan tidak bergerak juga pada akhirnya. Tetapi, lingkungan/ekosistem telah terlanjur rusak bahkan kekeringan dan kebakaran hutan rawa gambut seolah tak berhenti hingga kini. Semua itu adalah akibat intervensi kekuasaan politik pembangunan dan kepentingan kekuasaan yang terlalu dalam terhadapnya. Hasil dari semua intervensi dan eksperimentasi proyek pertumbuhan ekonomi itu justru terhapusnya kehidupan masyarakat lokal yang dahulu pernah memperoleh sumber penghidupan dari kawasan itu.

Tanpa disadari, inilah awal pembuktian tesis Catton (1980) tentang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang meng-overshoot kapasitas dayadukung lingkungan di Indonesia

.

Setelah satu dekade lebih sejarah kehancuran rawa gambut ditinggalkan oleh peat land development project berskala gigantik tersebut, kini politik ekologi gambut memasuki perkembangan fase baru. Fase dimana kawasan itu mulai dirambah oleh kebijakan sawitisasi (perluasan kawasan perkebunan kelapa sawit). Hingar bingar pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut, jelas sangat sarat kepentingan ekonomi dan ekonomi politik dalam arti luas.

Pertama, kepentingan ekonomi makro nasional membuat negara mendorong proses kapitalisasi kawasan hutan tropis untuk perkebunan kelapa sawit demi foreign currency earning (orientasi ekspor) secara besar-besaran. Upaya ini menjadi pertaruhan politik rezim yang berkuasa pada saat ini, mengingat belitan hutang pemerintah semakin menyiksa karena angkanya sudah mencapai angka sekitar Rp 1.700 Trilyun (tahun 2009).

Kedua, ada semacam etika-moral ekonomi yang diyakini kebenarannya oleh rezim berkuasa bahwa pendekatan agribisnis skala besar memiliki “daya ungkit” yang kuat dan efektivitas tinggi bagi upaya pemberantasan kemiskinan.

Bahkan seringkali ada yang mempertautkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berpolakan kemitraan (seperti PIR – perusahaan inti rakyat) sebagai bagian reforma agraria. Ketika bangun kebenaran menggunakan kerangka pemikiran dalam bingkai seperti ini maka eksploitasi (tepatnya konversi lahan) gambut menjadi perkebunan kelapa sawit seolah justifiable karena dipandang populis. Namun benarkah demikian? Beberapa studi menunjukkan bahwa industri perkebunan kelapa sawit membuktikan tidak selalu demikian. Masalah maraknya pembangunan pabrik kelapa sawit non kebun di Sumatera dan Kalimantan, membuktikan bahwa kawasan eks gambut yang kini menjadi kebun – kebun kelapa sawit skala luas itu kini menjadi arena pertarungan kuasa kapital diantara para pemilik modal kuat. Tidak ada lagi pertimbangan ekonomi populis yang terlibat di dalam arena-arena transaki industri berbasis perkebunan kelapa sawit berskala besar tersebut.

Ketiga, lahan gambut meghadapi “musuh” baru yang muncul sebagai konsekuensi era otonomi lokal dengan masih berlakunya rejim pemerintahan desentralistik (UU 32/2004). Pemerintah daerah berbuat apa saja demi mengamankan pendapatan asli daerah mereka. Langkah yang paling mudah adalah mengkonversi kawasan hutan lindung mereka menjadi kawasan bisnis, tanpa perlu mempedulikan rusaknya tatanan sosial masyarakat di dalam kawasan hutan dan rusaknya tatanan ekologi lokal. Studi oleh sekelompok peneliti IPB tahun 2008, membuktikan bahwa lebih dari 70 persen Perda daerah tingkat II di Indonesia (termasuk di kawasan gambut), mengaddress langsung ataupun tidak langsung amanat eksploitasi SDA dan lingkungan alam (bukan konservasi SDA).

Dengan kondisi yang demikian maka rawa gambut memang tidak pernah luput dari “musuh alami”nya yaitu ekonomi (pemilik usaha kapitalis serta etika moral ekonomi eksploitatif), politik, dan rejim penguasa serta tata-kelola di daerah maupun pusat. Bila sebuah inisiatif penyelamatan kawasan rawa gambut hendak dilakukan atau minimal dipertahankan dalam kondisi survival, maka ketiga hal tersebut harus menjadi perhatian utama.

Penutup

Kawasan rawa gambut menghadapi proses kehancuran yang sistematis dari waktu ke waktu. Fakta ini menjadi petaka yang sulit dielakkan oleh ekosistem tersebut, karena “daya tariknya” yang luar biasa. Padahal semua orang mengetahui, kehancuran ekosistem gambut akan menimbulkan biaya ekologis yang sangat mahal. Fungsinya sebagai pengatur fungsi hidrologis dan penyimpan cadangan karbon (natural carbon stocking management) merupakan kekhasan kawasan ini (Anonymous, 2009). Untuk menyelamatkannya, tiga pendekatan diajukan sebagai upaya mencari solusi kebertahanan (survivalism) dari ekosistem rawa gambut, yaitu:

  1. Menimbang kembali dengan seksama proses-proses kapitalisasi SDA dan lingkungan di kawasan tersebut. Bila ecologist sangat terpaksa harus “berdamai” dengan kalangan ekono-kapitalis dalam mengusahakan kawasan gambut secara ekonomi karena alasan ketahanan pangan dan energi (biofuel ex biji kelapa sawit), maka keputusan harus memngikutsertakan sentuhan teknologi (penahan degradasi lingkungan) dan bangun organisasi sosial yang efektif secara masak-masak. Dalam kondisi yang kompromistis, perlu dipikirkan konsep pengelolaan ekonomi kawasan rawa gambut yang memperhatikan sisi ekologi. Dalam hal ini ekonomi ekologi lebih patut dipakai daripada ekonomi konvensional dan “peaceful and civilized materialism” mungkin bisa menjadi platform ideologi pengembangan kawasan rawa gambut ke depan.
  2. Peminggiran masyarakat asli atau lebih tepatnya disebut sebagai “pemangku kepentingan asli” kawasan rawa gambut. Proses-proses kapitalisasi SDA lokal (areal hutan dan kayu di rawa gambut) dan konversi lahan gambut secara sistematis jelas menimbulkan akibat ekonomi yang harus ditangung oleh masyarakat asli. Mereka adalah korban yang diam (silent victims) dari aktivitas kolektif pengeroyokan terhadap ekosistem rawa-gambut. Dalam terminologinya Bauman, keadaan ini disebutkan sebagai “collective evildoing”, yaitu tindakan kolektif yang membangun kekuatan parasitic (terhadap suatu kawasan), rapi (highly-organized), seringkali tak berperikemanusiaan (inhuman) dan mengabaikan proses-proses yang berkeadilan (just and humane). Untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi, maka keberdayaan dan eksistensi lokal harus berdaya (lihat Vetlesen, 2005).
  3. Persoalan penghancuran kawasan bertalian erat dengan tata-kelola kawasan dalam rejim pemerintahan otonomi lokal. Karenanya, nasib rawa gambut di masa depan sangat ditentukan oleh kapasitas ketata-pemerintahan SDA dan lingkungan pemerintah daeran. Karenany, ide-ide good eco-environmental governance menjadi sangat perlu diedukasikan kepada pemerintah daerah tingkat II yang mengemban amanat dan memiliki otoritas pengelolaan kawasan rawa gambut di aras lokalitas.

Dengan tiga pertimbangan tersebut di atas, paling tidak mudah-mudahan dapat didekati penyelesaian persoalan kehancuran dan survivalism rawa-gambut. Paling tidak, kini kawasan tersebut “tidak mempertahankan hidupnya” (survival) sendirian.

Daftar Pustaka

Anonymous, 2009. Nilai Sosial Ekonomi dari Lahan Gambut: Central Kalimantan Peatland Project. http://www.ckpp.or.id/lahan/nilai.html. diakses pada tanggal 21.04.2009 pada pk 23.00 WIB. Abe, KI. et. al. 2003. The Political Ecology of Tropical Forest in Southeast Asia: Historical Perspective (Kyoto Area Studies on Asia, Volume 6). Trans Pacific Press.

Catton, W.R. Jr. 1980. Overshoot: The Ecological Basis of Revolutionary Change. Univ. of Illinois Press. Illinois.

Freudenburg, W.R. et. al. 2008. Organizing Hazards, Engineering Disasters? Improving the Recognition of Political-Economic Factors in the Creation of Disasters. Social Forces, Vo. 87/2, pp. 1015 – 1038.

Schnaiberg, A and Gould, K. A. 1994. Environment and Society: The Enduring Conflict. St Martin’s.

Vetlesen, A.J. 2005. Evil and Human Agency: Understanding Collective Evildoing. Cambridge University Press. Cambridge.

Arya Hadi Dharmawan

Dosen MK Teori Sosial Hijau dan MK Ekologi Politik Kawasan pada Program Studi/Mayor Sosiologi Pedesaan – Pasca Sarjana IPB, dipresentasikan dalam “Festival Orang Rawa Gambut Se-Indonesia 2009, Bogor 21-22 April 2009”

Leave a Reply

Lihat post lainnya