Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) bekerjasama dengan ICCO Cooperation telah melaksanakan ToT (Training of Trainers) “Dokumentasi Sistem Hutan Kerakyatan”, pada 11 s/d 16 Agustus 2014 di Bogor.
Muayat Ali Muhsi, seoarang Konsultan Independen untuk Resolusi Konflik dan Kehutanan Masyarakat, yang juga mantan Koordinator Nasional KpSHK, menjelaskan definisi SHK, prinsip SHK, Land Use SHK, model-model praktek SHK, dan perbandingan SHK dengan HKm (Hutan Kemasyarakatan), HD (Hutan Desa), HTR (Hutan Industri Tanaman Rakyat) dan Community Forestry yang lain. Sejarah Community Forestry Dunia, sejarah gerakan SHK, dan isu SHK terkini.
Menurut Muayat, bahwa penguasaaan dan pengelolaan hutan didominasi oleh negara dan dialokasikan untuk pengusaha besar. Masyarakat hanya menjadi korban, dipinggirkan dan termarjinalisasi. Hingga konflik penguasaan lahan terjadi dimana-mana.
SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) adalah istilah yang dipilih untuk membedakannya dengan istilah lain yang sejenis (social foretsry, agroforestry, HKm), yang menempatkan masyarakat pada posisi penting.
SHK terdiri dari kata kunci “sistem hutan” dan “kerakyatan”. Muayat menegaskan Sistem Hutan, bahwa hutan bukan sekedar tegakan kayu. Sistem pengelolaan kawasan “wilayah hukum adat” sebagai sebuah ekosistem. Sistem hutan merupakan satu kesatuan dengan elemen antara lain hutan alam, hutan keramat, hutan sekunder, sungai, danau, ladang, kebun, pemukiman, dll.
Kata kunci kedua “rakyat”. Aktor utama adalah rakyat, atau komunitas lokal. SHK unik dengan nama-nama lokal seperti Gampong di Aceh, Tombak di Tapanuli Utara, Repong di Lampung, Talun di Jawa Barat, Tembawang di Kalimantan Barat, Lembo dan Simpukng di Kalimantan Timur, Mamar di Nusa Tenggara Timur dan sebagainya.
SHK mempunyai land use (tata guna lahan) yang unik dan khas. Merupakan hasil dari norma, kesepakatan yang ditaati dalam jangka waktu yang lama, secara generik terdiri dari zona konservasi, zona produksi dan konservasi dan zona produksi.
Zona konservasi untuk tujuan pelestarian dengan berbagai istilah dan argumentasi seperti hutan keramat, bukit keramat dsb. Zona produksi dan konservasi untuk tujuan pemanfaatan lestari seperti kebun buah-buahan, kebun karet dsb. Zona produksi untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan jangka pendek seperti ladang, sawah dan palawija.
9 PRINSIP SHK
1) Aktor utama adalah rakyat
2) Lembaga pengelola dibentuk, dikelola dan dikontrol oleh rakyat
3) Memiliki wilayah/teritori yang jelas dan punya kepastian hukum
4) Interaksi antara masyarakat dan lingkungannya bersifat langsung dan erat
5) Pengetahuan lokal menempati posisi penting dan melandasi kebijakan pengelolaan. Pengetahuan moderen dapat memperkaya dan mengembangkan SHK setelah melalui penyesuaian
6) Teknologi yang digunakan –jika bukan teknologi lokal-telah melalui proses adaptasi dan dikuasai rakyat
7) Skala produksi dibatasi hanya oleh prinsip-prinsip kelestarian
8) Sistem ekonomi didasari kesejahteraan bersama
9) Keanekaragaman hayati menjadi dasar dalam berbagai bidang dalam jenis, genetis, pola budidaya, pemanfaatan, sistem ekonomi dan lain sebagainya.
SHK Model dan Alternatif Pengelolaan Hutan oleh Rakyat
Editor : Inal