K.P. SHK

Dugaan Corporate Crime di Hutan

Polisi Tangkap Aktivis Lingkungan Jambi

Beberapa bulan terakhir ini, aparat keamanan atau polisi dengan mudah menangkap aktivis lingkungan tanpa alasan yang jelas. Arif, Direktur WALHI Jambi bersama dengan tiga wartawan televisi Perancis ditangkap polisi setempat dan pihak keamanan dari PT Lontar Papirus Pulp and Paper sehubungan dengan peliputan mereka mengenai dugaan adanya illegal logging di sekitar pabrik pengolahan kayu untuk kertas seperti yang dilansir Kompas.com (10/7).

Kejadian ini adalah salah satu bentuk pengekangan dan penghambatan bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia oleh aparat keamanan (polisi) terutama berkenaan partisipasi masyarakat dan media untuk membuktikan adanya penyelewengan-penyelewengan dari industri kehutanan yang nakal dan para pelaku illegal logging yang dijamin oleh Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bab V tentang Peran Serta Masyarakat, pasal 41 dan 42).

Penanganan penyelewengan dan pelanggaran hukum (kriminal) di sektor kehutanan terutama illegal logging yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin usaha kehutanan sangat tidak mudah. Saat ada partisipasi media dan masyarakat untuk mengungkap kejahatan illegal logging, hendaknya aparat kepolisian dan pihak keamanan perusahaan tidak menghambat dan melakukan penahanan sepihak atas aktivis WALHI Jambi dan wartawan televisi Perancis seperti kejadian di atas.

Pembuktian atas adanya dugaan pelanggaran pidana kehutanan, khususnya pengungkapan tindak pidana illegal logging oleh korporasi (coporate crime), yang dalam Undang-Undang Kehutanan No.41/1999 disebutkan:

  • Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “setiap orang dilarang: menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
  • Pasal 50 Ayat (3) huruf f UUK menyebutkan, “setiap orang dilarang: menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
  • Pasal 50 Ayat (3) huruf h UUK menyebutkan: “setiap orang dilarang: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.

Untuk itu KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) meminta kepada kepolisian Jambi, kepolisian Republik Indonesia dan aparat serta petugas kehutanan setempat untuk segera:

  • Membebaskan aktivis WALHI Jambi dan ketiga wartawan televisi Perancis yang ditangkap karena melakukan upaya partisipatif dalam penegakan hukum di sektor kehutanan (khususnya pembuktian adanya illegal logging di sekitar areal PT Lontar Papirus Pulp and Paper di Jambi) yang dijamin undang-undang dan hukum di Indonesia (Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kehutanan).
  • Memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kepada masyarakat atau media yang secara berpartisipatif mendorong penegakan hukum di Indonesia terkait penuntasan kejahatan kehutanan yang dilakukan korporasi.
  • Menuntaskan dan melakukan penyelesaian kasus-kasus kejahatan korporasi di sektor kehutanan terutama adanya dugaan illegal logging yang perusahaan-perusahaan pemegang ijin usaha kehutanan di Jambi demi terwujudnya pengelolaan hutan yang baik dan lingkungan hidup yang lestari.

Demikian surat protes ini, dan menjadi kemakluman bersama para pihak untuk secara bersama-sama menegakkan supremasi hukum di Indonesia dan menuntaskan penanganan hukum dari kejahatan illegal logging oleh korporasi.

Bogor, 10 Juli 2009

Sekretariat KpSHK

Tembusan:

  • Kepada Pimpinan Organisasi anggota KpSHK di 37 wilayah di Indonesia
  • Kepada 22 Komunitas Hutan Adat di seluruh Indonesia
  • Komnas HAM di Jakarta
  • Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
  • Departemen Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
  • Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta
  • Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta
  • Dewan Nasional WALHI di Jakarta
  • WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta
  • WALHI Eksekutif Daerah di seluruh Indonesia

Leave a Reply

Lihat post lainnya