K.P. SHK

Cabut Izin HTI PT RAPP, Selamatkan Hutan Gambut Riau

Pernyataan sikap bersama Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau  (KAPHuR), bersama Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meranti, 1 Februari 2011.

Hari ini Rabu (02/2/11), menggelar demo di sejumlah instansi di Pekanbaru, seperti di Kantor Gubernur Riau, di Polda Riau dan di DPRD Riau. Mengusung satu gugatan, yakni menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

Berikut isi lengkap pernyataan bersama tersebut:
Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Sumatera khusunya di Provinsi Riau, adalah keberadaan pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari “kerangka sistematis” penghancuran hutan alam.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka adalah dengan cara membabat kayu dari hutan alam. Pernyataan bahwa pasokan industri akan dicukupi dari hutan tanaman industri yang mereka kelola, faktanya hanya omong kosong belaka. Ini dikarenakan pabrik pulp dan paper selalu membangun kapasitas industri melebihi kapasitas pasokan hutan tanaman industri mereka, dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang wilayah operasinya berada di Riau dan Sumatera Utara.
Dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera yang berdamp[ak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas sumber-sumber kehidupan berupa tanah hutan atau wilayah kelola masyarakat. Perlawanan dari masyarakat untuk mempertahankan hak tak jarang kemudian harus berhadapan dengan aparat keamanan yang berpihak kepada perusahaan yang kemudian sampai memakan korban jiwa.

Di Riau, PT. RAPP saat ini sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau – pulau kecil terdepan. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau Padang 43.000 ha, sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas 38.59 ha, di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas 10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penambahan areal konsesi RAPP di pulau padang sebesar 43.00 ha, ini merupakan pemicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang sangat rentan sekali terjadinya perampasan dan penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan, belum lagi dampak negatifnya terhadap pulau padang yang bisa mengakibatkan tenggelamnya pulau, ini yang membuat masyrakat desa yang berada di pulau padang kabupaten kepulauan meranti menjadi resah. Ditambah lagi pada tanggal 8 September 2010 Gubernur Riau telah mengeluarkan izin koredor atau izin penggarapan kepada PT. RAPP untuk pulau padang tanpa mengkaji terlabih dahulu dampak yang akan terjadi.

Dari beberapa kasus di atas, kami hari ini menyatakan sikap tegas :

  1. Kepada pemerintahan SBY – Boediono melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk segera menghentikan operasi penghancuran hutan alam  dengan mencabut /membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta Mitranya antara lain ; PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) di wilayah Provinsi Riau.
  2. Mendukung sepenuhnya pemerintahan Kab. Kepulauan meranti untuk kembali mendesak Menteri kehutanan Republik Indonesia untuk segera mencabut izin yang telah diberikan kepada PT. RAPP, LUM, dan SRL.
  3. Selain itu KAPHuR Bersama STN, STR, PRD, JMGR juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap serta mengadili Sukanto Tanoto atas kejahatan korporasi yang telah dilakukan  PT.Riau Andalan Pulp Paper.

Meranti, 1 Februari 2011
Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau  (KAPHuR), Bersama Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Dikirim oleh Kelompok Advokasi Riau (KAR) ke milist kawan-kawan. (inal)

One thought on “Cabut Izin HTI PT RAPP, Selamatkan Hutan Gambut Riau

  1. Hearing di Komisi IV DPR,
    PT. RAPP dan IKPP Bantah Terlibat Illegal Logging

    Jajaran Direksi PT.Riau Andalah Pulp And Paper (RAPP) dan PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam kesempatan itu, kedua perusahaan membantah terlibat illegal logging.

    Riauterkini-JAKARTA-PT Riau Pulp and Paper (RAPP) membantah telah melakukan kegiatan illegal logging dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk keperluan produksi pabriknya. Setiap operasional PT RAPP dalam pemanfaatan dan pengelolaan kayu telah dilengkapi perizinan yang sah dan dilengkapi dokumen pengangkutan yang legal.

    “Tidak beralasan RAPP dikatakan melakukan prakek illegal logging. Opini tentang illegal logging, telah merugikan dan meresahkan perusahaan. Opini tersebut sangat mempengaruhi penjualan produk kami terutama di pasar premium yakni di Jepang, Eropa dan Amerika, ” ujar Rudi Fajar, Dirut PT RAPP Rudi Fajar di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR di Jakarta,Senin (26/11).

    Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Syarfie Hutauruk (F-PG) itu, Rudy tampak didampingi Thomas Handoko (Direktur), Eduard Wahab (Environment Manager), Amru Mahalli (Direktur CSR), Herman Gazali (Social Security Licence). Pada kesempatan itu, PT RAPP menyampaikan data terbaru peta citra satelit dan visual mengenai hutan di Riau.

    Kendati dituduh terlibat pembalakan liar, Rudi tetap menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaoan kepada aparat terkait. “Kami hanya berharap sementara proses hukum terus berjalan, kegiatan produksi tidak terganggu,” katanya.

    Sebaliknya, ditegaskan Rudi, PT RAPP justru ikut aktif dalam penanggulangan illegal logging. Yakni melalui penerapan wood supply tracking dan chain of custody yang melibatkan SGS, Smartwood dan WWF Indonesia. RAPP juga aktif dalam task force pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

    “Sebagai industri pulp, PT RAPP mendukung pemenuhan bahan baku yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Makanya ketika dilarang, kita gunakan kayu akasia dari areal hutan tanamam, untuk mempertahankan operasional pabrik,” jelasnya.

    Anggota Komisi IV Azwar Chesputra (F-PG) menilai, 22 perusahaan penyuplai RAPP dihadirkan di Komisi IV untuk dimintai penjelasan seputar legalitas pasokan bahan baku. Sehingga Komisi IV dapat mengambil ketegasan, apakah PT RAPP terlibat illegal logging atau tidak. “Riau butuh investasi tetapi kendalanya masih ada persepsi berbeda, makanya kita minta 22 mitra RAPP dihadirkan ke DPR, apakah legal atau tidak supllynya, ” ujarnya.

    Sedangkan Anggota Komisi dari F-PG lainnya Bomer Pasaribu, Fachri Andi Leluasa dan I Gde Sumarjaya (FPG) mempertanyakan keengganan RAPP memenuhi undangan Komisi IV yang membidangi kehutanan hingga 17 kali.”Dari 17 kali kita undang, baru kali ini RAPP datang. Kita undang Menhut dan Menko mau hadir, tapi kenapa kok RAPP cukup sulit. Apa mungkin RAPP terlalu memikirkan devisa, karyawan dan produksi, ” tukas Bomer.

    Sementara Elviana (FPDIP) mengatakan, penjelasan PT RAPP sangat penting untuk mengetahui kepastian legalitas pasokan agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Di DPR sendiri saat ini, telah berkembang opini, Komisi IV membela Menhut, IKPP dan RAPP. Sedangkan Komisi III mendukung Polda Riau, dan Komisi VII “bermain” diantara kedua komisi itu. “Nah kita minta keterangan RAPP agar tidak timbul fitnah diantara kita juga. Kita minta kejelasan, ” kata Elviana.

    Ismail Tajuddin (FPG) menambahkan, apapun yang terjadi dengan RAPP, keberadaan pulp and paper di Riau itu tetap akan dipertahankan. “Republik ini juga butuh devisa yang berasal dari RAPP, karena keberadaan RAPP menciptakan profit, dan lapangan kerja bagi masyakat,” kata Ismail.

    Hal senada juga disampaikan Ario Wijanarko (FKB). Ia berharap isu illegal logging yang marak di Riau tidak menyebabkan PT RAPP di tutup. “Mulai sekarang, kami ingin RAPP membuat inovasi dalam packaging lain, jangan hanya mengekspor yang mentah ke luar negeri agar bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak, ” kata Ario.

    Pada RDP tersebut, Komisi IV memberikan beberapa catatan . Yakni Komisi IV dan RAPP tetap mendukung upaya pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu illegal, khususnya di Riau. Pemberantasan illegal logging diharapkan jangan menggangu sektir usaha kehutanan. Komisi IV meminta digelar rapat gabungan antara Komisi III, IV dan VII dengan Menhut Kapolri, Jaksa Agung dan Menneg Lingkungan Hidup.

    Selanjutnya, sejalan dengan program pemerintah, Komisi IV mendorong PT RAPP untuk melakukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI, sehingga dalam waktu cepat pemenuhan bahan baku industri dapat tercukupi dari HTI dengan melibatkan masyarakat, bukan hanya 22 perusahaan saja. Selain itu Komisi IV juga meminta RAPP agar program CD/CSR dan pengelolaan lingkungan terus ditingkatkan sehingga ada peningkatan kualitas hidup sosial dan masyarakat sektor kehutanan.

Leave a Reply

Lihat post lainnya