K.P. SHK

Arti Rotan bagi Masyarakat Buton

Sulawesi merupakan salah satu pulau besar di Indonesia yang menghasilkan produk rotan hutan (rotan alam) yang cukup besar. Salah satu propinsi yang memiliki potensi rotan alam tersebut adalah Propinsi Sulawesi Tenggara, Potensi rotan itu dibuktikan melalui riset yang dilakukan Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Bogor dengan judul “Keanekaragaman dan Potensi Flora di Suaka Margasatwa (SM) Buton Utara, Sulawesi Tenggara”.

Di dalam kawasan SM Buton Utara terdapat beberapa jenis rotan dengan potensi yang cukup besar, beberapa jenis rotan tersebut yaitu; rotan tohiti (Calamus inops), rotan lambang (C. ornatus var. celebicus), dan rotan batang (C. zollingeri). Dari ketiga jenis tersebut dua diantaranya adalah endemik rotan SM Buton Utara, dengan kata lain jenis rotan tersebut merupakan endemik tumbuhan Sulawesi Tenggara dan sudah pasti itu menjadi endemik (tanaman lokal/asli) Indonesia.

Masyarakat Buton secara umum memanfaatkan rotan sebagai kebutuhan rumah tangga yang telah dilakukan secara turun-temurun, terlihat dari perabotan rumah tangga/mebel yang terdapat hampir di setiap rumah. Rotan juga biasanya digunakan oleh masyarakat Buton sebagai tali untuk mengikat hasil pertanian dari kebun, anyaman keranjang sebagai tempat penampungan hasil pertanian, dan yang paling umum adalah tikar rotan yang digunakan masyarkat sebagai alas duduk yang diletakkan di dalam rumah.

Diameter rotan yang biasa digunakan masyarakat sangat bervariasi, tergantung kebutuhan serta tujuan produk yang akan dibuat. Pada umumnya jenis Rotan batang (C. zollingeri) yang sangat diminati oleh masyarakat adat Buton, dimana rotan batang memiliki diameter yang sangat besar bila dibandingkan dengan jenis rotan yang lainnya, selain itu rotan batang juga memiliki kekuatan yang lebih baik bila dibandingkan jenis lainnya.

Kebutuhan masyarakat Buton terhadap rotan yang ada masihlah sangat berimbang dengan ketersediaan yang ada di dalam kawasan hutan terutama di SM Buton Utara, namun percepatan kebutuhan/permintaan pasar dengan ketersedian harus diimbangi dengan pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat, pelestarian akan keberadaan rotan yang dilakukan bisa dilakukan dengan membudidayakan atau menanam rotan dalam kawasan kebun atau hutan yang masih terdapat lahan terbuka.

Rotan yang merupakan salah satu dari beberapa keanekaragaman hayati yang terdapat dalam kawasan  hutan menjadi penting untuk dilindungi karena kebutuhan masyarakat sangatlah besar, sehingga besar pula peran masyarakt dalam perlindungan baik hukan adat melalui sistem adatnya atau hukum yang berlaku secara formal dalam pemerintahan desa. (rb)

Leave a Reply

Lihat post lainnya