K.P. SHK

Mendukung Moratorium Ekspor CPO

Bogor, 08 Februari 2012
No. : 013/ST-KpSHK/II/2012
Hal. : Surat Tuntutan Stop Sementara Ekspor CPO Indonesia

Kepada Yth.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Bpk. Gita Irawan Wirjawan
Gedung Utama Lt. 5 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telp. : (021) 23528404, (021) 3858171 Pes. 31070, 31004
Fax. : (021) 3846106
E-Mail : contact.us@kemendag.go.id

Tembusan :
Presiden Republik Indonesia, Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono
Gedung Bina Graha Lt. 2, Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat
PO BOX 9949 Jakarta 10000
Cc. SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jl. Veteran No 17 – 18, Jakarta 10110
Email : webmaster@setneg.go.id

Ketua DPR RI, Bpk. Marzuki Alie
Gedung DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
Telepon (021) 5715330, 5715334, 5715424, 5715335 Fax (021) 5736971
Email : set_tu_ketua@dpr.go.id, kontak@marzuki-alie.com

Dengan hormat,

Stop Sementara Ekspor CPO Indonesia
Kejadian-kejadian kekerasan dan pelanggaran HAM akibat konflik lahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat lokal (adat) dalam setahun terakhir ini menjadi tontonan aktual bagi setiap warga masyarakat baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa waktu lalu terkuak sebuah tragedi kekerasan dari konflik lahan perkebunan sawit dengan petani plasma, Tragedi Mesuji Berdarah, ditengarai 30 orang tewas dalam tragedi tersebut.

Kemudian Tragedi Maligi Berdarah, dilaporkan bahwa 18 perempuan Maligi mengalami cedera, terkilir, patah tulang hingga alami keguguran, sebagian lelaki ditendang dan dipopor dengan senjata, konflik di perkebunan PT.Permata Hijau Pasaman (PHP) II, dengan petani plasma Maligi.

Dan baru-baru ini , kembali terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan petani plasma di Rokan Hulu-Riau karena konflik lahan perusahaan kelapa sawit dengan petani mandiri yang menimbulkan kekerasan, 6 orang masyarakat mengalami luka tembak oleh satuan aparat Brimob dari Sumatera Utara.

Konversi di Atas Tanah Berkonflik
Kejadian kekerasan akibat konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal (adat) tersebut tercatat sebanyak 1.700 kejadian (dalam lima tahun terakhir), dan 1.000 kejadian diantaranya berindikasi ada pelanggaran HAM (Sekber PHRI, 2012).

Pemicu konflik lahan perkebunan bermula dari tidak ada kepastian hukum dari penguasaan dan pengelolaan lahan dan hutan dimana Kementerian Kehutanan menyebutkan sekitar 56% kawasan hutan negara yang luas totalnya mencapai134,7 juta ha masih dalam keadaan tumpang tindih dalam hal penguasaan dan pengelolaan yaitu antara negara dengan masyarakat lokal (Departemen Kehutanan, 2002).

Sementara itu Pemerintah (Kementerian Kehutanan) hanya mampu menyelesaikan tata batas kawasan hutan sebesar 13%, artinya 87% masih belum ada tata batasnya hingga saat ini.

Dengan kondisi yang demikian, perluasan areal dari pembangunan perkebunan kelapa sawit swasta maupun BUMN yang berada di lahan hutan (baik di areal hutan konversi maupun areal hutan yang dilepaskan menjadi HGU-Hak Guna Usaha), tidak bisa tidak, telah berada di atas tanah berkonflik (penguasaan dan pengelolaan).

Pembangunan yang berada di tanah hutan berkonflik ini kemudian tidak pernah mendapatkan penyelesaian (kepastian hukum) yang memadai hingga kejadian kekerasan dan pelanggaran HAM semakin hari semakin muncul kepermukaan secara liar.

Tanggungjawab Pertumbuhan
Sementara itu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini ditargetkan mencapai 7% pertahun sangat bergantung dari peningkatan produksi CPO dari perkebunan-perkebunan sawit swasta di Indonesia. CPO (Crude Palm Oil) Indonesia merupakan pemasok terbesar bagi permintaan CPO oleh Eropa, China dan India.

Produksi CPO Indonesia telah mencapai 16,5 juta ton (GaPKI, 2012) bersaing ketat dengan Malaysia yang duduk di urutan kedua. Kondisi ekspor CPO yang membaik dan harga CPO yang relatif meningkat di pasar dunia adalah situasi yang menguntungkan pelaku perkebunan sawit swasta dan investornya dengan mengabaikan kerugian sosial-lingkungan akibat banyaknya kejadian kekerasan dan pelanggaran HAM dari konflik lahan kelola perusahaan.

Kondisi yang tidak adil tersebut seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah sebagai regulator di sektor produksi, distribusi dan perdagangan CPO (kelapa sawit) serta perusahaan swasta sebagai penerima manfaat ekonomi terbesar di sektor ini.

Tanggungjawab perusahaan perkebunan swasta dan BUMN sebagai penerima manfaat ekonomi terbesar di subsektor perkebunan kelapa sawit ini harus diperjelas. Kondisi tidak adanya penyelesaian konflik lahan beserta dampak-dampak sosial-lingkungannya menjadi tanggung jawab (tanggunggugat) perusahaan swasta (asosiasinya) dan BUMN.

Melalui tangan Pemerintah, tanggungjawab dan tanggunggugat perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit dan BUMN terhadap penyelesaian konflik lahan dan dampak sosial-lingkungannya perlu ditagih dan diwajibkan. Terutama tanggungjawab dan tanggunggugat menciptakan suasana kondusif bagi berbagai penyelesaian secara hukum dari kejadian-kejadian akibat konflik lahan perkebunan kelapa sawit.

Untuk mendorong semua pihak (stakeholder) sektor perkebunan kelapa sawit terutama perusahaan swasta dan BUMN beserta asosiasinya agar bertanggungjawab dan bertanggunggugat secara bersama-sama menurunkan dan menyelesaikan berbagai sengketa atau konflik lahan antara perkebunan swasta atau BUMN dengan masyarakat lokal atau adat.

KpSHK bersama dengan lembaga masyarakat sipil dan organisasai massa di lokal, nasional dan internasional meminta dengan sangat kepada 4 menteri terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan, serta Kepala BPN RI untuk segera:
1. Mengeluarkan surat keputusan bersama untuk penyetopan sementara ekspor CPO sebagai langkah percepatan pengsegeraan bagi penyelesaian sengketa atau konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM dan yang melibatkan pelaku usaha atau perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta dan BUMN, pemerintah dan masyarakat.

2. Meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan surat perintah penetapan “daerah darurat konflik perkebunan sawit” di wilayah-wilayah atau areal perkebunan sawit swasta atau BUMN yang sedang mengalami konflik yang menimbulkan kejadian kekerasan dan pelanggaran HAM hingga waktu tertentu seiring dengan waktu proses penyelesaian secara hukum dari wilayah-wilayah berkonflik tersebut.

3. Meminta kepada wakil-wakil dari negara-negara tujuan ekspor CPO Indonesia agar membuat seruan yang mengikat kepada pelaku dagang CPO di negaranya untuk tidak membeli CPO Indonesia untuk sementara waktu hingga ada perkembangan signifikan bagi kepastian penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Surat tuntutan ini diajukan secara bersama KpSHK dengan lembaga-lembaga masyarakat sipil, organisasi masyarakat, organisasi masyarakat adat di lokal, nasional dan internasional, sebagai bagian dari komponen bangsa dan warga negara Indonesia dalam mendorong keamanan dan kententraman dalam proses-proses Indonesia yang sedang membangun.

KpSHK bersama lembaga-lembaga masyarakat sipil, ormas, kemahasiswaan, kepemudaaan dan lain-lain, kami menyatakan menuntut Stop Sementara Ekspor CPO Indonesia :

1. Moh. Djauhari, KpSHK, Bogor.
2. Aftrinal Sya’af Lubis, KpSHK, Bogor.
3. Saurlin P Siagian, Lentera Rakyat, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
4. Esau.D.RUMERE, Perkumpulan Terbatas Pedulis Sosial dan Transparansi, Fakfak Papua Barat.
5. Dimpos Manalu, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Parapat, Sumatera Utara.
6. Suryati Simanjuntak, KSPPM, Girsang 1, Sipanganbolon, Parapat, Sumatera Utara.
7. Teguh Surya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – WALHI.
8. Shaban Stiawan, Anggota individu Sawit Watch, Kalbar.
9. Agus, LBBT, Pontianak.
10. Yosep Sarogdok, individu.
11. Marianne Klute, Watch Indonesia, Berlin.
12. Barid Hardiyanto, individu.
13. Thomas Irawan Sihombing, KABAN, Kalbar.
14. Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif Perhimpuna BAKUMSU, Medan.
15. Ahmad SJA, PADI Indonesia, Balikpapan-Kalimantan Timur.
16. Drs. Sujarni Alloy, MA., AMAN Kalbar.
17. Simpun Sampurna, AMAN Kalteng.
18. Haitami Sulani, AMAN Bengkulu.
19. Muhammad Juaini, WALHI NTB.
20. Efri, AMAN RIAU.
21. AMAN Mentawai.
22. R. Agus Hadianto, YLKMP NTB.
23. PW AMAN NTB.
24. Ali Akbar, WALHI-Eknas.
25. Silvy, BRWA Sulteng.
26. Solihin, Perkumpulan MEDIKRA, Sulawesi Tenggara.
27. Wewen, HAKIKI Riau.
28. Sakke, bra.Pemuda adat se-Nusantara, Sulsel.
29. Dwinanto, KpSHK, Bogor.
30. Siti Maimunah, Jatam.
31. Saiful, Lembaga Dolphin Indonesia.
32. Jes Putra Kluet, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh, Banda Aceh.
33. Beny Junaidi, individu.
34. Erwin Basrin, Akar-Bengkulu.
35. Munadi Kilkoda, PW AMAN Maluku Utara dan Yayasan Foshal Maluku.
36. Mualimin P. Dahlan, SH., PW AMAN Sumatera Selatan.
37. Maharani Caroline, YLBHI – LBH Manado. Jl. Arnold Mononutu No. 29 Manado.
38. Abdul Aziz, LBH Makassar, Jl. Serigala No.31 Makassar.
39. Jerry Indrawan, individu, Bekasi.
40. Ilham Kurniawan Dartias, SH., Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), UNAND, Padang.
41. Sinung Karto, KontraS Jakarta.
42. Rima, individu.
43. Firmansyah, individu.
44. Ira, individu.
45. Itan, Mitra LH Kalteng, Jl. Virgo IV, No. 134 Komplek Amaco, Palangka Raya, Kalteng.
46. Monang Ringo, individu.
47. Irwan Dhani, Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara, Banten.

48. Pietsau Amafnini, JASOIL Tanah Papua.

49. Azmi Sirajuddin, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu.

 

Konsorsium pendukung Sistem Hutan Kerakyatan
Koordinator Nasional,

ttd.

Moh. Djauhari

————————————————————————————————————————————————————————

4 Surat Lainnya kita tujukan kepada :

Menteri Perindustrian RI, Bpk. MS.Hidayat
Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 2 Jakarta Selatan 12950
Telp. 5200700, 5255509 Pes 4049, Fax. 5201606
E-Mail : menperin@kemenperin.go.id, Cc.Wamenperind : alexsw@kemenperin.go.id
Menteri Kehutanan RI, Bpk. Zulkifli Hasan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3
Jalan Gatot Subroto – Senayan – Jakarta – Indonesia – 10270
Telp. +62-21-5704501-04; +62-21-5730191
Email  : menhut@dephut.go.id, Cc.    : pusinfo@dephut.go.id


Menteri Pertanian RI, Bpk. Suswono
Kapus Kementerian Pertanian, Ged. A, Lt. II Kmr. 219
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan Jakarta Selatan
Telp. (021) 780 4086, 780 4056, Fax. (021) 7883 3066
Email : suswono@deptan.go.id, Cc. : rher@deptan.go.id, baran@deptan.go.id

 

Kepala BPN RI,  Bpk. Joyo Winoto

Sekretariat Utama, Gedung Badan Pertanahan Nasional Lantai I
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Email : pusdatin@bpn.go.idtimkendalipronah@bpn.go.id,

Cc.     : riau@bpn.go.idlampung@bpn.go.idsumsel@bpn.go.id, sumbar@bpn.go.id

Leave a Reply

Lihat post lainnya