Pariwisata sebagai industri yang bergerak di bidang jasa merupakan salah satu penopang bangsa Indonesia penambah devisa negara. Pariwisata Indonesia sangat beragam sehingga menjadi tujuan wisata yang menarik dan tujuan wisata utama global. Pembangunan pariwisata saat ini lebih didominasi oleh nilai-nilai ekonomi dan estetika yang dikaitkan dengan pembangunan industri, dibandingkan pengembangan nilai-nilai etika, budaya, sosial dan lingkungan serta kecerdasan lingkungan masyarakat.
Konsep pariwisata global mengalami pergeseran ke arah model ecotourism/ekowisata akibat jenuhnya wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata buatan. Oleh karena itu, peluang ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menarik wisatawan mengunjungi objek budaya dan alam setempat. Ekowisata adalah perjalanan bertanggung jawab ke tempat-tempat alami untuk melestarikan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ekowisata merupakan salah satu upaya pembangunan pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dimana masyarakat di kawasan tersebut merupakan pihak yang memegang kendali utama. Ekowisata pada dasarnya juga sejalan dengan konsep pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism/CCT), khususnya model strategis perencanaan pengembangan pariwisata yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal sebagai pelaku pembangunan. Namun pengembangan destinasi wisata di kawasan ekowisata memerlukan potensi wisata yang nyata, fasilitas yang lengkap, akses yang mudah serta lingkungan yang bersih dan aman untuk dikunjungi wisatawan.
Perhutanan sosial (hutan desa) di Kecamatan Kahayan Hilir – Kabupaten Pulang Pisau juga mempunyai potensi untuk pengembangan ekowisata. Pengembangan ekowisata adalah suatu bentuk pengelolaan hutan yang diyakini oleh para ahli pembangunan dan konservasi mempunyai potensi memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya jangka panjang.
Ekowisata merupakan salah satu bentuk penerapan konsep pembangunan berkelanjutan. Ekowisata merupakan upaya pelestarian kawasan lindung dengan memberikan peluang ekonomi kepada masyarakat sekitar. Secara konseptual, ekowisata merupakan suatu konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan (alam dan budaya), meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ekowisata menekankan pada prinsip konservasi, prinsip partisipasi masyarakat, prinsip ekonomi, prinsip pendidikan, dan prinsip pariwisata. Kelima prinsip ini bekerja sama dan terintegrasi (Soedigdo dan Priono, 2013).
Ekowisata atau wisata lingkungan hidup tidak hanya bertujuan untuk membantu wisatawan menikmati keindahan alam atau keunikan flora dan fauna, namun juga dikatakan mampu memahami dan menghayati proses-proses alam yang menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dinamis. Selain itu, ekowisata juga harus mengedepankan sikap dan perilaku yang mendukung upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kegiatan ekowisata di masa depan perlu bertanggung jawab terhadap alam, masyarakat, dan lingkungan. Inilah perbedaan ekowisata dengan wisata alam, dimana ekowisata merupakan kegiatan wisata yang mengutamakan pelestarian alam dan perekonomian masyarakat. Selain itu, kegiatan ekowisata juga harus menghormati kepercayaan masyarakat sekitar. Kegiatan ekowisata, seringkali melibatkan para sarjana yang memimpin program tertentu dan memiliki pengetahuan yang sesuai, bertujuan untuk membimbing masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan menghormati lingkungan. Menjaga alam dan lingkungan sekitar merupakan tugas bersama, oleh karena itu diperlukan kepekaan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Kegiatan ekowisata akan lebih berkesan dengan melakukan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan alam seperti menanam pohon.
Ekowisata mengutamakan kegiatan yang dapat bermanfaat bagi pelestarian alam. Peserta dapat meminta partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dan tetap aktif. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keanekaragaman hayati dan juga menjaga keanekaragaman hayati. Masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan jika hanya menginginkan keuntungan pribadi.
Kegiatan ekowisata menuntut masyarakat untuk saling peduli dan melakukan upaya pengembangan keanekaragaman hayati. Melalui kegiatan-kegiatan terarah yang terencana dengan matang, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Secara umum beberapa jenis kegiatan ekowisata yang sering dilakukan seperti petualangan, penelitian, pemandangan, kegiatan sosial, budaya dan masih banyak lagi yang lainnya. Dalam konteks perhutanan sosial (SP), kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dapat mengembangkan usaha jasa lingkungan berdasarkan potensi yang ada di bidangnya masing-masing.
Terkait dengan pengembangan usaha oleh KUPS di Kecamatan Kahayan Hilir – Kapupaten Pulang Pisau, saat ini sudah ada KUPS yang merintis kegiatan Ekowisata yaitu di Desa Gohong. Hutan Desa Gohong dijadikan Ekowisata karena hutan desa tersebut merupakan hutan desa perawan dengan beragam flora dan fauna di dalamnya. Agar mendukung pelaksanaan kegiatan Ekowisata desa, Pemerintahan Desa Gohong telah mendapatkan pelatihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui badan diklat lingkungan hidup dan Kehutanan (BDLHK) melalui Video Conference (24/9/2020).
Namun demikian, untuk pengembangan kegiatan Ekowisata ke depan, masih perlu dukungan dari berbagai pihak untuk dapat mengembangkan kegiatan ekowisata tersebut. Untuk itu, KUPS perlu menjalin kerja sama dengan mitra pentahelix yaitu: academy, business, community, government, dan media). Kemitraan pentahelix memungkinkan banyak aktor untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengembangkan usaha jasa lingkungan (Ekowisata).
Referensi:
- https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i6.12167
- http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php?page=ebook&code=klh&view=yes&id=118
- https://journal.umpr.ac.id/index.php/anterior/article/view/1841/1803
- https://www.zonakalteng.co.id/2020/09/24/wujudkan-eko-wisata-desa-pemerintah-desa-gohong-ikuti-pelatihan-dengan-kementerian-lhk/