Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 09 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial menyebutkan bahwa “Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan”.
Berdasarkan peraturan tersebut, program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) Kahayan Hilir mendukung beberapa kegiatan dari 4 Kelompok Perhutanan Sosial atau LPHD/LKPH sejak Juni 2022. Salah satu dukungan program ini pada pelaksanaan perhutanan sosial di Kahayan Hilir adalah membangun Pusat Informasi dan Sekolah Lapang (PISL) Perhutanan Sosial yang berfungsi sebagai wadah atau tempat belajar, berbagi pengalaman, dan memberikan informasi perhutanan sosial.
Sebelum melakukan pembangunan, KpSHK perlu menyampaikan rencana pembangunan PISL Perhutanan Sosial kepada para pemangku kepentingan di Kahayan Hilir. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 15 Desember 2022 di Aula Kantor Bappedalitbang Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sosialisasi pembangunan PISL Perhutanan Sosial ini bertujuan agar mendapatkan pemahaman dan keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama penerima manfaat program tentang rencana pembangunan PISL Perhutanan Sosial tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi dari pemerintah setempat seperti BKSDA Kalimantan Tengah, Taman Nasional Sebangau, KPHP Kahayan Hilir, BPBD Pulang Pisau, Tim Ahli Biodiversity, Perwakilan Masyarakat dari 4 desa, dan lainnya. Informasi mengenai PISL disampaikan oleh Edy Subahani selaku Field Project Manager KpSHK. Beliau menyampaikan bahwa, dari hasil sosialisasi ini diharapkan akan ada pembuatan rencana kegiatan, konsep, atau kurikulum yang dibuat berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak.
“Masukan-masukan ini diperlukan untuk konsep dan strategi yang ada dapat dikembangkan bersama dan kita belajar bersama. Pada tahun ke-2 di program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut ini dapat terbangun PISL di tahun 2023. Ini akan menjadi wadah bersama terkait perhutanan sosial” ujar Edy Subahani. Pihak KPHP Kahayan Hilir juga menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada KpSHK karena kegiatan ini bermanfaat bagi semua pihak.
Edy Subahani juga menjelaskan bahwa pembangunan PISL bukan hanya membangun secara fisik, tapi juga materi dan kurikulum apa saja yang bisa masuk ke dalam sekolah lapang. KpSHK menampung apa saja yang dibutuhkan terutama dari pihak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga berguna untuk teman-teman dan masyarakat di perhutanan sosial serta berbagai kelompok usaha yang ada.
Dr. Penyang, S.Hut., M.P. sebagai Tim Ahli Biodiversity dalam program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut bersama KPSHK, telah melakukan kegiatan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati di 4 Hutan Desa Kecamatan Kahayan Hilir ini, beliau menaruh harapan besar terhadap hutan desa. Menurutnya terdapat aspek yang harus diperbaiki karena seharusnya hutan desa ini menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat desa, tapi ini malah menjadi sumber kebakaran.
Pihak Taman Nasional Sebangau, Hendro mengusulkan ada 7 kegiatan besar yang akan menjadi parameter kurikulum yaitu: 1) perlindungan dan pengamanan HD, 2) potensi keaneka ragaman hayati, flora dan fauna yang ada di HD, 3) pemberdayaan masyarakat, 4) pengendalian karhutla, 5) pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata, 6) pemulihan ekosistem, dan 7) pengendalian perubahan iklim. Rudi, sekretaris BPBD Pulang Pisau menambahkan perlunya pengembangan IT dan tingkat resiko pada kebutuhan PISL.
BKSDA Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Abdul Karim juga mendukung rencara pembangunan PISL. Saat ini BKSDA sedang fokus terkait program ramah terhadap satwa. Hal ini harus disampaikan di tingkat tapak karena beliau sering menerima laporan beruang masuk kampung, orang utan mengganggu kebun, dan BKSDA memiliki keterbatasan personal serta fasilitas untuk menanganinya.
Veronica Lenny Puspasari, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan PISL. “Dalam penyusunan dokumen perlindungan ekosistem gambut dari BRGM dan DLH Pulang Pisau selama 30 tahun ke depan, kami harap kita saling koordinasi untuk pengayaan bahan. Kami berharap dapat terjadi gambut lestari, masyarakat sejahtera” ujarnya.
Peserta sosialisasi rencana pembangunan PISL di Kabupaten Pulang Pisau (Doc. KpSHK, Desember 2022)
Selain masukan dan dukungan dari berbagai instansi, rencana pembangunan PISL ini juga didukung oleh masyarakat. Beberapa masyarakat memberi masukan terkait lokasi pembangunan dan fasilitas untuk PISL. Salah satunya Suhartono, Tim Patroli Hutan HD Kalawa menyampaikan bahwa “saya mengusulkan sarana pemasaran hasil anyaman, perkebunan, dan pertanian karena masih belum difasilitasi”. Semua pihak berharap dengan adanya PISL ini dapat memfasilitasi berbagai kebutuhan dan membantu menjawab tantangan terkait perhutanan sosial terutama di Kabupaten Pulang Pisau.
#KpSHK-Feb