Kawasan hutan yang dimohon menjadi areal kerja HKm (Hutan Kemasyarakatan) oleh Kelompok Tani ”Beganak” adalah Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 45B Bukit Meragun sesuai dengan SK. Menhut No.259 Tahun 2000 dan RTRW Kabupaten Sekadau.
Lokasi Kelompok HKm BEGANAK di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Luas kawasan Hutan Lindung yang diusulkan menjadi areal kerja HKm seluas 3.143,5 ha dan kawasan tersebut bebas atau tidak dibebani oleh hak (milik negara), 80% masih berhutan dengan kondisi penutupan lahan hutan lahan kering primer dan skunder, 20% lainnya sudah menjadi hutan buah (Tembawang), kebun karet dan semak belukar bekas perladangan di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau.
Potensi HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dan sumber plasma nutfah jenis-jenis tanaman komersil serta khas Kabupaten Sekadau, dimana pada kawasan yang terletak pada daerah pegunungan yang bertopografi tinggi terdapat jenis-jenis Damar (Agathis Alba), Meranti (Shorea spp.), Gerunggang (Cratoxylum spp.), Tengkawang (Shorea acuminata Dipterocarpaceaemicrantha) dan sebagainya.
Selain itu juga potensi sumber air bersih dan sumber tenaga listik, dimana didalam areal ini terdapat air terjun Sirin Meragun yang telah dibangun menjadi sumber air bersih untuk wilayah Kecamatan Nanga Taman, Sekadau Hulu dan Sekadau Hilir. Bentukan lahan pada hulu sungai Menterap Trapugan dapat dikelola dan dibangun waduk buatan yang dapat dijadikan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).
Untuk itu Pemerintah tidak hanya menetapkan sebagai kawasan hutan di wilayah Hutan Lindung Meragun, disatu pihak masyarakat memerlukan lahan tersebut sebafai sumber mata pencarian, namun sistem penggunaan lahan yang dilakukan masyarakat dapat mengurangi fungsi hutan.
Dipihak lain pemerintah berupaya untuk mengembalikan fungsi hutan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut pemerintah Kabupaten Sekadau menerapkan kebijakan dengan skema HKm.
Kebijakan HKm diharapkan dapat menjawab kepentingan pelestarian hutan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. 2010 HKm diterapkan Kabupaten Sekadau, mengacu pada Permenhut 31 Tahun 2001 tentang HKm.
Kelompok “BEGANAK” yang mendapatkan ijin HKm dari Bupati Sekadau di kawasan HL Gunung Naning, kemudian berdasarkan Monitoring dan Evaluasi HKm yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sekadau tahun 2009, maka kelompok tersebut mendapatkan HKm dengan luas area 2.325 Ha.
Kelompok HKm Beganak anggotanya berasal dari Suku Dayak Taman, untuk meningkatkan pendapatan keluarganya kelompok Beganak mengambil HHBK seperti buah-buahan lokal, Bambu Petung (Dendrocalamus Asper), Rotan (Calamus sp.), Damar (Agathis Alba), Kemenyan (Styrax sp.), sarang burung walet lokal (Collocalia fuciphagus), tanaman hias dan tanaman obat.
Di wilayah Gunung Naning, masih banyak terdapat hewan liar seperti Beruang, Macan Daun, Trenggiling, dan Rusa.
Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) berupa pengembangan tanaman yang dilakukan di areal Kelompok Tani HKM BEGANAK yang berfungsi sebagai tanaman pelindung seperti Tengkawang, Meranti dan memberikan peningkatan hasil hutan bukan kayu berupa pohon Petai, Rambutan, dan lain-lain yang menghasilkan buah.
Pengembangan SHK, kelompok Beganak secara swadaya telah mengembangkan pengetahuan peningkatan produktifitas hasil Gaharu (Aquilaria sp.), Tengkawang (Shorea acuminata Dipterocarpaceae) dan Madu Hutan (Apis dorsata).
Peningkatan SHK dari Areal Kerja HKm, dilakukan dengan menyediakan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya lebah, budidaya pohon serba-guna, budidaya burung wallet, penangkaran satwa liar dan rehabilitasi hijauan makanan ternak. #inal#
Sumber : Ari (Project Manager KpSHK, PIN).